A.
Pengertian Asuransi Syari’ah
Dalam Undang-Undang Hukum Dagang
Pasal 246 disebutkan bahwa Asuransi atau
Pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikat
diri kepada seorang tertanggung dengan menerima premi, untuk memberikan
penggantian kepadanya karena satu kerugian, kerusakan atau kehilangan yang
diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak
tertentu.
Menurut UU No. 2 Tahun 1992 tentang
Usaha Perasuransian, asuransi atau partanggungan adalah perjanjian antara dua
pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikat diri kepada
tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian
kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang
diharapkan, atau tanggung jawab pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung,
yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu
pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang
dipertanggungkan.
Dari beberapa definisi tersebut,
dapat diketahui setidaknya terdapat tiga unsur yang ada di dalam asuransi :
1.
bahaya
yang dipertanggungkan.
2.
premi
pertanggungan.
3.
sejumlah
uang ganti rugi pertanggungan.
Dalam Islam, asuransi dikenal dengan
istilah takaful yang berarti saling memikul risiko di antara sesama orang,
sehingga antara satu dengan yang lainnya menjadi penanggung atas risiko yang
lainnya. Saling pikul risiko ini dilakukan atas dasar tolong-menolong dalam
kebaikan di mana masing-masing mengeluarkan dana / sumbangan / derma (tabarru’)
yang ditunjuk untuk menanggung risko tersebut.Takaful dalam pengertian tersebut
sesuai dengan Surat Al-Maidah [5] : 2 : “Dan tolong menolonglah kamu dalam
(mengerjakan) kebaikan dan takwa dan janganlah tolong menolong dalam berbuat
dosa dan pelanggaran.”
Asuransi Syariah adalah asuransi
yang berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Menurut Fatwa DSN No. 21 / DSN-MUI /
III / 2002 tetntang Asuransi Syariah, yaitu : usaha saling melindungi dan
tolong-menolong di antara sejumlah orang / pihak melalui investasi dalam bentuk
aset dan / atau tabarru / yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi
risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.
Dasar dari didirikannya asuransi
syariah adalah penghayatan terhadap semangat saling bertanggung jawab, kerja
sama dan perlindungan dalam kegiatan-kegiatan masyarakat demi terciptanya
kesejahteraan umat dan masyarakat
umumnya.
Menurut Syeikh Abu Zahrah dalam
kitabnya “Al-Takaful Al-Ijtima’i fi Al-Islami (Jaminan Sosial dalam Islam),”
menjelaskan pengertian Al-takaful Al-Ijtima’i adalah bahwa individu-individu
masyarakat ada dalam jaminan atau tanggungan masyarakat mereka.Setiap orang
yang mampu atau yang mempunyai kekuasaan menjadi penjamin dalam masyarakat atau
yang membantu.
B.
Prinsip-Prinsip Asuransi Syari’ah
Prinsip
Dasar yang ada dalam asuransi syariah tidaklah jauh berbeda dengan prinsip
dasar yang berlaku padaa konsep ekonomika Islam secara komprehensif dan
bersifat major. Hal ini disebabkan karena kajian asuransi syariah merupakan
turunan (minor) dari konsep ekonomika Islam . Biasanya literatur ekonomika
Islam selalu melakukan penurunan nila
pada tataran konsep atau institusi yang ada dalam lingkup kajiannya, seperti
lembaga perbankan dan asuransi.
Begitu
juga dengan suransi, harus dibangun di atas fondasi dan prinsip dasar yang kuat
dan kokoh. Dalam hal ini, prinsip dasar asuransi syariah ada sembilan macam
yakni :
1. Tauhid
Dalam
berasuransi yang harus diperhatikan adalah bagaimana seharusnya menciptakan
suasana dan kondisi bermuamalah yang tertuntun pada nilai-nilai ketuhanan.
Paling tidak dalam setiap melakukan aktivitas berasuransi ada semacam keyakinan
dalam hati bahawa Allah SWT selalu mengawasi seluruh gerak langkah kita dan
selalu bersama kita.
2. Keadilan
Prinsip
kedua adalam berasuransi adalah terpenuhinya nilai-nilai keadilan antara
pihak-pihak yang terikat dalam akad asuransi. Keadilan dalam hal ini dipahami
sebagai upaya dalam menempatkan hak dan kewajiban antara nasabah dan perusahaan
asuransi.
3. Tolong – Menolong (Ta’awun)
Prinsip dasar
yang lain dalam melaksanakan kegiatan asuransi adalah harus didasari dengan
semangat tolong-menolong antara anggota (nasabah). Seseorang yang masuk asuransi,
sejak awal harus mempunyai niat dan motivasi untuk membantu dan meringankan
beban temannya yang pada suatu ketika mendapatkan musibah atau kerugian.
4. Kerjasama (Cooperation)
Prinsip
kerjasama merupaka prinsip universal
yang selalu ada dalam literatur ekonomi Islam . Manusia sebagai mahluk yang
mendapat mandat dari sang Khalik-nya untuk mewujudkan perdamainan dan
kemakmuran di muka bumi mempunyai dua wajah yang tidak dapat dipisahkan antara
satu sama lainnya yaitu sebagai mahluk individu dan mahluk sosial.
5. Amanah (Trustworthy)
Prinsip amanah
dalam organisasi perusahaan dapat terwujud dalam nilai-nilai akuntabilitas
(pertanggung jawaban) perusahaan melalui penyajian laporan keuangan tiap
periode. Dalam hal ini perusahaan asuransi harus memberi kesempatan yang besar
bagi nasabah untuk mengakses laporan keuangan perusahaan. Laporan keuangan yang
dikeluarkan oleh perusahaan asuransi harus mencerminkan nilai-nilai kebenaran
dan keadilan dalam bermuamlah dan melalui auditor public.
