Rabu, 17 Oktober 2012

ASuransi Syariah / Takafull



A.    Pengertian Asuransi Syari’ah
Dalam Undang-Undang Hukum Dagang Pasal 246 disebutkan bahwa  Asuransi atau Pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikat diri kepada seorang tertanggung dengan menerima premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena satu kerugian, kerusakan atau kehilangan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.
Menurut UU No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, asuransi atau partanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikat diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Dari beberapa definisi tersebut, dapat diketahui setidaknya terdapat tiga unsur yang ada di dalam asuransi :
1.    bahaya yang dipertanggungkan.
2.    premi pertanggungan.
3.    sejumlah uang ganti rugi pertanggungan.
Dalam Islam, asuransi dikenal dengan istilah takaful yang berarti saling memikul risiko di antara sesama orang, sehingga antara satu dengan yang lainnya menjadi penanggung atas risiko yang lainnya. Saling pikul risiko ini dilakukan atas dasar tolong-menolong dalam kebaikan di mana masing-masing mengeluarkan dana / sumbangan / derma (tabarru’) yang ditunjuk untuk menanggung risko tersebut.Takaful dalam pengertian tersebut sesuai dengan Surat Al-Maidah [5] : 2 : “Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa dan janganlah tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.”
Asuransi Syariah adalah asuransi yang berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Menurut Fatwa DSN No. 21 / DSN-MUI / III / 2002 tetntang Asuransi Syariah, yaitu : usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang / pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan / atau tabarru / yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.
Dasar dari didirikannya asuransi syariah adalah penghayatan terhadap semangat saling bertanggung jawab, kerja sama dan perlindungan dalam kegiatan-kegiatan masyarakat demi terciptanya kesejahteraan  umat dan masyarakat umumnya.
Menurut Syeikh Abu Zahrah dalam kitabnya “Al-Takaful Al-Ijtima’i fi Al-Islami (Jaminan Sosial dalam Islam),” menjelaskan pengertian Al-takaful Al-Ijtima’i adalah bahwa individu-individu masyarakat ada dalam jaminan atau tanggungan masyarakat mereka.Setiap orang yang mampu atau yang mempunyai kekuasaan menjadi penjamin dalam masyarakat atau yang membantu.

B.     Prinsip-Prinsip Asuransi Syari’ah
Prinsip Dasar yang ada dalam asuransi syariah tidaklah jauh berbeda dengan prinsip dasar yang berlaku padaa konsep ekonomika Islam secara komprehensif dan bersifat major. Hal ini disebabkan karena kajian asuransi syariah merupakan turunan (minor) dari konsep ekonomika Islam . Biasanya literatur ekonomika Islam  selalu melakukan penurunan nila pada tataran konsep atau institusi yang ada dalam lingkup kajiannya, seperti lembaga perbankan dan asuransi.

Begitu juga dengan suransi, harus dibangun di atas fondasi dan prinsip dasar yang kuat dan kokoh. Dalam hal ini, prinsip dasar asuransi syariah ada sembilan macam yakni :
1. Tauhid
Dalam berasuransi yang harus diperhatikan adalah bagaimana seharusnya menciptakan suasana dan kondisi bermuamalah yang tertuntun pada nilai-nilai ketuhanan. Paling tidak dalam setiap melakukan aktivitas berasuransi ada semacam keyakinan dalam hati bahawa Allah SWT selalu mengawasi seluruh gerak langkah kita dan selalu bersama kita.
2.  Keadilan
Prinsip kedua adalam berasuransi adalah terpenuhinya nilai-nilai keadilan antara pihak-pihak yang terikat dalam akad asuransi. Keadilan dalam hal ini dipahami sebagai upaya dalam menempatkan hak dan kewajiban antara nasabah dan perusahaan asuransi.
3.  Tolong – Menolong (Ta’awun)
Prinsip dasar yang lain dalam melaksanakan kegiatan asuransi adalah harus didasari dengan semangat tolong-menolong antara anggota (nasabah). Seseorang yang masuk asuransi, sejak awal harus mempunyai niat dan motivasi untuk membantu dan meringankan beban temannya yang pada suatu ketika mendapatkan musibah atau kerugian.
4.  Kerjasama (Cooperation)
Prinsip kerjasama  merupaka prinsip universal yang selalu ada dalam literatur ekonomi Islam . Manusia sebagai mahluk yang mendapat mandat dari sang Khalik-nya untuk mewujudkan perdamainan dan kemakmuran di muka bumi mempunyai dua wajah yang tidak dapat dipisahkan antara satu sama lainnya yaitu sebagai mahluk individu dan mahluk sosial.
5.  Amanah (Trustworthy)
Prinsip amanah dalam organisasi perusahaan dapat terwujud dalam nilai-nilai akuntabilitas (pertanggung jawaban) perusahaan melalui penyajian laporan keuangan tiap periode. Dalam hal ini perusahaan asuransi harus memberi kesempatan yang besar bagi nasabah untuk mengakses laporan keuangan perusahaan. Laporan keuangan yang dikeluarkan oleh perusahaan asuransi harus mencerminkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan dalam bermuamlah dan melalui auditor public.
6.  Kerelaan (Al-Ridha)
Dalam berbisnis asurasnsi, kerelaan dapat diterapkan pada setiap nasabah asuransi agar mempunyai motivasi dari awal untuk merelakan sejumlah dana (premi) yang disetorkan ke perusahaan asuransi, yang difungsikan sebagai dana sosial (tabarru). Dana sosial (tabarru) memang betuk-betul digunakan untuk tujuan membantu nasabah asuransi yang lain jika mengalami bencana kerugian.
7.  Larangan Riba
Bahwa dalam berbisnis asuransi kita dilarang melakukan praktek riba. Yakni bahwa kita dilarang melakukan pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara batil.
8.  Larangan Maisir
Syafi’i Antonio mengatakan bahwa unsur maisir (judi) artinya adanya salah satu pihak yang untung namun di lain pihak justru mengalami kerugian. Hal ini tampak jelas apabila pemegang polis dengan sebab-sebab tertentu membatalkan kontraknya sebelum masa reversig period, biasanya tahun yang ketiga yang bersangkutan  tidak akan menerima kembali uang yang telah dibayarkan kecuali sebagian kecil saja. Juga adanya unsur keuntungan yang dipengaruhi oleh pengalaman underwriting, dimana untung-rugi terjadi sebagai hasil ketetapan.
9.  Larangan Gharar (Ketidakpastian)
Secara konevensioanal kata Syafi’i Antonio kontrak/perjanjian dalam asuransi jiwa dapat dikategorikan dalam aqd tadabuli atau akad pertukaran yaitu pertukaran pembayaran premi dengan uang pertanggungan. Secara syariah dalam akad pertukaran harus jelas berapa yang harus dibayarkan dan berapa yang harus diterima. Keadaan ini akan menjadi rancu (gharar) karena kita tahu berapa yang akan diterima (sejumlah uang pertanggungan), tetapi tidak tahu berapa yang akan dibayarkan (jumlah uang premi) karena hanya Allah yang tahu kapan seseorang akan meninggal. Disinilah gharar terjadi pada asuransi konvensional.

