Definisi Reksadana Syari’ah dan Obligasi
Syari’ah
Reksadana Syariah
adalah Reksadana yang pengelolaan dan kebijakan investasinya mengacu kepada
syariah Islam. Reksadana Syariah merupakan lembaga intermediasi yang membantu
surplus unit melakukan penempatan dana untuk diinvestasikan. Salah satu tujuan
dari Reksadana Syariah adalah memenuhi kelompok investor yang ingin memperoleh
pendapatan investasi dari sumber dan cara yang bersih dan dapat
dipertanggungjawabkan secara agama serta sejalan dengan prinsip-prinsip
syariah.
Adapun prinsip dasar
Reksadana Syariah adalah prinsip mudharabah atau qiradh yang berarti sebagai
sebuah ikatan atau sistem dimana seseorang memberikan hartanya kepada orang
lain untuk dikelola dengan ketentuan bahwa keuntugan yang diperoleh dari hasil
pengelolaan tersebut dibagi antara kedua pihak sesuai dengan syarat-syarat yang
disepakati oleh kedua belah pihak.
Prinsip mudharabah atau
qiradh di Reksadana Syariah ini memiliki beberapa karakteristik:
1. Pemodal sebagai rab al-mal ikut menanggung
resiko kerugian yang dialami Manajer Investasi sebagai ‘amil.
2. Manajer Investasi sebagai ‘amil tidak
menanggung resiko kerugian atas investasi kalau kerugian tersebut bukan
disebabkan karena kelalaian.
3. Keuntungan (ribh) dibagi antara pemodal dengan
Manajer Investasi sesuai dengan proporsi yang telah disepakati oleh kedua belah
pihak.
Sedangkan Obligasi Syariah adalah suatu
surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan
Emiten kepada pemegang Obligasi Syari’ah yang mewajibkan Emiten untuk membayar
pendapatan kepada pemegang Obligasi Syari’ah berupa bagi hasil/margin/fee,
serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.
Dasar Hukum Reksadana Syari’ah Dan Obligasi Syari’ah
Dasar hukum reksadana
syariah ialah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan menurut
fatwa DSN-MUI NO: 20/DSN-MUI/IV/2001 Tentang reksadana Syariah yaitu:
“Reksadana syariah
ialah Reksa Dana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip Syari’ah Islam,
baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta (sahib al-mal/ Rabb
al Mal) dengan Manajer Investasi sebagai wakil shahib al-mal, maupun antara
Manajer Investasi sebagai wakil shahib al-mal dengan pengguna investasi.
Reksa dana syariah yang
juga sering disebut dengan istilah Islamic Investment Fund atau Syariah Mutual
Fund merupakan lembaga intermediari (intermediary) yang membantu surplus unit
melakukan penempatan dana untuk selanjutnya diinvestasikan kembali
(reinvestment). Selain untuk memberikan kemudahan bagi calon investor untuk
berinvestasi di pasar modal maka pembentukan Islamic Investment Fund atau
Syariah Mutual Fund juga bertujuan untuk memenuhi kebutuhan kelompok investor
yang menginginkan keuntungan dari sumber dan mekanisme investasi yang bersih
dan dapat dipertanggungjawabkan secara religius serta tidak bertentangan dengan
prinsip-prinsip syariah, misalnya tidak diinvestasikan pada saham-saham atau obligasi
dari perusahaan yang pengelolaan atau produknya bertentangan dengan syariat
Islam. Seperti pabrik makanan/minuman yang mengandung alkohol, daging babi,
rokok dan tembakau, jasa keuangan konvensional, serta bisnis hiburan yang
berbau maksiat.
Sedangkan yang menjadi
dasar hukum obligasi diantaranya adalah :
1.
Surat
Al-Maidah : 1
2.
Surat
Al-Isra : 34
3.
Fatwa
DSN No. 32/DSN-MUI/IX/2012 Tentang Obligasi Syari’ah
4.
Undang-Undang
No. 19 Tahun 2008 Tentang Surat Berharga
Jenis-Jenis Reksadana Syari’ah Dan Obligasi
Syari’ah
Memahami jenis
reksadana yang tersedia, sangat perlu untuk mengetahui mengenai instrumen di
mana reksa ana melakukan investasi, karakteristik potensi keuntungan serta
resiko yang akan terjadi. Setidaknya ada empat jenis reksa dana dalam peraturan
BAPEPAM. Namun demikian, dalam reksadana syariah hanya mengakui dua jenis
reksadana, yaitu Reksa Dana Pendapatan Tetap (Fixed Income Funitd) dan Reksa
Dana campuran (Disretionary Funitd).
1.
Reksa Dana Pendapatan Tetap (Fixed Income Funitd)
Reksa
dana pendapatan tetap adalah reksa dana yang melakukan investasi
sekurang-kurangnya 80% dari portofolio yang dikelolanya ke dalam efek yang
bersifat hutang. Efek yang bersifat hutang umumnya memberikan penghasilan yang
bersifat bunga (bagi hasil), seperti deposito, obligasi yang bersifat syariah,
SBI, dan instrumen lainnya.
2.
Reksa Dana Campuran (Disretionary Funitd/Mixed Funitd)
Reksa
dana campuran adalah reksa dana yang melakukan investasinya dalam bentuk efek
hutang maupun ekuitas dengan porsi alokasi yang lebih fleksibel. Artinya,
melihat sisi fleksibilitasnya baik dalam pemilihan jenis investasi (saham,
obligasi, deposito atau efek lainnya) serta komposisi alokasinya, RDC dapat
berorientasi pada saham, obligasi atau pasar uang.
3.
Reksa Dana Pasar Uang
Reksa
dana pasar uang adalah reksa dana yang investasiestasinya 100% pada efek pasar
uang. Efek pasar uang adalah efek-efek yang berjangka kurang dari satu tahun.
Pada umumnya, instrumen atau efek yang termasuk dalam kategori ini adalah
meliputi deposito, SBI, obligasi serta efek hutang lainnya dengan jatuh tempo
kurang dari satu tahun. RDPU memiliki tingkat resiko paling rendah, tetapi
keuntungan yang didapat juga sangat terbatas.
4.
Reksa Dana Saham
Reksa
dana saham adalah reksa dana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80%
dari portofolio yang dikelolanya ke dalam efek yang bersifat ekuitas (saham).
Efek saham pada umumnya memberikan saham hasil yang lumayan tinggi, berupa
capital gain melalui pertumbuhan harga-harga saham dan deviden. RDS biasanya
dinikmati oleh investor yang mengerti potensi investasi pada saham untuk jangka
panjang, sehingga dana yang digunakan untuk investasi merupakan dana yang
jangka panjang.
Sedangkan jenis-jenis obligasi
diantaranya adalah :
1.
Obligasi
syariah mudharabah, obligasi syariah yang menggunakan akad mudharabah. Yaitu
akad kerjasama antara pemilik modal dan pengelola.
2.
Obligasi
syariah ijarah, obligasi syariah berdasarkan akad ijarah. Yaitu suatu jenis
akad untuk mengambil manfaat dengan jalan pengganti.
3. Sukuk istisna adalah perjanjian kontrak untuk
barang-barang industri yang memperbolehkan pembayaran tunai dan pengiriman di
masa depan atau pembayaran dan pengiriman di masa depan dari barang-barang yang
dibuat berdasarkan kontrak tertentu.
4. Obligasi salam adalah kontrak dengan pembayaran
harga di muka yang dibuat untuk barang-barang yang dikirim kemudian. Tidak
diperbolehkan menjual komoditas yang diurus sebelum menerimanya.
Mekanisme Operasional Reksadana Syari’ah Dan
Obligasi Syari’ah
Reksadana Syari’ah
Mekanisme
operasional dalam Reksa Dana Syari’ah terdiri atas:
a. Antara pemodal dengan Manajer
Investasi dilakukan dengan sistem wakalah, dan
b. Antara Manajer Investasi dan pengguna
investasi dilakukan dengan sistem mudharabah.
Karakteristik
sistem mudarabah adalah:
· Pembagian keuntungan antara pemodal
(sahib al-mal) yang diwakili oleh Manajer Investasi dan pengguna investasi
berdasarkan pada proporsi yang telah disepakati kedua belah pihak melalui
Manajer Investasi sebagai wakil dan tidak ada jaminan atas hasil investasi
tertentu kepada pemodal.
· Pemodal hanya menanggung resiko sebesar
dana yang telah diberikan.
· Manajer Investasi sebagai wakil tidak
menanggung resiko kerugian atas investasi yang dilakukannya sepanjang bukan
karena kelalaiannya (gross negligence/tafrith).
Obligasi Syari’ah
Melalui fatwanya, DSN
sebenarnya mengkategorikan tiga jenis pemberian keuntungan kepada investor
pemegang Obligasi Syariah. Yaitu, pertama adalah berupa bagi hasil kepada
pemegang Obligasi Mudharabah atau Musyarakah. Kedua, keuntungan berupa margin
bagi pemegang Obligasi Murabahah, Salam atau Istishna. Dan ketiga, berupa fee
(sewa) dari aset yang disewakan untuk pemegang Obligasi dengan akad Ijarah.
Pada prinsipnya, semua Obligasi Syariah adalah surat berharga bukti investasi
jangka panjang yang berdasarakan prinsip syariah Islam. Namun yang membedakan
adalah akad dan transaksinya.
Adapun transaksi sukuk yang berlaku di
Indonesia adalah sebagai berikut:
·
Obligasi Mudharabah
Dimana obligasi
mudharabah memakai akad bagi hasil pada saat pendapatan emiten telah di ketahui
dengan jelas. Penerapan mudharabah dalam obligasi cukup sederhana. Emiten
bertindak selaku mudharib (pegelola dana) dan investor bertindak selaku
shahibul mal, alias pemilik modal. Keuntungan yang diperoleh investor merupakan
bagian proporsional keuntungan dari pengelolaan dana oleh investor. Menyikapi
adanya indikasi bahwa terdapat kontradiksi antara mudharabah dan obligasi dalam
definisi, serta masih adanya anggapan bahwa obligasi syariah mudharabah
sejatinya tetaplah sebagai surat hutang, lebih lanjut, Hakim mengatakan bahwa
transaksi mudharabah dalam konteks obligasi syariah mudaharabah ini adalah
transaksi investment, bukan hutang piutang. Karena investment merupakan milik
pemilik modal, maka ia dapat menjualnya kepada pihak lain. Prinsip inilah yang
mendasari dibolehkan adanya secondary market bagi obligasi mudharabah.
Contoh:
Sebagai contoh Berlian Laju Tanker telah
menerbitkan Obligasi Mudharabah senilai Rp 100 miliar. Dananya digunakan untuk
membeli kapal tanker (66%) dengan tambahan modal kerja perusahaan (34%).
Obligasi berjangka waktu 5 tahun yang dicatakan di BES ini memperoleh
keuntungan dari bagi hasil berdasarkan pendapatan perseroan dari pengoperasian
kapal tanker MT Gardini atau kapal lain yang beroperasi untuk melayani
Pertamina, sehingga return-nya berubah setiap tahun sesuai pendapatan.
·
Obligasi Ijarah
Dimana obligasi ijarah
memakai akad sewa menyewa sehingga kupon (fee ijarah) bersifat tetap, dan bisa
diperhitungkan sejak awal obligasi diterbitkan
Contoh:
Penerapan akad Ijarah secara praktis
dapat kita lihat pada Matahari Departemen Store. Perusahaan ritel ini
mengeluarkan Obligasi Ijarah senilai Rp 100 miliar. Dananya digunakan untuk
menyewa ruangan usaha dengan akad wakalah, dimana Matahari bertindak sebagai
wakil untuk melaksanakan ijarah atas ruangan usaha dari pemiliknya (pemegang
obligasi/investor). Ruang usaha yang disewa adalah Cilandak Town Square di
Jakarta. Ruang usaha tersebut dimanfaatkan Matahari sesuai dengan akad wakalah,
dimana atas manfaat tersebut Matahari melakukan pembayaran sewa (fee ijarah)
dan dana obligasi. Fee ijarah dibayarkan setiap tiga bulan, sedangkan dana
obligasi dibayarkan pada saat pelunasan obligasi. Jangka waktu obligasi
tersebut selama lima tahun.
0 komentar:
Posting Komentar