6. Kerelaan (Al-Ridha)
Dalam berbisnis
asurasnsi, kerelaan dapat diterapkan pada setiap nasabah asuransi agar
mempunyai motivasi dari awal untuk merelakan sejumlah dana (premi) yang
disetorkan ke perusahaan asuransi, yang difungsikan sebagai dana sosial
(tabarru). Dana sosial (tabarru) memang betuk-betul digunakan untuk tujuan
membantu nasabah asuransi yang lain jika mengalami bencana kerugian.
7. Larangan Riba
Bahwa dalam
berbisnis asuransi kita dilarang melakukan praktek riba. Yakni bahwa kita
dilarang melakukan pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara
batil.
8. Larangan Maisir
Syafi’i Antonio
mengatakan bahwa unsur maisir (judi) artinya adanya salah satu pihak yang
untung namun di lain pihak justru mengalami kerugian. Hal ini tampak jelas
apabila pemegang polis dengan sebab-sebab tertentu membatalkan kontraknya
sebelum masa reversig period, biasanya tahun yang ketiga yang bersangkutan tidak akan menerima kembali uang yang telah
dibayarkan kecuali sebagian kecil saja. Juga adanya unsur keuntungan yang
dipengaruhi oleh pengalaman underwriting, dimana untung-rugi terjadi sebagai
hasil ketetapan.
9. Larangan Gharar
(Ketidakpastian)
Secara
konevensioanal kata Syafi’i Antonio kontrak/perjanjian dalam asuransi jiwa dapat
dikategorikan dalam aqd tadabuli atau akad pertukaran yaitu pertukaran
pembayaran premi dengan uang pertanggungan. Secara syariah dalam akad
pertukaran harus jelas berapa yang harus dibayarkan dan berapa yang harus
diterima. Keadaan ini akan menjadi rancu (gharar) karena kita tahu berapa yang
akan diterima (sejumlah uang pertanggungan), tetapi tidak tahu berapa yang akan
dibayarkan (jumlah uang premi) karena hanya Allah yang tahu kapan seseorang
akan meninggal. Disinilah gharar terjadi pada asuransi konvensional.
C.
Tata Cara dan Operasional Asuransi Syariah
1. Akad.
Hubungan
antara perusahaan takaful dan peserta mengikatkan diri dalam perjanjian
mudharabah dengan hak dan kewajiban sesuai dengan perjanjian. Berbeda dengan
asuransi konvensional, hubungan antara peserta asuransi dibangun dengan
semangat saling menanggung (takaful), bukan berdasarkan akad pertukaran
(tadabbuli).
Konsep
al-mudharabah yang diterapkan dalam asuransi syariah mempunyai tiga unsur,
antara lain :
·
Dalam
perjanjian antara peserta dengan perusahaan asuransi, perusahaan diamanahkan
untuk menginvestasikan dan mengusahakan pembiayaan ke dalam proyek-proyek dalam
bentuk musyarakah, murabahah dan wadi’ah yang diamanahkan Syariat Islam.
·
Perjanjian
antara peserta dan perusahaan asuransi berbentuk perkongsian untuk bersama-sama
menanggung risiko usaha dengan prinsip bagi hasil yang porsinya masing-masing
telah disepakati bersama.
·
Dalam
perjanjian antara peserta dan perusahaan asuransi ditetapkan bahwa sebelum
bagian keuntungan yang diperoleh dari hasil usaha dan investasi, terlebih
dahulu diselesaikan klaim manfaat takaful dari para perserta yang mengalami kerugian atau musibah.
2. Tata Cara Pengelolaan atau
Investasinya Tidak Boleh Bertentangan dengan Syariat Islam.
a. Gharar (Ketidakjelasan Transaksi).
Menurut Mazhab Syafi’i, gharar adalah apa-apa yang akibatnya
tersembunyi alam pandangan kita dan akibat yang paling mungkin muncul adalah
yang paling kita takuti.
Menurut
Ibn Qayyim, gharar adalah sesuatu yang tidak bisa diukur penerimaannya, baik
barang itu ada maupu tidak ada seperti menjual hamba yang melarikan diri dan
unta liar meskipun ada.
Asuransi
konvensional diharamkan karena ketidakjelasan ma’kud alaih (sesuatu yang
diakadkan) yang meliputi hal-hal yang tidak diketahui secara pasti berapa yang
diperoleh (ada ataupun tidak ada, besar maupun kecil), tidak diketahui berapa
yang dibayarkan, tidak diketahui berapa
lama kita akan mampu membayarnya. Hal-hal seperti itulah yang diharamkan oleh
jumhur (mayoritas) ulama bahwa akad jual-beli (aqad tadabbul) atau akad
pertukaran harta benda (aqad mu’awaathun maliyatun) dalam praktik asuransi
konvensional.
Sebagai contoh : apabila terjadi klaim, seperti asuransi yang
diambil 10 tahun dan pembayaran premi sebesar Rp 1.500.000 / tahun, kemudian pada
tahun kelima dia meninggal dunia, maka pertanggungan diberikan sebesar Rp
15.000.000. Hal ini berarti uang Rp 7.500.000 yang bukan merupakan cicilan
premi selama 5 tahun adalah gharar dan tidak jelas dari mana asalnya. Berbeda
dengan asuransi Islam (takaful) sejak awal polis dibuka, sudah diniatkan 95%
premi tabungan dan 5% untuk dana tabarru’ (kebijakan derma atau sumbangan).
b. Maysir (Judi / Untung-Untungan)
Dalam
Al-Qur’an disebutkan secara jelas dan tegas dalam Surah Al-Maidah [5] : 90 :
“Hai
orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, maysir, berhala dan mengundi
nasib baik dengan anak panah adalah perbuatan setan, maka jauhilah perbuatan
itu agar kamu mendapatkan keuntungan.”
Mekanisme
asuransi konvensional melahirkan konsep maysir sebagai akibat dari adanya
gharar.
Wahbah
Zuhaili menyimpulkan bahwa transaksi yang mengandung unsur gharar adalah
transaksi jual beli yang mengandung risiko bagi salah seorang yang mengadakan
akad sehingga mengakibatkan hilangnya harta. Faktor risiko inilah yang ada
dalam asuransi konvensional yang menyebabkan ia mengandung unsur maysir.
Prof.
Mohammad Anas Zarqa mengatakan yang menyebabkan haramnya asuransi konvensional
karena adanya unsur gharar yang dapat menimbulkan apa yang disebut dengan
al-qumar. Al-qumar sama dengan maysir.
Dalam
asuransi konvensional, maysir dapat timbul karena ada 2 hal :
· Sekiranya seseorang memasuki satu premi, ada kemungkinan dia
berhenti karena alasan tertentu. Apabila berhenti di jalan sebelum mencapai
refreshing period, dia bisa menerima uangnya kembali kira-kira sebesar 20% dan
selebihnya hangus.
· Apabila perhitungan kematian tepat dan menentukan jumlah polis yang
tepat, maka perusahaan akan untung, tetapi jika salah perhitungan maka
perusahaan akan rugi.
Dalam
asuransi Islam, meski penerima polis belum mencapai refreshing period
sekalipun, bila ia ingin mengambil dananya dikarenakan sesuatu hal, maka itu
diperbolehkan karena perusahaan asuransi dalam hal ini adalah sebagai pemegang
saham.
c. Riba
Salah satu tujuan didirikannya asuransi
syariah adalah dalam rangka praktik menghindari praktik riba yang ada dalam
asuransi konvensional, di mana dalam menginvestasikan dananya dengan
menggunakan mekanisme bunga. Dengan demikian, asuransi ini sangat sulit untuk
menghindari praktik riba. Riba dalam Islam adalah setiap tambahan yang
diperoleh dari setiap transaksi tanpa adanya imbalan atau ganti.
Menurut Imam Sarakhsi, Qatadah dan
Raghib Al-Ashfani, riba adalah segala sesuatu yang mengandung tiga unsur :
· Kelebihan dari pokok pinjaman.
· Kelebihan pembayaran sebagai imbalan tempo pembayaran.
· Jumlah tambahan yang diisyaratkan dalam transaksi.
D.
Jenis dan Produk Asuransi Syari’ah
Terdapat 3 Jenis Asuransi Syariah,
antara lain :
1.
Takaful Individu :
· Produk Tabungan : Takaful Dana Investasi; Takaful Dana Haji; Takaful Dana Siswa; dan
Takaful Jabatan.
· Produk Non-Tabungan : Takaful Al-Khairat Individu; Takaful Kecelakaan Diri Individu; dan Takaful
Kesehatan Individu.
2. Takaful Group : Takaful Al-Khairat dan Tabungan Haji; Takaful Kecelakaan Siswa;
Takaful Wisata dan Perjalanan; Takaful Kecelakaan Diri Kumpulan; Takaful Majlis
Ta’lim; dan Takaful Pembiayaan.
3. Takaful Umum : Takaful Kebakaran; Takaful Kendaraan Bermotor; Takaful Rekayasa;
Takaful Pengangkutan; Takaful Rangka Kapal; dan Asuransi Takaful Aneka.
1.
Takaful Individu
Produk
Tabungan ini terdiri
dari beberapa macam, antara lain :
a.
Takaful Dana Investasi.
Takaful Dana
Investasi ditujukan bagi individu atau perorangan yang ingin mengumpulkan dana
baik dalam bentuk mata uang Rupiah maupun mata uang Dollar Amerika Serikat
sebagai dana investasi yang diperuntukkan bagi ahli warisnya, jika ditakdirkan
meninggal dunia lebih awal atau sebagai bekal hari tuanya.
Manfaat dari
takaful dana investasi diantaranya adalah :
· Bila peserta mengundurkan diri sebelum perjanjian berakhir, peserta
tetap akan memperoleh :
o
Dana
tabungan yang telah disetor,
o
Bagian
keuntungan atas hasil investasi rekening tabungan (mudharabah).
·
Bila
peserta meninggal dunia dalam perjanjian, maka ahli waris akan memperoleh :
o
Dana
rekening tabungan yang telah disetor,
o
Bagian
keuntungan atas hasil investasi rekening tabungan (mudharabah).
o
Selisih
dan manfaat takaful awal (rencana menabung) dan premi yang sudah dibayar.
· Bila peserta hidup sampai perjanjian berakhir, maka peserta akan
memperoleh :
o
Dana
rekening tabungan yang telah disetor.
o
Bagian
keuntungan atas hasil investasi rekening tabungan.
o
Bagian
keuntungan atas rekening khusus tabarru’ yang ditentukan oleh Asuransi Takaful
Keluarga.
Syarat-Syarat
Takaful Dana Investasi, antara lain :
· Usia + masa perjanjian 65
tahun.
· Minimal premi Rp 100.000 per bulan / kuitansi.
· Biaya pengelolaan untuk kontrak 5 tahun ke atas sebesar 30% dari
premi tahun pertama.
· Besarnya dana tabarru’ sesuai dengan daftar tabarru’.
· Besarnya tabungan tahun I = premi – tabarru’ – biaya pengelolaan.
· Besarnya tabungan tahun II = premi – tabarru’.
Contoh :
Data
Takaful Individu
Perkembangan
Dana Takaful Individu
Ilustrasi :
Perhitungan tersebut berdasarkan asuransi tingkat investasi 12% per
tahun. Maka, hasil investasi yang akan diperoleh adalah : apabila peserta hidup
sampai akhir perjanjian, maka ia akan menerima dana sebesar Rp 41.804.797,-
(lihat kolom 7), yang berasal dari rekeing tabungan Rp 18.850.000,- (lihat
kolom 4) dan bagi hasil (mudharabah) Rp 22.954.897,- ditambah dengan
surplus danaq dari rekening khusus jika ada.
b.
Takaful Dana Haji
Takaful Dana
Haji adalah suatu bentuk perlindungan untuk perorangan yang menginginkan dan
merencanakan pengumpulan dana dalam mata uang Rupiah atau Dollar Amerika
Serikat untuk biaya perjalanan haji.
Manfaat dari
Takaful Dana Haji, antara lain :
· Bila peserta mengundurkan diri sebelum perjanjian berakhir, peserta
tetap akan memperoleh : dana rekening tabungan yang telah disetor; dan bagian
keuntungan atas hasil investasi rekening tabungan (mudharabah).
· Bila peserta meninggal dunia dalam masa perjanjian, maka ahli waris
akan memperoleh : dana rekening tabungan yang telah disetor; bagian keuntungan
atas hasil investasi rekening tabungan (mudharabah); dan selisih dari manfaat
takaful awal (rencana menabung) dan premi yang sudah dibayar.
· Bila peserta hidup sampai perjanjian berakhir, maka peserta akan
memperoleh : dana rekening tabungan telah disetor; bagian keuntungan atas hasil
investasi rekening tabungan; dan bagian keuntungan atas rekening khusus
tabarru’ yang ditentukan oleh Asuransi Takaful Keluarga.
Contoh :
Data
Takaful Dana Haji
Perkembangan
Takaful Dana Haji
Ilustrasi :
Bila peserta
hidup sampai akhir perjanjian, maka ia akan menerima dana sebesar 14.008.862,-
(lihat kolom 7) yang berasal dari rekening tabungan Rp 9.525.000,- dan bagi
hasil (mudharabah) sebesar Rp 4.563.962,- ditambah surplus dana dari rekening
khusus jika ada.
Bila peserta
meninggal dunia dalam masa perjannian (misalnya pada tahun ke-5), maka ahli
warisnya akan mendapatkan manfaat takaful sebesar Rp 10.656.414,- yang berasal
dari rekening tabungan sebersar Rp 4,612.500,- ditambah bagi hasil (mudharabah)
sebesar Rp 1.043.914,- dan dana kematian sebesar premi yang belum disetor Rp
5.000.000,-.
Bila
peserta tidak mampu meneruskan pembayaran premi karena suatu hal (misalnya pada
tahun ke-2), maka akan mendapatkan dana / nilai tunai sebesar Rp 1.837.558,-
yang berasal dari rekening tabungan sebesar Rp 1.656.000,- dan bagi hasil (mudharabah)
sebesar Rp 172.558,-.
c.
Takaful Dana Siswa
Takaful Dana
Siswa adalah suatu bentuk perlindungan bagi seseorang yang hendak menyediakan
dana pendidikan bagi putra dan putrinya sampai sarjana baik dalam mata uang
Rupiah maupun Dollar Amerika
Serikat.
Manfaat dari
Takaful Dana Siswa, antara lain :
· Bila peserta mengundurkan diri sebelum perjanjian berakhir, peserta
tetap akan memperoleh : dana rekening tabungan yang telah disetor; dan bagian
keuntungan atas hasil investasi rekening tabungan (mudharabah).
· Bila peserta meninggal dunia dalam masa perjanjian, maka ahli waris
akan memperoleh : dana rekening tabungan yang telah disetor; bagian keuntungan
atas hasil investasi rekening tabungan (mudharabah); dan selisih dari
manfaat takaful awal (rencana menabung) dan premi yang sudah dibayar.
· Bila peserta meninggal dunia
dalam masa perjanjian, maka ahli waris akan memperoleh : dana rekening tabungan
yang telah disetor; bagian keuntungan atas hasil investasi rekening tabungan
(mudharabah); dan selisih dari manfaat takaful awal (rencana menabung) dan
premi yang sudah dibayar.
Syarat-Syarat Takaful Dana Siswa, yaitu :
Masa perjanjian = 18 tahun – usia anak. Usia anak = usia ulang
tahun yang akan datang. Bila si anak berumur 1 tahun 3 bulan, maka ia
dimasukkan dalam usia 2 tahun.
Biaya pengelolaan untuk kontrak 5 tahun ke atas sebesar 20% dari
premi tahun pertama.
Biaya pengelolaan untuk kotrak di bawah 5 tahun dapat dilihat pada
lampiran biaya.
Besarnya dana tabarru’ sesuai dengan daftar tabel tabarru’.
Besar tabungan 1 tahun = premi – tabarru’ – biaya
pengelolaan.
Besarnya biaya tabungan tahun ke-2 dan selanjutnya = premi tabarru’.
Tabel Dana Pendidikan
Contoh :
Data Takaful Dana Siswa
d.
Takaful Jabatan
Takaful Jabatan
adalah suatu bentuk perlindungan untuk direksi atau ejabat teras suatu perusahaan yang
menginginkan dan merencanakan
pengumpulan
dana baik dalam mata uang Rupiah maupun Dollar Amerika Serikat sebagai dana
santunan bagi ahli warisnya apabila yang bersangkutan meninggal dunia lebih
awal atau sudah tidak bekerja lagi.
Manfaat dari
Takaful Jabatan, antara lain :
· Bila peserta mengundurkan diri sebelum perjanjian berakhir, maka
peserta tetap akan memperoleh : dana rekening tabungan yang telah disetor; dan
bagian keuntungan atas hasil investasi rekening tabungan (mudharabah).
· Bila peserta meninggal dunia dalam masa perjanjian, maka ahli waris
akan memperoleh : dana rekening tabungan yang telah disetor; bagian keuntungan
atas hasil investasi rekening tabungan (mudharabah); dan dana santunan
meninggal sebesar dana kematian.