C.    Tata Cara dan Operasional Asuransi Syariah
1. Akad.
Hubungan antara perusahaan takaful dan peserta mengikatkan diri dalam perjanjian mudharabah dengan hak dan kewajiban sesuai dengan perjanjian. Berbeda dengan asuransi konvensional, hubungan antara peserta asuransi dibangun dengan semangat saling menanggung (takaful), bukan berdasarkan akad pertukaran (tadabbuli).
Konsep al-mudharabah yang diterapkan dalam asuransi syariah mempunyai tiga unsur, antara lain :
·      Dalam perjanjian antara peserta dengan perusahaan asuransi, perusahaan diamanahkan untuk menginvestasikan dan mengusahakan pembiayaan ke dalam proyek-proyek dalam bentuk musyarakah, murabahah dan wadi’ah yang diamanahkan Syariat Islam.
·      Perjanjian antara peserta dan perusahaan asuransi berbentuk perkongsian untuk bersama-sama menanggung risiko usaha dengan prinsip bagi hasil yang porsinya masing-masing telah disepakati bersama.
·      Dalam perjanjian antara peserta dan perusahaan asuransi ditetapkan bahwa sebelum bagian keuntungan yang diperoleh dari hasil usaha dan investasi, terlebih dahulu diselesaikan klaim manfaat takaful dari para perserta  yang mengalami kerugian atau musibah.

2. Tata Cara Pengelolaan atau Investasinya Tidak Boleh Bertentangan dengan Syariat Islam.
a. Gharar (Ketidakjelasan Transaksi).
Menurut Mazhab Syafi’i, gharar adalah apa-apa yang akibatnya tersembunyi alam pandangan kita dan akibat yang paling mungkin muncul adalah yang paling kita takuti.
Menurut Ibn Qayyim, gharar adalah sesuatu yang tidak bisa diukur penerimaannya, baik barang itu ada maupu tidak ada seperti menjual hamba yang melarikan diri dan unta liar meskipun ada.
Asuransi konvensional diharamkan karena ketidakjelasan ma’kud alaih (sesuatu yang diakadkan) yang meliputi hal-hal yang tidak diketahui secara pasti berapa yang diperoleh (ada ataupun tidak ada, besar maupun kecil), tidak diketahui berapa yang dibayarkan, tidak  diketahui berapa lama kita akan mampu membayarnya. Hal-hal seperti itulah yang diharamkan oleh jumhur (mayoritas) ulama bahwa akad jual-beli (aqad tadabbul) atau akad pertukaran harta benda (aqad mu’awaathun maliyatun) dalam praktik asuransi konvensional.
Sebagai contoh : apabila terjadi klaim, seperti asuransi yang diambil 10 tahun dan pembayaran premi sebesar Rp 1.500.000 / tahun, kemudian pada tahun kelima dia meninggal dunia, maka pertanggungan diberikan sebesar Rp 15.000.000. Hal ini berarti uang Rp 7.500.000 yang bukan merupakan cicilan premi selama 5 tahun adalah gharar dan tidak jelas dari mana asalnya. Berbeda dengan asuransi Islam (takaful) sejak awal polis dibuka, sudah diniatkan 95% premi tabungan dan 5% untuk dana tabarru’ (kebijakan derma atau sumbangan).

b. Maysir (Judi / Untung-Untungan)
Dalam Al-Qur’an disebutkan secara jelas dan tegas dalam Surah Al-Maidah [5] : 90 :
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, maysir, berhala dan mengundi nasib baik dengan anak panah adalah perbuatan setan, maka jauhilah perbuatan itu agar kamu mendapatkan keuntungan.”
Mekanisme asuransi konvensional melahirkan konsep maysir sebagai akibat dari adanya gharar.
Wahbah Zuhaili menyimpulkan bahwa transaksi yang mengandung unsur gharar adalah transaksi jual beli yang mengandung risiko bagi salah seorang yang mengadakan akad sehingga mengakibatkan hilangnya harta. Faktor risiko inilah yang ada dalam asuransi konvensional yang menyebabkan ia mengandung unsur maysir.
Prof. Mohammad Anas Zarqa mengatakan yang menyebabkan haramnya asuransi konvensional karena adanya unsur gharar yang dapat menimbulkan apa yang disebut dengan al-qumar. Al-qumar sama dengan maysir.
Dalam asuransi konvensional, maysir dapat timbul karena ada 2 hal :
·      Sekiranya seseorang memasuki satu premi, ada kemungkinan dia berhenti karena alasan tertentu. Apabila berhenti di jalan sebelum mencapai refreshing period, dia bisa menerima uangnya kembali kira-kira sebesar 20% dan selebihnya hangus.
·      Apabila perhitungan kematian tepat dan menentukan jumlah polis yang tepat, maka perusahaan akan untung, tetapi jika salah perhitungan maka perusahaan akan rugi.
Dalam asuransi Islam, meski penerima polis belum mencapai refreshing period sekalipun, bila ia ingin mengambil dananya dikarenakan sesuatu hal, maka itu diperbolehkan karena perusahaan asuransi dalam hal ini adalah sebagai pemegang saham.

c. Riba
Salah satu tujuan didirikannya asuransi syariah adalah dalam rangka praktik menghindari praktik riba yang ada dalam asuransi konvensional, di mana dalam menginvestasikan dananya dengan menggunakan mekanisme bunga. Dengan demikian, asuransi ini sangat sulit untuk menghindari praktik riba. Riba dalam Islam adalah setiap tambahan yang diperoleh dari setiap transaksi tanpa adanya imbalan atau ganti.
Menurut Imam Sarakhsi, Qatadah dan Raghib Al-Ashfani, riba adalah segala sesuatu yang mengandung tiga unsur :
·      Kelebihan dari pokok pinjaman.
·      Kelebihan pembayaran sebagai imbalan tempo pembayaran.
·      Jumlah tambahan yang diisyaratkan dalam transaksi.

D.    Jenis dan Produk Asuransi Syari’ah
Terdapat 3 Jenis Asuransi Syariah, antara lain :
1.    Takaful Individu :
·      Produk Tabungan : Takaful Dana Investasi; Takaful Dana Haji; Takaful Dana Siswa; dan Takaful Jabatan.
·      Produk Non-Tabungan : Takaful Al-Khairat Individu; Takaful  Kecelakaan Diri Individu; dan Takaful Kesehatan Individu.
2.  Takaful Group : Takaful Al-Khairat dan Tabungan Haji; Takaful Kecelakaan Siswa; Takaful Wisata dan Perjalanan; Takaful Kecelakaan Diri Kumpulan; Takaful Majlis Ta’lim; dan Takaful Pembiayaan.
3.  Takaful Umum : Takaful Kebakaran; Takaful Kendaraan Bermotor; Takaful Rekayasa; Takaful Pengangkutan; Takaful Rangka Kapal; dan Asuransi Takaful Aneka.

1.      Takaful Individu
Produk Tabungan ini terdiri dari beberapa macam, antara lain :
a. Takaful Dana Investasi.
Takaful Dana Investasi ditujukan bagi individu atau perorangan yang ingin mengumpulkan dana baik dalam bentuk mata uang Rupiah maupun mata uang Dollar Amerika Serikat sebagai dana investasi yang diperuntukkan bagi ahli warisnya, jika ditakdirkan meninggal dunia lebih awal atau sebagai bekal hari tuanya.
Manfaat dari takaful dana investasi diantaranya adalah :
·      Bila peserta mengundurkan diri sebelum perjanjian berakhir, peserta tetap akan memperoleh :
o  Dana tabungan yang telah disetor,
o  Bagian keuntungan atas hasil investasi rekening tabungan         (mudharabah).
·         Bila peserta meninggal dunia dalam perjanjian, maka ahli waris akan memperoleh :
o  Dana rekening tabungan yang telah disetor,
o  Bagian keuntungan atas hasil investasi rekening tabungan    (mudharabah).
o  Selisih dan manfaat takaful awal (rencana menabung) dan premi yang sudah dibayar.
·      Bila peserta hidup sampai perjanjian berakhir, maka peserta akan memperoleh :
o  Dana rekening tabungan yang telah disetor.
o  Bagian keuntungan atas hasil investasi rekening tabungan.
o  Bagian keuntungan atas rekening khusus tabarru’ yang ditentukan oleh Asuransi Takaful Keluarga.
Syarat-Syarat Takaful Dana Investasi, antara lain :
·      Usia  + masa perjanjian 65 tahun.
·      Minimal premi Rp 100.000 per bulan / kuitansi.
·      Biaya pengelolaan untuk kontrak 5 tahun ke atas sebesar 30% dari premi tahun pertama.
·      Besarnya dana tabarru’ sesuai dengan daftar tabarru’.
·      Besarnya tabungan tahun I = premi – tabarru’ – biaya pengelolaan.
·      Besarnya tabungan tahun II = premi – tabarru’.








Contoh :
Data Takaful Individu
Perkembangan Dana Takaful Individu
Ilustrasi :
Perhitungan tersebut berdasarkan asuransi tingkat investasi 12% per tahun. Maka, hasil investasi yang akan diperoleh adalah : apabila peserta hidup sampai akhir perjanjian, maka ia akan menerima dana sebesar Rp 41.804.797,- (lihat kolom 7), yang berasal dari rekeing tabungan Rp 18.850.000,- (lihat kolom 4) dan bagi hasil (mudharabah) Rp 22.954.897,- ditambah dengan surplus danaq dari rekening khusus jika ada.



b.    Takaful Dana Haji
Takaful Dana Haji adalah suatu bentuk perlindungan untuk perorangan yang menginginkan dan merencanakan pengumpulan dana dalam mata uang Rupiah atau Dollar Amerika Serikat untuk biaya perjalanan haji.
Manfaat dari Takaful Dana Haji, antara lain :
·      Bila peserta mengundurkan diri sebelum perjanjian berakhir, peserta tetap akan memperoleh : dana rekening tabungan yang telah disetor; dan bagian keuntungan atas hasil investasi rekening tabungan (mudharabah).
·      Bila peserta meninggal dunia dalam masa perjanjian, maka ahli waris akan memperoleh : dana rekening tabungan yang telah disetor; bagian keuntungan atas hasil investasi rekening tabungan (mudharabah); dan selisih dari manfaat takaful awal (rencana menabung) dan premi yang sudah dibayar.
·      Bila peserta hidup sampai perjanjian berakhir, maka peserta akan memperoleh : dana rekening tabungan telah disetor; bagian keuntungan atas hasil investasi rekening tabungan; dan bagian keuntungan atas rekening khusus tabarru’ yang ditentukan oleh Asuransi Takaful Keluarga.
Contoh :
Data Takaful Dana Haji


Perkembangan Takaful Dana Haji
Ilustrasi :
Bila peserta hidup sampai akhir perjanjian, maka ia akan menerima dana sebesar 14.008.862,- (lihat kolom 7) yang berasal dari rekening tabungan Rp 9.525.000,- dan bagi hasil (mudharabah) sebesar Rp 4.563.962,- ditambah surplus dana dari rekening khusus jika ada.

Bila peserta meninggal dunia dalam masa perjannian (misalnya pada tahun ke-5), maka ahli warisnya akan mendapatkan manfaat takaful sebesar Rp 10.656.414,- yang berasal dari rekening tabungan sebersar Rp 4,612.500,- ditambah bagi hasil (mudharabah) sebesar Rp 1.043.914,- dan dana kematian sebesar premi yang belum disetor Rp 5.000.000,-.

Bila peserta tidak mampu meneruskan pembayaran premi karena suatu hal (misalnya pada tahun ke-2), maka akan mendapatkan dana / nilai tunai sebesar Rp 1.837.558,- yang berasal dari rekening tabungan sebesar Rp 1.656.000,- dan bagi hasil (mudharabah) sebesar Rp 172.558,-.

c.    Takaful Dana Siswa
Takaful Dana Siswa adalah suatu bentuk perlindungan bagi seseorang yang hendak menyediakan dana pendidikan bagi putra dan putrinya sampai sarjana baik dalam mata uang Rupiah maupun Dollar Amerika
Serikat.
Manfaat dari Takaful Dana Siswa, antara lain :
·      Bila peserta mengundurkan diri sebelum perjanjian berakhir, peserta tetap akan memperoleh : dana rekening tabungan yang telah disetor; dan bagian keuntungan atas hasil investasi rekening tabungan (mudharabah).
·      Bila peserta meninggal dunia dalam masa perjanjian, maka ahli waris akan memperoleh : dana rekening tabungan yang telah disetor; bagian keuntungan atas hasil investasi rekening tabungan (mudharabah); dan selisih dari manfaat takaful awal (rencana menabung) dan premi yang sudah dibayar.
·       Bila peserta meninggal dunia dalam masa perjanjian, maka ahli waris akan memperoleh : dana rekening tabungan yang telah disetor; bagian keuntungan atas hasil investasi rekening tabungan (mudharabah); dan selisih dari manfaat takaful awal (rencana menabung) dan premi yang sudah dibayar.
Syarat-Syarat Takaful Dana Siswa, yaitu :
  Masa perjanjian = 18 tahun – usia anak. Usia anak = usia ulang tahun yang akan datang. Bila si anak berumur 1 tahun 3 bulan, maka ia dimasukkan dalam usia 2 tahun.
  Biaya pengelolaan untuk kontrak 5 tahun ke atas sebesar 20% dari premi tahun pertama.
  Biaya pengelolaan untuk kotrak di bawah 5 tahun dapat dilihat pada lampiran biaya.
  Besarnya dana tabarru’ sesuai dengan daftar tabel tabarru’.
  Besar tabungan 1 tahun = premi – tabarru’ – biaya pengelolaan.
  Besarnya biaya tabungan tahun ke-2 dan selanjutnya = premi tabarru’.


Tabel Dana Pendidikan
Contoh :
Data Takaful Dana Siswa
d.    Takaful Jabatan
Takaful Jabatan adalah suatu bentuk perlindungan untuk direksi atau  ejabat teras suatu perusahaan yang menginginkan dan merencanakan
pengumpulan dana baik dalam mata uang Rupiah maupun Dollar Amerika Serikat sebagai dana santunan bagi ahli warisnya apabila yang bersangkutan meninggal dunia lebih awal atau sudah tidak bekerja lagi.
Manfaat dari Takaful Jabatan, antara lain :
·      Bila peserta mengundurkan diri sebelum perjanjian berakhir, maka peserta tetap akan memperoleh : dana rekening tabungan yang telah disetor; dan bagian keuntungan atas hasil investasi rekening tabungan (mudharabah).
·      Bila peserta meninggal dunia dalam masa perjanjian, maka ahli waris akan memperoleh : dana rekening tabungan yang telah disetor; bagian keuntungan atas hasil investasi rekening tabungan (mudharabah); dan dana santunan meninggal sebesar dana kematian.
·      Bila peserta hidup sampa perjanjian berakhir dan bila si anak sebagai penerima hibah, maka ia akan memperoleh : dana rekening tabungan yang telah disetor; dana rekening tabungan atas hasil investasi rekening tabungan (mudharabah); dan bagian keuntungan atas rekening khusus / tabarru’ yang ditentukan oleh ketentuan takaful jabatan diantaranya adalah  :
o  Usia + masa perjanjian maksimal 65 tahun.
o  Minimal premi per tahun Rp 5.000.000,-.
o  Premi tunggak (sekaligus) minimial Rp 10.000.000,-.
o  Masa perjanjian minimal 2 tahun dan maksimal 5 tahun.
Contoh :
Data Takaful Jabatan
Ilustrasi :
·      Bila peserta hidup sampai akhir perjanjian, maka  ia akan memperoleh dana sebesar Rp 11.818.808,- yang berasal dari rekening tabungan sebesar Rp 92.000.000,- dan bagi hasil mudharabah sebesar Rp 20.818.808,- ditambah surplus dana dari rekening khusus jika ada.
·      Bila peserta meninggal dalam masa perjanjian (misalnya pada tahun ke-3), maka ahli warisnya akan memperoleh manfaat takaful sebesar Rp 160.289.390,- yang berasal dari rekening tabungan sebesar Rp 52.800.000,- ditambah bagi hasil (mudharabah) sebesar Rp 7.489.390,- dan dana kematioan sebesar premi yang belum disetor sebesar Rp 100.000.000,-.
·      Bila peserta mengundurkan diri sebelum perjanjian berakhir (misalnya pada tahun ke-2, maka ia akan memperoleh dana sebesar Rp 36.640.102,- yang berasal dari tabungan sebesar Rp 33.200.000,- dan bagi hasil (mudharabah) sebesar Rp 3.440.102,-.

Produk Non Tabungan terdiri beberapa macam, diantaranya :
a. Takaful Al-Khairat Individu.
Takaful Al-Khirat Individu adalah program yang ditujukan bagi seseorang yang bermaksud menyediakan santunan bagi ahli warisnya bila peserta mengalami musibah kematian dalam perjanjian.
Syarat-Syarat Takaful Al-Khairat Individu, yaitu :
·      Maksimal usia peserta 50 tahun.
·      Maksimal usia peserta + kontral adalah 65 tahun.
·      Minimal premi Rp 150.000 / tahun.
·      Cara pembayaran premi tahunan.

Contoh :
Tarif premi sesuai dengan usia kontrak :
Nama                   : Fulan
Usia                     : 40 tahun
Kontrak                : 10 tahun
Manfaat                : takaful Rp 25.000.000
Tarif premi / th    : 6,5%
Premi / tahun        : 6,5% x 25.000.000 = Rp 162.000,-

Apabila sampai akhir masa perjanjian tidak ada klaim, jika ada surplus dana, maka ia akan memperoleh bagi hasil atas surplus dana tersebut dari Asuransi Takaful Keluarga.

b.      Takaful Kecelakaan Diri Individu
Takaful Kecelakaan Diri Individu adalah program yang ditujukan bagi perorangan yang ingin menyediakan santunan ahli warisnya bila peserta mengalami musibah kematian karena kecelakaan dalam masa perjanjian.
Manfaat Takaful Kecelakaan Diri Individu, antara lain :
·      Cacat tetap  : kehilangan fungsi atas kedua tangan, kedua kaki, kedua mata, satu tangan dan satu kaki, satu tangan dan satu mata, satu kaki dan satu mata, dibayarkan sebesar 100% x Manfaat Takaful (MT).
·      Cacat sebagian : kehilangan fungsi atas : lengan kanan mulai dari bahu (70% x MT),
·      Cacat sebagian : kehilangan fungsi atas : lengan kanan mulai dari bahu (70% x MT), lengan kiri mulai dari bahu (56% x MT), tangan kanan mulai dari siku (65% x MT), tangan kiri mulai dari siku (52% x MT), tangan kanan mulai dari pergelangan kanan (60% x MT), tangan kiri mulai dari pergelangan kiri (50% x MT), penglihatan sebelah mata (50% x MT), pergelangan kedua belah telinga (50% x MT), pendengaran sebelah telinga (15% x MT), satu kaki (50% x MT), ibu jari kanan (25% x MT), ibu jari kiri (20% x MT), jari telunjuk kanan (15% x MT), jari telunjuk kiri (12 x MT), kelingking kanan (12% x MT), kelingkin kiri (7% x MT), jari tengah / jari manis kanan (6% x MT) dan jari tengah / jari manis kiri (5% x MT).



·      Premi : 3% / tahun.
Bila sampai akhir masa perjanjian tidak ada klaim, maka ia akan memperoleh surplus dana jika ada yaitu berupa dana bagi hasil atas surplus dana tersebut dari Asuransi Takaful Keluarga.

c.    Takaful Kesehatan Individu
Takaful Kesehatan Individu adalah program yang ditujukan bagi perorangan yang bermaksud untuk menyediakan dana santunan rawat
inap dan operasi bila peserta sakit dalam masa perjanjian.
Manfaat Takaful Kesehatan Individu bila sampai akhir masa perjanjian tidak ada klaim, maka peserta akan memperoleh bagi hasil atas surplus dana tersebut.
Syarat-Syarat Takaful Kesehatan Individu, antara lain :
·      Usia peserta masuk 5 s/d 50 tahun.
·      Usia peserta 5 s/d 18 tahun merupakan penambahan polis dari orang tuanya.
·      Masa kontrak 1 tahun.
·      Pembatasan 1 tahun.
·      Minimal premi Rp 150.000 / tahun.
·      Cara pembayaran premi tahunan.
·      Manfaat kesehatan dibayarakan untuk perawatan minimal 4 hari.
·      Sistem pembayaran dalam reimbursement.
·      Jangka waktu pengajuan klaim 14 hari.
·      Khusus wanita, ketika masuk tidak dalam kondisi hamil.
·      Pembayaran klaim adalah 80% dari kuitansi dan maksimal = manfaat kesehatan dan bukan untuk biaya melahirkan.




2.      Takaful Group
a.      Tabungan Al Khairat dan Tabungan Haji
Tabungan Al-Khairat dan Tabungan Haji adalah program yang ditujukan bagi karyawan yang ingin menunaikan ibadah haji dengan pendanaan iuran bersama dan keberangkatannya secara bergilir.
Manfaat Tabungan Al-Khairat dan Tabungan Haji, antara lain :
·      Apabila peserta meninggal dalam masa perjanjian sebelum pergi haji, maka ahli warisnya akan ditunjuk sebagai pengganti peserta untuk menunaikan ibadah haji sesuai jadwal yang ditentukan tanpa harus membayar iuran (bebas premi).
·      Apabila peserta meninggal setelah naik haji, maka ahli warisnya akan mendapatakan : (1) santunan sebesar jumlah iuran yang dibayar; dan (2) takaful akan membayar rekening perserta sebesar biaya haji yang ditetapkan pemerintah pada tahun yang bersangkutan.
·      Apabila peserta mengundurkan diri sebelum masa pembayaran premi berakhir, maka : peserta yang belum berangkat haji sebelum 2 tahun, akan mendapatkan seluruh iuran yang sudah dibayakan dikurangi biaya pengelolaan dan premi tabarru’; peserta yang belum berangkat haji sesudah 2 tahun, akan mendapatkan seluruh iuran yang sudah dibayar; dan peserta yang sudah berangkat haji, harus melunasi kekurangan sejumlah iuran yang direncakan dikurangi iuran yang sudah dibayar.

b.      Takaful Kecelakaan Siswa
Manfaat Takaful Kecelakaan Siswa, antara lain :
·      Apabila peserta mengalami musibah kecelakaan dalam masa penjanjian yang mengakibatkan peserta cacat tetap, total atau sebagian, maka peserta akan mendapatkan manfaat takaful sesuai dengan persentase yang telah ditentukan.
·      Apabila peserta meninggal dunia dalam masa perjanjian karena suatu kecelakaan, maka kepada ahli warisnya akan memperoleh dana santunan menunggal dunia sebesar manfaat takaful yang direncanakan.
·      Apabila semua peserta hidup sampai akhir perjanjian berakhir, maka peserta akan mendapatkan bagian keuntungan atas rekening khusus / tabarru’ yang telah ditentukan oleh Asuransi Takaful Keluarga.
Syarat-Syarat Takaful Kecelakaan Siswa, antara lain :
·      Jumlah peserta minimal 25 orang.
·       Manfaat takaful disesuaikan dengan permintaan.
·      Minimal premi untuk setiap kumpulan Rp 250.000.

c.       Takaful Wisata dan Perjalanan
Program ini ditujukan bagi biro perjalanan dan wisata / travel yang ingin memberikan perlindungan kepada pesertanya apabila terjadi musibah kecelakaan yang mengakibatkan cacat total tetap maupun sebagian, meninggal selama melakukan perjalanan baik dalam maupun luar negeri.
Manfaat Takaful Wisata dan Perjalanan, antara lain :
·      Apabila peserta mengalami musibah kecelakaan selama perjalanan, yang mengakibatkan : (1) luka yang memerlukan perawatan dokter / rumah sakit, maka biaya tersebut akan ditanggung oleh asuransi takaful yang besarnya sudah ditentukan sebelumnya; (2) mengalami cacat total tetap atau sebagian, maka peserta akan memperoleh manfaat takaful sesuai dengan kesepakatan; (3) meninggal dunia, maka ahli warisnya akan mendapat santunan meninggal sebesar manfaat takaful yang direncanakan.
·      Apabila semua peserta tidak mengalami kecelakaan tang menyebabkan pengajuan biaya perawatan dan lain-lain, maka ia akan mendapatkan manfaat berupa bagian keuntungan atas rekeing khusus / tabarru’ yang ditentukan Asuransi Takaful.
Syarat-Syarat Takaful Wisata dan Perjalanan, antara lain :
·      Maksimal usia peserta 60 tahun.
·      Jumlah peserta minimal 25 orang.
·      Manfaar takadul bisa disesuaikan dengan permintaan.
·      Minimal premi untuk setiap kumpulan adalah Rp 250.000,-.
·      Biaya pengelolaan 30% dari premi.

d.    Takaful Kecelakaan Diri Kumpulan
Takaful Kecelakaan Diri Kumpulan adalah suatu bentuk perlindungan yang ditujukan untuk perusahaa, organisasi atau perkumpulan yang ingin menyediakan santunan kepada karyawannya.
Manfaat Takaful Kecelakaan Diri Kumpulan, antara lain :
·      Bila peserta ditakdirkan meninggal dalam masa perjanjian karena suatu kecelakaa, maka ahli warisnya akan mendapatkan dana santunan meninggal sebesar manfaat takaful yang direncanakan.
·      Bila peserta mengalami kecelakaan yang mengakibatkan peserta cacat total atau sebagian, maka peserta akan mendapatakan manfaat takaful sesuai dengan persentasi yang sudah ditentukan.
·      Bila peserta hidup sampai perjanjian berakhir, maka peserta akan mendapatkan bagian keuntungan atas rekening khusus / tabarru’ yang ditentukan oleh asuransi tersebut.
Syarat-Syarat Takaful Kecelakaan Diri Kumpulan, antara lain :
·      Maksimal usia pererta 60 tahun.
·      Jumlah peserta minimal 25 orang.
·      Manfaat takaful dapat disesuaikan dengan permintaan.
·      Minimal premi untuk yang terkumpul Rp 250.000,-.
·      Biaya pengelolaan 30% dari premi.

e.    Takaful Majlis Ta’lim
Takaful Majlis Ta’lim adalah suatu bentuk perlindungan bagi majlis ta’lim yang ingin menyediakan santunan untuk ahli waris jama’ah apabila yang bersangkutan meninggal dalam masa perjanjian.
Manfaat Takaful Majlis Ta’lim, antara lain :
·      Bila peserta ditakdirkan meninggal dalam masa perjanjian karena suatu kecelakaan, maka ahli warisnya akan mendapatkan dana santunan meninggal sebesar manfaat takaful yang direncanakan.
·      Bila peserta hidup sampai perjanjian berakhir, maka peserta akan mendapatkan bagian keuntungan atas rekening khusus / tabarru’ yang ditentukan oleh asuransi takaful.
Syarat-Syarat Takaful Masjlis Ta’lim, antara lain :
·      Maksimal usia peserta 60 tahun.
·      Jumlah peserta minimal 25 orang.
·      Manfaat takaful dapat disesuaikan dengan permintaan.
·      Minimal premi untuk yang terkumpul Rp 250.000,-.
·      Biaya pengelolaan 30% dari premi.
f.      Takaful Pembiayaan
Takaful Pembiayaan adalah suatu bentuk perlindungan kumpulan, yaitu berupa jaminan pelunasan utang apabila yang bersangkutan ditakdirkan meninggal dalam masa perjanjian.
Manfaat Takaful Pembiayaan, antara lain :
·      Apabila meninggal dalam perjanjian, maka sisa pinjaman yang belum dibayar tidak menjadi kewajiban asuransi takaful.
·      Bila peserta hidup sampai perjanian berakhir, maka peserta akan mendapatkan bagian keuntungan atas rekening khusus / tabarru’ yang telah ditentukan oleh asuransi takaful.
Syarat-Syarat Takaful Pembiayaan, antara lain :
·      Usia + masa perjanjian maksimal 65 tahun.
·      Biaya pengelolaan 30% dari premi.
·      Premi dibayar secara sekaligus.
·      Semua premi adalah tabarru’.

3.      Takaful Umum
a.      Takaful Kebakaran
Takaful Kebakaran adalah suatu bentuk perlindungan terhadap kerugian dan atau kerusakan akibat terjadinya kebakaran yang disebabkan percikan api, sambaran petir, ledakan dan kejatuhan pesawat terbang berikut risiko yang ditimbulkannya dan juga dapat diperluas dengan tambahan jaminan yang lebih luas sesuai dengan kebutuhan.
Jaminan Risiko-Risiko Tambahan yang Dapat Dikenakan Tambahan
Premi, antara lain :
·      Gempa bumi, banjir, letusan gunung berapi, badai dan angin topan.
·      Huru-hara, pemogokan umum dan kerusuhan.
·      Gangguan usaha dan kerugian yang diakibatkan kebakaran.
·      Banjir dan kerusakan karena genangan air.

Ilustrai Perhitungan Premi Takaful Kebakaran, antara lain :
·      Kerusakan akibat pemogokan dan perbuatan jahat, rate premi = 2,75%.
·      Kerusakan akibat angun topan, badai, banjir dan kerusakan karena air, rate premi =5,25%.
·      Kerusakan akibat gempa bumi = 3,9% untuk daerah Jakarta.

b.      Takaful Kendaraan Bermotor
Takaful Kendaraan Bermotor adalah suatu perlindingan terhadap kerugian atau kerusakan atas kendaraan yang dipertanggungkan akibat
terjadinya kecelakaan yang tidak diinginkan baik sebagian maupun keseluruhan yang diakibatkan oleh kecelakaan atau tindak pencurian serta tanggung jawab hukuk pihak ketiga.
Penambahan premi dikenakan atas kerugian atau kecelakaan yang diakibatkan oleh : huru-hara, pemogokan umum serta kecelakaan diri pengemudi dan penumpang.
Contoh Penentuan Premi Takaful Kendaraan Bermotor, antara lain :
·      Sebuah mobil Toyota Starlet Ltd tahun 1997 seharga Rp 50 juta akan diasuransikan dengan kondisi all risk. Jadi, premi meliputi : harga on the road = Rp 50.000.000,-; premi tarif = 3%; premi yang harus dibayar / tahun = Rp 50.000.000 x 3% = Rp 1.500.000 (tidak termasuk biaya polis dan material), Deductible untuk setiap kejadian = 0,5 x Rp 50.000.000 = Rp 250.000.
·      Sebuah Toyota Starlet Ltd tahun 1997 seharga Rp 50 juta akan diasuransikan dengan kondisi toral loss only : harga on the road = Rp 50.000.000; premi tarif = 1%; premi yang harus dibayar per tahun = Rp 50.000.000 x 0,1 = Rp 500.000 (tidak termasuk material dan polis).
·      Kehilangan karena pencurian (actual loss claim) dikenakan tambahan premi sebesar 10% dari pembayaran klaim / nilai casco / hull pada saat kejadian.
c.       Takaful Rekayasa
Takaful Rekayasa adalah suatu perlindungan terhadap kerugian atau kerusakan yang berkaitan dengan pekerjaaan pembangunan beserta alat-alat berat, pemasangan konstruksi baja /  mesin dan akibat beroperasinya mesin produksi serta tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga.
Jenis-Jenis Takaful Rekayasa, antara lain :
·      Takaful Rekayasa Pembangunan.
·      Takaful Risiko Pemasangan.
·      Takaful Mesin-Mesin.
·      Takaful Peralatan Elektronik.


d.      Takaful Pengangkutan
Takaful Pengangkutan adalah suatu bentuk perlindungan terhadap kerugian atau kerusakan pada barang-barang, dan pengiriman uang sebagai akibat dari kecelakaan alat pengangkutan selama dalam perjalanan baik melalui laut, darat maupun udara.
Jenis takaful pengangkutan meliputi : takaful pengangkutan laut (marine cargo insurance), takaful pengangkutan udara (air cargo insurance) dan takaful pengangkutan uang (cash in transit insurance).

e.       Takaful Rangka Kapal
Takaful Rangka Kapal adalah suatu bentuk perlindungan terhadap kerugian atau kerusakan pada rangka kapal dan mesin kapal akibat kecelakaan dan berbagai bahaya lainnya yang dialami.
Premi yang dikenakan pada kerugian atau kerusakan tersebut diakibatkan oleh : kerugian uang tambang (freight disbursement), isiko perang (war risk) dan tanggung gugat dari pihak ketiga (liability
insurance).

f.        Asuransi Takaful Aneka
Asuransi Takaful Aneka adalah suatu bentuk perlindungan terhadap kerugian atau kerusakan yang diakibatkan oleh risiko-risiko yang tak terduga atau tidak dapat diperhitungkan pada polis-polis takaful yang telah ada.
Jaminan Risko Asuransi Aneka antara lain untuk produk-produk polis:
·      Takaful Penyimpanan Uang (Case in Safe / Box Insurance).
·      Takaful Kecelakaan diri (Personnel Accident Insurance).
·      Takaful Tanggung Gugat (Liability Insurance).
·      Takaful Jaminan Ketidakjujuran (Fidelity Guarantee Insurance).
·      Takaful Lainnya seperti Takaful Kebongkaran (Bulgary Insurance) dan Takaful Lampu Rekalme (Neon Sign Insurance).

E.     Asuransi Syari’ah VS Asuransi Konvensional
·      Dalam asuransi syariah terdapat Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang bertugas mengawasi produk yang dipasarkan dan dalam pengelolaan investasi dana. Dewan Pengawas Syariah tidak ditemukan dalam asuransi konvensional.
·      Akad yang akan dilaksanakan pada asuransi syariah berdasarkan tolong-menolong (takaful). Sedangkan, dalam asuransi konvensional berdasarkan akad jual beli (taddabuli).
·      Investasi dana pada asuransi syariah berdasarkan prinsip bagi hasil atau mudharabah. Sedangkan, pada asuransi konvensional berdasarkan riba sebagai dasar perhitungan investasi.
·      Pemilik dana pada asuransi syariah merupakan hak peserta. Perusahaan hanya sebagai pemenang amanah untuk mengelola. Sedangkan, pada asuransi konvensional, dana yang terkumpul dari nasabah menjadi perusahaan sehingga perusahaan bebas menentukan alokasi investasi.
·      Dalam soal pembayaran klaim, pada asuransi takaful, dana diambil dari     rekening tabbarru’ (dana kebijakan) seluruh peserta. Jadi, sejak awal     peserta sudah ikhlas bahwa ada penyisihan dana yang akan dipakai untuk     mendorong peserta bila terjadi musibah. Sedangkan, pada asuransi     konvensional, seluruh keuntungan adalah milik perusahaan.
·      Pada asuransi syariah takaful, keuntungan dibagi antara perusahaan dengan peserta sesuai prinsip bagi hasil dengan proporsi yang telah ditentukan. Sedangkan, pada asuransi konvensional seluruh keuntungan adalah milik perusahaan.
·      Dalam asuransi syariah tidak mengenal adanya dana hangus walupun     peserta asuransi ingin mengundurkan diri karena adanya satu dan lain hal,     dana yang sudah disetor tetap dapat diambil, kecuali sebagian dana yang     memang sudah diniatkan untuk dana tabbarru’. Sedangkan, dalam     asuransi konvensional dikenal adanya dana hangus, di mana peserta tidak     dapat melanjutkan pembayaran premi daqn ingin mengundurkan diri     sebelum masa reserving period (jatuh tempo).
F.     Kendala Pengembangan Asuransi Syari’ah
·      Kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya keberadaan asuransi syariah. Masih banyak masyarakat yang belum mengenrti apa itu asuransi syariah, baik dari nama maupun operasionalnya.
·      Masih terbatasnya produk-produk yang ditawarkan oleh asuransi syariah.
·      Kurangnya sosialisasi kepada masyarakat mengenai keberadaan asuransi syariah.
·      Sumber Daya Manusia (SDM) dalam bidang asuransi syariah masih sangat rendah. Masih sedikitnya minat masyarakat untuk mengkaji masalah-masalah yang berkaitan dengan asuransi syariah dibandingkan peminat kaijan bank syariah.

G.    Strategi Pengembangan Asuransi Syari’ah
·      Membuat strategi pemasaran yang lebih terfokus pada peningkatan kualitas layanan (quality service).
·      Perlunya upaya sosialisasi yang lebih serius kepada masyarakat, sehingga mereka benar-benar mengenal apa itu asuransi syariah.
·      Menambah produk-produk asuransi syariah supaya lebih beragam dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
·      Meningkatkan Sumber Daya Manusia dalam bidang asuransi syariah, sehingga dapat memberikan sumbangan bagi pengembangan asuransi syariah.
·      Perlunya dukungan dari berbagai pihak terutama pemerintah, ulama, akademisi dan praktisi di bidang asuransi syariah untuk memberikan masukan bagi pengembangan asuransi syariah ke depan.

1 komentar:

  1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus