Rabu, 17 Oktober 2012

Obligasi dan Reksadana Syariah



Definisi Reksadana Syari’ah dan Obligasi Syari’ah
Reksadana Syariah adalah Reksadana yang pengelolaan dan kebijakan investasinya mengacu kepada syariah Islam. Reksadana Syariah merupakan lembaga intermediasi yang membantu surplus unit melakukan penempatan dana untuk diinvestasikan. Salah satu tujuan dari Reksadana Syariah adalah memenuhi kelompok investor yang ingin memperoleh pendapatan investasi dari sumber dan cara yang bersih dan dapat dipertanggungjawabkan secara agama serta sejalan dengan prinsip-prinsip syariah.
Adapun prinsip dasar Reksadana Syariah adalah prinsip mudharabah atau qiradh yang berarti sebagai sebuah ikatan atau sistem dimana seseorang memberikan hartanya kepada orang lain untuk dikelola dengan ketentuan bahwa keuntugan yang diperoleh dari hasil pengelolaan tersebut dibagi antara kedua pihak sesuai dengan syarat-syarat yang disepakati oleh kedua belah pihak.
Prinsip mudharabah atau qiradh di Reksadana Syariah ini memiliki beberapa karakteristik:
1.  Pemodal sebagai rab al-mal ikut menanggung resiko kerugian yang dialami Manajer Investasi sebagai ‘amil.
2.  Manajer Investasi sebagai ‘amil tidak menanggung resiko kerugian atas investasi kalau kerugian tersebut bukan disebabkan karena kelalaian.
3.  Keuntungan (ribh) dibagi antara pemodal dengan Manajer Investasi sesuai dengan proporsi yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.
Sedangkan Obligasi Syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan Emiten kepada pemegang Obligasi Syari’ah yang mewajibkan Emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang Obligasi Syari’ah berupa bagi hasil/margin/fee, serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.

Dasar Hukum Reksadana Syari’ah Dan Obligasi Syari’ah
Dasar hukum reksadana syariah ialah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan menurut fatwa DSN-MUI NO: 20/DSN-MUI/IV/2001 Tentang reksadana Syariah yaitu:
“Reksadana syariah ialah Reksa Dana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip Syari’ah Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta (sahib al-mal/ Rabb al Mal) dengan Manajer Investasi sebagai wakil shahib al-mal, maupun antara Manajer Investasi sebagai wakil shahib al-mal dengan pengguna investasi.
Reksa dana syariah yang juga sering disebut dengan istilah Islamic Investment Fund atau Syariah Mutual Fund merupakan lembaga intermediari (intermediary) yang membantu surplus unit melakukan penempatan dana untuk selanjutnya diinvestasikan kembali (reinvestment). Selain untuk memberikan kemudahan bagi calon investor untuk berinvestasi di pasar modal maka pembentukan Islamic Investment Fund atau Syariah Mutual Fund juga bertujuan untuk memenuhi kebutuhan kelompok investor yang menginginkan keuntungan dari sumber dan mekanisme investasi yang bersih dan dapat dipertanggungjawabkan secara religius serta tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah, misalnya tidak diinvestasikan pada saham-saham atau obligasi dari perusahaan yang pengelolaan atau produknya bertentangan dengan syariat Islam. Seperti pabrik makanan/minuman yang mengandung alkohol, daging babi, rokok dan tembakau, jasa keuangan konvensional, serta bisnis hiburan yang berbau maksiat.
Sedangkan yang menjadi dasar hukum obligasi diantaranya adalah :
1.      Surat Al-Maidah : 1
2.      Surat Al-Isra : 34
3.      Fatwa DSN No. 32/DSN-MUI/IX/2012 Tentang Obligasi Syari’ah
4.      Undang-Undang No. 19 Tahun 2008 Tentang Surat Berharga

Jenis-Jenis Reksadana Syari’ah Dan Obligasi Syari’ah
Memahami jenis reksadana yang tersedia, sangat perlu untuk mengetahui mengenai instrumen di mana reksa ana melakukan investasi, karakteristik potensi keuntungan serta resiko yang akan terjadi. Setidaknya ada empat jenis reksa dana dalam peraturan BAPEPAM. Namun demikian, dalam reksadana syariah hanya mengakui dua jenis reksadana, yaitu Reksa Dana Pendapatan Tetap (Fixed Income Funitd) dan Reksa Dana campuran (Disretionary Funitd).

1. Reksa Dana Pendapatan Tetap (Fixed Income Funitd)
Reksa dana pendapatan tetap adalah reksa dana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari portofolio yang dikelolanya ke dalam efek yang bersifat hutang. Efek yang bersifat hutang umumnya memberikan penghasilan yang bersifat bunga (bagi hasil), seperti deposito, obligasi yang bersifat syariah, SBI, dan instrumen lainnya.
2. Reksa Dana Campuran (Disretionary Funitd/Mixed Funitd)
Reksa dana campuran adalah reksa dana yang melakukan investasinya dalam bentuk efek hutang maupun ekuitas dengan porsi alokasi yang lebih fleksibel. Artinya, melihat sisi fleksibilitasnya baik dalam pemilihan jenis investasi (saham, obligasi, deposito atau efek lainnya) serta komposisi alokasinya, RDC dapat berorientasi pada saham, obligasi atau pasar uang.
3. Reksa Dana Pasar Uang
Reksa dana pasar uang adalah reksa dana yang investasiestasinya 100% pada efek pasar uang. Efek pasar uang adalah efek-efek yang berjangka kurang dari satu tahun. Pada umumnya, instrumen atau efek yang termasuk dalam kategori ini adalah meliputi deposito, SBI, obligasi serta efek hutang lainnya dengan jatuh tempo kurang dari satu tahun. RDPU memiliki tingkat resiko paling rendah, tetapi keuntungan yang didapat juga sangat terbatas.
4. Reksa Dana Saham
Reksa dana saham adalah reksa dana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari portofolio yang dikelolanya ke dalam efek yang bersifat ekuitas (saham). Efek saham pada umumnya memberikan saham hasil yang lumayan tinggi, berupa capital gain melalui pertumbuhan harga-harga saham dan deviden. RDS biasanya dinikmati oleh investor yang mengerti potensi investasi pada saham untuk jangka panjang, sehingga dana yang digunakan untuk investasi merupakan dana yang jangka panjang.
Sedangkan jenis-jenis obligasi diantaranya adalah :
1.    Obligasi syariah mudharabah, obligasi syariah yang menggunakan akad mudharabah. Yaitu akad kerjasama antara pemilik modal dan pengelola.
2.    Obligasi syariah ijarah, obligasi syariah berdasarkan akad ijarah. Yaitu suatu jenis akad untuk mengambil manfaat dengan jalan pengganti.
3. Sukuk istisna adalah perjanjian kontrak untuk barang-barang industri yang memperbolehkan pembayaran tunai dan pengiriman di masa depan atau pembayaran dan pengiriman di masa depan dari barang-barang yang dibuat berdasarkan kontrak tertentu.
4. Obligasi salam adalah kontrak dengan pembayaran harga di muka yang dibuat untuk barang-barang yang dikirim kemudian. Tidak diperbolehkan menjual komoditas yang diurus sebelum menerimanya.

Mekanisme Operasional Reksadana Syari’ah Dan Obligasi Syari’ah
Reksadana Syari’ah
Mekanisme operasional dalam Reksa Dana Syari’ah terdiri atas:
a. Antara pemodal dengan Manajer Investasi dilakukan dengan sistem wakalah, dan
b. Antara Manajer Investasi dan pengguna investasi dilakukan dengan sistem mudharabah.
Karakteristik sistem mudarabah adalah:
·      Pembagian keuntungan antara pemodal (sahib al-mal) yang diwakili oleh Manajer Investasi dan pengguna investasi berdasarkan pada proporsi yang telah disepakati kedua belah pihak melalui Manajer Investasi sebagai wakil dan tidak ada jaminan atas hasil investasi tertentu kepada pemodal.
·      Pemodal hanya menanggung resiko sebesar dana yang telah diberikan.
·      Manajer Investasi sebagai wakil tidak menanggung resiko kerugian atas investasi yang dilakukannya sepanjang bukan karena kelalaiannya (gross negligence/tafrith).

 Obligasi Syari’ah
Melalui fatwanya, DSN sebenarnya mengkategorikan tiga jenis pemberian keuntungan kepada investor pemegang Obligasi Syariah. Yaitu, pertama adalah berupa bagi hasil kepada pemegang Obligasi Mudharabah atau Musyarakah. Kedua, keuntungan berupa margin bagi pemegang Obligasi Murabahah, Salam atau Istishna. Dan ketiga, berupa fee (sewa) dari aset yang disewakan untuk pemegang Obligasi dengan akad Ijarah. Pada prinsipnya, semua Obligasi Syariah adalah surat berharga bukti investasi jangka panjang yang berdasarakan prinsip syariah Islam. Namun yang membedakan adalah akad dan transaksinya.
Adapun transaksi sukuk yang berlaku di Indonesia adalah sebagai berikut:
·      Obligasi Mudharabah
Dimana obligasi mudharabah memakai akad bagi hasil pada saat pendapatan emiten telah di ketahui dengan jelas. Penerapan mudharabah dalam obligasi cukup sederhana. Emiten bertindak selaku mudharib (pegelola dana) dan investor bertindak selaku shahibul mal, alias pemilik modal. Keuntungan yang diperoleh investor merupakan bagian proporsional keuntungan dari pengelolaan dana oleh investor. Menyikapi adanya indikasi bahwa terdapat kontradiksi antara mudharabah dan obligasi dalam definisi, serta masih adanya anggapan bahwa obligasi syariah mudharabah sejatinya tetaplah sebagai surat hutang, lebih lanjut, Hakim mengatakan bahwa transaksi mudharabah dalam konteks obligasi syariah mudaharabah ini adalah transaksi investment, bukan hutang piutang. Karena investment merupakan milik pemilik modal, maka ia dapat menjualnya kepada pihak lain. Prinsip inilah yang mendasari dibolehkan adanya secondary market bagi obligasi mudharabah.

Contoh:
Sebagai contoh Berlian Laju Tanker telah menerbitkan Obligasi Mudharabah senilai Rp 100 miliar. Dananya digunakan untuk membeli kapal tanker (66%) dengan tambahan modal kerja perusahaan (34%). Obligasi berjangka waktu 5 tahun yang dicatakan di BES ini memperoleh keuntungan dari bagi hasil berdasarkan pendapatan perseroan dari pengoperasian kapal tanker MT Gardini atau kapal lain yang beroperasi untuk melayani Pertamina, sehingga return-nya berubah setiap tahun sesuai pendapatan.
·      Obligasi Ijarah
Dimana obligasi ijarah memakai akad sewa menyewa sehingga kupon (fee ijarah) bersifat tetap, dan bisa diperhitungkan sejak awal obligasi diterbitkan
Contoh:
Penerapan akad Ijarah secara praktis dapat kita lihat pada Matahari Departemen Store. Perusahaan ritel ini mengeluarkan Obligasi Ijarah senilai Rp 100 miliar. Dananya digunakan untuk menyewa ruangan usaha dengan akad wakalah, dimana Matahari bertindak sebagai wakil untuk melaksanakan ijarah atas ruangan usaha dari pemiliknya (pemegang obligasi/investor). Ruang usaha yang disewa adalah Cilandak Town Square di Jakarta. Ruang usaha tersebut dimanfaatkan Matahari sesuai dengan akad wakalah, dimana atas manfaat tersebut Matahari melakukan pembayaran sewa (fee ijarah) dan dana obligasi. Fee ijarah dibayarkan setiap tiga bulan, sedangkan dana obligasi dibayarkan pada saat pelunasan obligasi. Jangka waktu obligasi tersebut selama lima tahun.

0 komentar:

Posting Komentar