· Bila peserta hidup sampa perjanjian berakhir dan bila si anak
sebagai penerima hibah, maka ia akan memperoleh : dana rekening tabungan yang
telah disetor; dana rekening tabungan atas hasil investasi rekening tabungan
(mudharabah); dan bagian keuntungan atas rekening khusus / tabarru’ yang
ditentukan oleh ketentuan takaful jabatan diantaranya adalah :
o
Usia
+ masa perjanjian maksimal 65 tahun.
o
Minimal
premi per tahun Rp 5.000.000,-.
o
Premi
tunggak (sekaligus) minimial Rp 10.000.000,-.
o
Masa
perjanjian minimal 2 tahun dan maksimal 5 tahun.
Contoh :
Data Takaful Jabatan
Ilustrasi :
· Bila peserta hidup sampai akhir perjanjian, maka ia akan memperoleh dana sebesar Rp
11.818.808,- yang berasal dari rekening tabungan sebesar Rp 92.000.000,- dan
bagi hasil mudharabah sebesar Rp 20.818.808,- ditambah surplus dana dari
rekening khusus jika ada.
· Bila peserta meninggal dalam masa perjanjian (misalnya pada tahun
ke-3), maka ahli warisnya akan memperoleh manfaat takaful sebesar Rp
160.289.390,- yang berasal dari rekening tabungan sebesar Rp 52.800.000,-
ditambah bagi hasil (mudharabah) sebesar Rp 7.489.390,- dan dana kematioan
sebesar premi yang belum disetor sebesar Rp 100.000.000,-.
· Bila peserta mengundurkan diri sebelum perjanjian berakhir
(misalnya pada tahun ke-2, maka ia akan memperoleh dana sebesar Rp 36.640.102,-
yang berasal dari tabungan sebesar Rp 33.200.000,- dan bagi hasil (mudharabah)
sebesar Rp 3.440.102,-.
Produk
Non Tabungan terdiri
beberapa macam, diantaranya :
a. Takaful Al-Khairat Individu.
Takaful
Al-Khirat Individu adalah program yang ditujukan bagi seseorang yang bermaksud
menyediakan santunan bagi ahli warisnya bila peserta mengalami musibah kematian
dalam perjanjian.
Syarat-Syarat Takaful Al-Khairat
Individu, yaitu :
· Maksimal usia peserta 50 tahun.
· Maksimal usia peserta + kontral adalah 65 tahun.
· Minimal premi Rp 150.000 / tahun.
· Cara pembayaran premi tahunan.
Contoh :
Tarif premi sesuai dengan usia kontrak :
Nama : Fulan
Usia : 40
tahun
Kontrak : 10
tahun
Manfaat :
takaful Rp 25.000.000
Tarif premi / th : 6,5%
Premi / tahun : 6,5% x
25.000.000 = Rp 162.000,-
Apabila sampai
akhir masa perjanjian tidak ada klaim, jika ada surplus dana, maka ia akan
memperoleh bagi hasil atas surplus dana tersebut dari Asuransi Takaful
Keluarga.
b.
Takaful Kecelakaan Diri Individu
Takaful
Kecelakaan Diri Individu adalah program yang ditujukan bagi perorangan yang
ingin menyediakan santunan ahli warisnya bila peserta mengalami musibah
kematian karena kecelakaan dalam masa perjanjian.
Manfaat Takaful Kecelakaan Diri
Individu, antara lain :
· Cacat tetap : kehilangan
fungsi atas kedua tangan, kedua kaki, kedua mata, satu tangan dan satu kaki,
satu tangan dan satu mata, satu kaki dan satu mata, dibayarkan sebesar 100% x
Manfaat Takaful (MT).
· Cacat sebagian : kehilangan fungsi atas : lengan kanan mulai dari
bahu (70% x MT),
· Cacat sebagian : kehilangan fungsi atas : lengan kanan mulai dari
bahu (70% x MT), lengan kiri mulai dari bahu (56% x MT), tangan kanan mulai
dari siku (65% x MT), tangan kiri mulai dari siku (52% x MT), tangan kanan
mulai dari pergelangan kanan (60% x MT), tangan kiri mulai dari pergelangan
kiri (50% x MT), penglihatan sebelah mata (50% x MT), pergelangan kedua belah
telinga (50% x MT), pendengaran sebelah telinga (15% x MT), satu kaki (50% x
MT), ibu jari kanan (25% x MT), ibu jari kiri (20% x MT), jari telunjuk kanan (15%
x MT), jari telunjuk kiri (12 x MT), kelingking kanan (12% x MT), kelingkin
kiri (7% x MT), jari tengah / jari manis kanan (6% x MT) dan jari tengah / jari
manis kiri (5% x MT).
· Premi : 3% / tahun.
Bila sampai
akhir masa perjanjian tidak ada klaim, maka ia akan memperoleh surplus dana
jika ada yaitu berupa dana bagi hasil atas surplus dana tersebut dari Asuransi
Takaful Keluarga.
c.
Takaful Kesehatan Individu
Takaful
Kesehatan Individu adalah program yang ditujukan bagi perorangan yang bermaksud
untuk menyediakan dana santunan rawat
inap dan
operasi bila peserta sakit dalam masa perjanjian.
Manfaat Takaful
Kesehatan Individu bila sampai akhir masa perjanjian tidak ada klaim, maka
peserta akan memperoleh bagi hasil atas surplus dana tersebut.
Syarat-Syarat
Takaful Kesehatan Individu, antara lain :
· Usia peserta masuk 5 s/d 50 tahun.
· Usia peserta 5 s/d 18 tahun merupakan penambahan polis dari orang
tuanya.
· Masa kontrak 1 tahun.
· Pembatasan 1 tahun.
· Minimal premi Rp 150.000 / tahun.
· Cara pembayaran premi tahunan.
· Manfaat kesehatan dibayarakan untuk perawatan minimal 4 hari.
· Sistem pembayaran dalam reimbursement.
· Jangka waktu pengajuan klaim 14 hari.
· Khusus wanita, ketika masuk tidak dalam kondisi hamil.
· Pembayaran klaim adalah 80% dari kuitansi dan maksimal = manfaat
kesehatan dan bukan untuk biaya melahirkan.
2.
Takaful Group
a.
Tabungan Al Khairat dan Tabungan Haji
Tabungan
Al-Khairat dan Tabungan Haji adalah program yang ditujukan bagi karyawan yang
ingin menunaikan ibadah haji dengan pendanaan iuran bersama dan
keberangkatannya secara bergilir.
Manfaat Tabungan Al-Khairat dan
Tabungan Haji, antara lain :
· Apabila peserta meninggal dalam masa perjanjian sebelum pergi haji,
maka ahli warisnya akan ditunjuk sebagai pengganti peserta untuk menunaikan
ibadah haji sesuai jadwal yang ditentukan tanpa harus membayar iuran (bebas
premi).
· Apabila peserta meninggal setelah naik haji, maka ahli warisnya
akan mendapatakan : (1) santunan sebesar jumlah iuran yang dibayar; dan (2)
takaful akan membayar rekening perserta sebesar biaya haji yang ditetapkan
pemerintah pada tahun yang bersangkutan.
· Apabila peserta mengundurkan diri sebelum masa pembayaran premi
berakhir, maka : peserta yang belum berangkat haji sebelum 2 tahun, akan
mendapatkan seluruh iuran yang sudah dibayakan dikurangi biaya pengelolaan dan
premi tabarru’; peserta yang belum berangkat haji sesudah 2 tahun, akan
mendapatkan seluruh iuran yang sudah dibayar; dan peserta yang sudah berangkat
haji, harus melunasi kekurangan sejumlah iuran yang direncakan dikurangi iuran
yang sudah dibayar.
b.
Takaful Kecelakaan Siswa
Manfaat Takaful
Kecelakaan Siswa, antara lain :
· Apabila peserta mengalami musibah kecelakaan dalam masa penjanjian
yang mengakibatkan peserta cacat tetap, total atau sebagian, maka peserta akan
mendapatkan manfaat takaful sesuai dengan persentase yang telah ditentukan.
· Apabila peserta meninggal dunia dalam masa perjanjian karena suatu
kecelakaan, maka kepada ahli warisnya akan memperoleh dana santunan menunggal
dunia sebesar manfaat takaful yang direncanakan.
· Apabila semua peserta hidup sampai akhir perjanjian berakhir, maka
peserta akan mendapatkan bagian keuntungan atas rekening khusus / tabarru’ yang
telah ditentukan oleh Asuransi Takaful Keluarga.
Syarat-Syarat Takaful Kecelakaan Siswa, antara lain :
· Jumlah peserta minimal 25 orang.
· Manfaat takaful disesuaikan
dengan permintaan.
· Minimal premi untuk setiap kumpulan Rp 250.000.
c.
Takaful Wisata dan Perjalanan
Program ini
ditujukan bagi biro perjalanan dan wisata / travel yang ingin memberikan
perlindungan kepada pesertanya apabila terjadi musibah kecelakaan yang
mengakibatkan cacat total tetap maupun sebagian, meninggal selama melakukan
perjalanan baik dalam maupun luar negeri.
Manfaat Takaful Wisata dan
Perjalanan, antara lain :
· Apabila peserta mengalami musibah kecelakaan selama perjalanan,
yang mengakibatkan : (1) luka yang memerlukan perawatan dokter / rumah sakit,
maka biaya tersebut akan ditanggung oleh asuransi takaful yang besarnya sudah
ditentukan sebelumnya; (2) mengalami cacat total tetap atau sebagian, maka
peserta akan memperoleh manfaat takaful sesuai dengan kesepakatan; (3)
meninggal dunia, maka ahli warisnya akan mendapat santunan meninggal sebesar
manfaat takaful yang direncanakan.
· Apabila semua peserta tidak mengalami kecelakaan tang menyebabkan
pengajuan biaya perawatan dan lain-lain, maka ia akan mendapatkan manfaat
berupa bagian keuntungan atas rekeing khusus / tabarru’ yang ditentukan
Asuransi Takaful.
Syarat-Syarat Takaful Wisata dan Perjalanan, antara lain :
· Maksimal usia peserta 60 tahun.
· Jumlah peserta minimal 25 orang.
· Manfaar takadul bisa disesuaikan dengan permintaan.
· Minimal premi untuk setiap kumpulan adalah Rp 250.000,-.
· Biaya pengelolaan 30% dari premi.
d.
Takaful Kecelakaan Diri Kumpulan
Takaful
Kecelakaan Diri Kumpulan adalah suatu bentuk perlindungan yang ditujukan untuk
perusahaa, organisasi atau perkumpulan yang ingin menyediakan santunan kepada
karyawannya.
Manfaat Takaful
Kecelakaan Diri Kumpulan, antara lain :
· Bila peserta ditakdirkan meninggal dalam masa perjanjian karena
suatu kecelakaa, maka ahli warisnya akan mendapatkan dana santunan meninggal
sebesar manfaat takaful yang direncanakan.
· Bila peserta mengalami kecelakaan yang mengakibatkan peserta cacat
total atau sebagian, maka peserta akan mendapatakan manfaat takaful sesuai
dengan persentasi yang sudah ditentukan.
· Bila peserta hidup sampai perjanjian berakhir, maka peserta akan
mendapatkan bagian keuntungan atas rekening khusus / tabarru’ yang ditentukan
oleh asuransi tersebut.
Syarat-Syarat Takaful Kecelakaan Diri Kumpulan, antara lain :
· Maksimal usia pererta 60 tahun.
· Jumlah peserta minimal 25 orang.
· Manfaat takaful dapat disesuaikan dengan permintaan.
· Minimal premi untuk yang terkumpul Rp 250.000,-.
· Biaya pengelolaan 30% dari premi.
e.
Takaful Majlis Ta’lim
Takaful Majlis
Ta’lim adalah suatu bentuk perlindungan bagi majlis ta’lim yang ingin
menyediakan santunan untuk ahli waris jama’ah apabila yang bersangkutan
meninggal dalam masa perjanjian.
Manfaat Takaful
Majlis Ta’lim, antara lain :
· Bila peserta ditakdirkan meninggal dalam masa perjanjian karena
suatu kecelakaan, maka ahli warisnya akan mendapatkan dana santunan meninggal
sebesar manfaat takaful yang direncanakan.
· Bila peserta hidup sampai perjanjian berakhir, maka peserta akan
mendapatkan bagian keuntungan atas rekening khusus / tabarru’ yang ditentukan
oleh asuransi takaful.
Syarat-Syarat Takaful Masjlis
Ta’lim, antara lain :
· Maksimal usia peserta 60 tahun.
· Jumlah peserta minimal 25 orang.
· Manfaat takaful dapat disesuaikan dengan permintaan.
· Minimal premi untuk yang terkumpul Rp 250.000,-.
· Biaya pengelolaan 30% dari premi.
f.
Takaful Pembiayaan
Takaful
Pembiayaan adalah suatu bentuk perlindungan kumpulan, yaitu berupa jaminan
pelunasan utang apabila yang bersangkutan ditakdirkan meninggal dalam masa
perjanjian.
Manfaat Takaful Pembiayaan, antara
lain :
· Apabila meninggal dalam perjanjian, maka sisa pinjaman yang belum
dibayar tidak menjadi kewajiban asuransi takaful.
· Bila peserta hidup sampai perjanian berakhir, maka peserta akan mendapatkan
bagian keuntungan atas rekening khusus / tabarru’ yang telah ditentukan oleh
asuransi takaful.
Syarat-Syarat Takaful Pembiayaan, antara lain :
· Usia + masa perjanjian maksimal 65 tahun.
· Biaya pengelolaan 30% dari premi.
· Premi dibayar secara sekaligus.
· Semua premi adalah tabarru’.
3.
Takaful Umum
a.
Takaful Kebakaran
Takaful
Kebakaran adalah suatu bentuk perlindungan terhadap kerugian dan atau kerusakan
akibat terjadinya kebakaran yang disebabkan percikan api, sambaran petir,
ledakan dan kejatuhan pesawat terbang berikut risiko yang ditimbulkannya dan
juga dapat diperluas dengan tambahan jaminan yang lebih luas sesuai dengan
kebutuhan.
Jaminan Risiko-Risiko Tambahan yang
Dapat Dikenakan Tambahan
Premi, antara lain :
· Gempa bumi, banjir, letusan gunung berapi, badai dan angin topan.
· Huru-hara, pemogokan umum dan kerusuhan.
· Gangguan usaha dan kerugian yang diakibatkan kebakaran.
· Banjir dan kerusakan karena genangan air.
Ilustrai Perhitungan Premi Takaful Kebakaran, antara lain :
· Kerusakan akibat pemogokan dan perbuatan jahat, rate premi = 2,75%.
· Kerusakan akibat angun topan, badai, banjir dan kerusakan karena
air, rate premi =5,25%.
· Kerusakan akibat gempa bumi = 3,9% untuk daerah Jakarta.
b.
Takaful Kendaraan Bermotor
Takaful
Kendaraan Bermotor adalah suatu perlindingan terhadap kerugian atau kerusakan
atas kendaraan yang dipertanggungkan akibat
terjadinya
kecelakaan yang tidak diinginkan baik sebagian maupun keseluruhan yang
diakibatkan oleh kecelakaan atau tindak pencurian serta tanggung jawab hukuk
pihak ketiga.
Penambahan
premi dikenakan atas kerugian atau kecelakaan yang diakibatkan oleh :
huru-hara, pemogokan umum serta kecelakaan diri pengemudi dan penumpang.
Contoh Penentuan Premi Takaful
Kendaraan Bermotor, antara lain :
· Sebuah mobil Toyota Starlet Ltd tahun 1997 seharga Rp 50 juta akan
diasuransikan dengan kondisi all risk. Jadi, premi meliputi : harga on the road
= Rp 50.000.000,-; premi tarif = 3%; premi yang harus dibayar / tahun = Rp
50.000.000 x 3% = Rp 1.500.000 (tidak termasuk biaya polis dan material),
Deductible untuk setiap kejadian = 0,5 x Rp 50.000.000 = Rp 250.000.
· Sebuah Toyota Starlet Ltd tahun 1997 seharga Rp 50 juta akan
diasuransikan dengan kondisi toral loss only : harga on the road = Rp
50.000.000; premi tarif = 1%; premi yang harus dibayar per tahun = Rp
50.000.000 x 0,1 = Rp 500.000 (tidak termasuk material dan polis).
· Kehilangan karena pencurian (actual loss claim) dikenakan tambahan
premi sebesar 10% dari pembayaran klaim / nilai casco / hull pada saat
kejadian.
c.
Takaful Rekayasa
Takaful
Rekayasa adalah suatu perlindungan terhadap kerugian atau kerusakan yang
berkaitan dengan pekerjaaan pembangunan beserta alat-alat berat, pemasangan
konstruksi baja / mesin dan akibat
beroperasinya mesin produksi serta tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga.
Jenis-Jenis Takaful Rekayasa, antara
lain :
· Takaful Rekayasa Pembangunan.
· Takaful Risiko Pemasangan.
· Takaful Mesin-Mesin.
· Takaful Peralatan Elektronik.
d.
Takaful Pengangkutan
Takaful
Pengangkutan adalah suatu bentuk perlindungan terhadap kerugian atau kerusakan
pada barang-barang, dan pengiriman uang sebagai akibat dari kecelakaan alat pengangkutan
selama dalam perjalanan baik melalui laut, darat maupun udara.
Jenis takaful
pengangkutan meliputi : takaful pengangkutan laut (marine cargo insurance),
takaful pengangkutan udara (air cargo insurance) dan takaful pengangkutan uang
(cash in transit insurance).
e.
Takaful Rangka Kapal
Takaful Rangka
Kapal adalah suatu bentuk perlindungan terhadap kerugian atau kerusakan pada
rangka kapal dan mesin kapal akibat kecelakaan dan berbagai bahaya lainnya yang
dialami.
Premi yang
dikenakan pada kerugian atau kerusakan tersebut diakibatkan oleh : kerugian
uang tambang (freight disbursement), isiko perang (war risk) dan tanggung gugat
dari pihak ketiga (liability
insurance).
f.
Asuransi Takaful Aneka
Asuransi
Takaful Aneka adalah suatu bentuk perlindungan terhadap kerugian atau kerusakan
yang diakibatkan oleh risiko-risiko yang tak terduga atau tidak dapat
diperhitungkan pada polis-polis takaful yang telah ada.
Jaminan Risko Asuransi Aneka antara
lain untuk produk-produk polis:
· Takaful Penyimpanan Uang (Case in Safe / Box Insurance).
· Takaful Kecelakaan diri (Personnel Accident Insurance).
· Takaful Tanggung Gugat (Liability Insurance).
· Takaful Jaminan Ketidakjujuran (Fidelity Guarantee Insurance).
· Takaful Lainnya seperti Takaful Kebongkaran (Bulgary Insurance) dan
Takaful Lampu Rekalme (Neon Sign Insurance).
E.
Asuransi Syari’ah VS Asuransi Konvensional
· Dalam asuransi syariah terdapat Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang
bertugas mengawasi produk yang dipasarkan dan dalam pengelolaan investasi dana.
Dewan Pengawas Syariah tidak ditemukan dalam asuransi konvensional.
· Akad yang akan dilaksanakan pada asuransi syariah berdasarkan
tolong-menolong (takaful). Sedangkan, dalam asuransi konvensional berdasarkan
akad jual beli (taddabuli).
· Investasi dana pada asuransi syariah berdasarkan prinsip bagi hasil
atau mudharabah. Sedangkan, pada asuransi konvensional berdasarkan riba sebagai
dasar perhitungan investasi.
· Pemilik dana pada asuransi syariah merupakan hak peserta.
Perusahaan hanya sebagai pemenang amanah untuk mengelola. Sedangkan, pada
asuransi konvensional, dana yang terkumpul dari nasabah menjadi perusahaan
sehingga perusahaan bebas menentukan alokasi investasi.
· Dalam soal pembayaran klaim, pada asuransi takaful, dana diambil
dari rekening tabbarru’ (dana
kebijakan) seluruh peserta. Jadi, sejak awal
peserta sudah ikhlas bahwa ada penyisihan dana yang akan dipakai
untuk mendorong peserta bila terjadi
musibah. Sedangkan, pada asuransi
konvensional, seluruh keuntungan adalah milik perusahaan.
· Pada asuransi syariah takaful, keuntungan dibagi antara perusahaan
dengan peserta sesuai prinsip bagi hasil dengan proporsi yang telah ditentukan.
Sedangkan, pada asuransi konvensional seluruh keuntungan adalah milik
perusahaan.
· Dalam asuransi syariah tidak mengenal adanya dana hangus
walupun peserta asuransi ingin
mengundurkan diri karena adanya satu dan lain hal, dana yang sudah disetor tetap dapat
diambil, kecuali sebagian dana yang
memang sudah diniatkan untuk dana tabbarru’. Sedangkan, dalam asuransi konvensional dikenal adanya dana
hangus, di mana peserta tidak dapat
melanjutkan pembayaran premi daqn ingin mengundurkan diri sebelum masa reserving period (jatuh tempo).
F.
Kendala Pengembangan Asuransi Syari’ah
· Kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya keberadaan asuransi
syariah. Masih banyak masyarakat yang belum mengenrti apa itu asuransi syariah,
baik dari nama maupun operasionalnya.
· Masih terbatasnya produk-produk yang ditawarkan oleh asuransi
syariah.
· Kurangnya sosialisasi kepada masyarakat mengenai keberadaan
asuransi syariah.
· Sumber Daya Manusia (SDM) dalam bidang asuransi syariah masih
sangat rendah. Masih sedikitnya minat masyarakat untuk mengkaji masalah-masalah
yang berkaitan dengan asuransi syariah dibandingkan peminat kaijan bank
syariah.
G.
Strategi Pengembangan Asuransi Syari’ah
· Membuat strategi pemasaran yang lebih terfokus pada peningkatan
kualitas layanan (quality service).
· Perlunya upaya sosialisasi yang lebih serius kepada masyarakat,
sehingga mereka benar-benar mengenal apa itu asuransi syariah.
· Menambah produk-produk asuransi syariah supaya lebih beragam dan
sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
· Meningkatkan Sumber Daya Manusia dalam bidang asuransi syariah,
sehingga dapat memberikan sumbangan bagi pengembangan asuransi syariah.
· Perlunya dukungan dari berbagai pihak terutama pemerintah, ulama,
akademisi dan praktisi di bidang asuransi syariah untuk memberikan masukan bagi
pengembangan asuransi syariah ke depan.
Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
BalasHapusNama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut