Rabu, 17 Oktober 2012

Keluarga Sakinah Mawaddah Warrahmah



A.    Pengertian Keluarga Sakinah, Mawadah, dan Warohmah
Keluarga berasal dari bahasa Sansekerta: kula dan warga “kulawarga” yang berarti “anggota” “kelompok kerabat”. Keluarga adalah lingkungan di mana beberapa orang yang masih memiliki hubungan darah, bersatu. Keluarga inti (”nuclear family”) terdiri dari ayah, ibu, dan anak-anak mereka. Pengertian Keluarga Menurut Departemen Kesehatan RI (1998) adalah unit terkecil dari masyarakat yang terdiri atas kepala keluarga dan beberapa orang yang terkumpul dan tinggal di suatu tempat di bawah suatu atap. Dalam pandangan Al-Qur’an, salah satu tujuan pernikahan adalah untuk menciptakan keluarga sakinah, mawaddah warahmah antara suami dan istri bersama anak-anaknya.
Hal ini tercemin dalam Al-qur’an, Allah berfirman,
ô`ÏBur ÿ¾ÏmÏG»tƒ#uä ÷br& t,n=y{ /ä3s9 ô`ÏiB öNä3Å¡àÿRr& %[`ºurør& (#þqãZä3ó¡tFÏj9 $ygøŠs9Î) Ÿ@yèy_ur Nà6uZ÷t/ Zo¨Šuq¨B ºpyJômuur 4 ¨bÎ) Îû y7Ï9ºsŒ ;M»tƒUy 5Qöqs)Ïj9 tbr㍩3xÿtGtƒ ÇËÊÈ  
Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.
(Ar-Ruum [30]: ayat 21)
Sakinah mengandung makna ketenangan.Ketenangan hidup ini didambakan oleh suami istri setiap saat, termasuk saat sang suami meninggalkan rumah dan anak istrinya. Sakinah terlihat pada kecerahan raut muka yang disertai kelapangan dada, budi bahasa yang halus, yang dilahirkan oleh ketenangan batin akibat menyatunya pemahaman dan kesucian hati, serta bergabungnya kejelasan pandangan dengan tekad yang kuat.
Mawaddah mengandung arti rasa cinta. Rasa cinta yang tumbuh di antara suami istri adalah anugrah dari Allah Swt kepada keduanya, dan ini merupakan cinta yang sifatnya tabiat. Tidaklah tercela orang yang senantiasa memiliki rasa cinta asmara kepada pasangan hidupnya yang sah. Bahkan hal itu merupakan kesempurnaan yang semestinya disyukuri. Namun tentunya selama tidak melalaikan dari berdzikir kepada Allah Swt, karena Allah berfirman,
$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä Ÿw ö/ä3Îgù=è? öNä3ä9ºuqøBr& Iwur öNà2ß»s9÷rr& `tã ̍ò2ÏŒ «!$# 4 `tBur ö@yèøÿtƒ y7Ï9ºsŒ y7Í´¯»s9'ré'sù ãNèd tbrçŽÅ£»yø9$# ÇÒÈ  
Wahai orang-orang yang beriman, janganlah harta-harta kalian dan anak-anak kalian melalaikan kalian dari dzikir kepada Allah. Barangsiapa yang berbuat demikian maka mereka itulah orang-orang yang merugi. (Al-Munafiquun [63]: ayat 9)
Allah Swt tumbuhkan mawaddah tersebut setelah pernikahan dua insan. Padahal mungkin sebelumnya pasangan itu tidak saling mengenal dan tidak ada hubungan yang mungkin menyebabkan adanya rasa kasih sayang, apalagi rasa cinta.
Rahmah mengandung arti Rasa Sayang. Rasa sayang kepada pasangannya merupakan bentuk kesetiaan dan kebahagiaan yang dihasilkannya.
Sakinah mawaddah warahmah tidak datang begitu saja, tetapi ada syarat bagi kehadirannya. Ia harus diperjuangkan, dan yang lebih utama, adalah menyiapkan kalbu. Sakinah, mawaddah dan rahmah bersumber dari dalam kalbu, lalu terpancar ke luar dalam bentuk aktifitas sehari-hari, baik didalam keluarga maupun dalam masyarakat.

B.     Fungsi Keluarga
Ada beberapa fungsi yang dapat dijalankan keluarga, sebagai berikut :
1.      Fungsi Pendidikan. Dalam hal ini tugas keluarga adalah mendidik dan menyekolahkan anak untuk mempersiapkan kedewasaan dan masa depan anak bila kelak dewasa.
2.      Fungsi Sosialisasi anak. Tugas keluarga dalam menjalankan fungsi ini adalah bagaimana keluarga mempersiapkan anak menjadi anggota masyarakat yang baik.
3.      Fungsi Perlindungan. Tugas keluarga dalam hal ini adalah melindungi anak dari tindakan-tindakan yang tidak baik sehingga anggota keluarga merasa terlindung dan merasa aman.
4.      Fungsi Perasaan. Tugas keluarga dalam hal ini adalah menjaga secara instuitif merasakan perasaan dan suasana anak dan anggota yang lain dalam berkomunikasi dan berinteraksi antar sesama anggota keluarga. Sehingga saling pengertian satu sama lain dalam menumbuhkan keharmonisan dalam keluarga.
5.       Fungsi Religius. Tugas keluarga dalam fungsi ini adalah memperkenalkan dan mengajak anak dan anggota keluarga yang lain dalam kehidupan beragama.
6.      Fungsi Ekonomis. Tugas kepala keluarga dalam hal ini adalah mencari sumber-sumber kehidupan dalam memenuhi fungsi-fungsi keluarga yang lain, kepala keluarga bekerja untuk mencari penghasilan, mengatur penghasilan itu, sedemikian rupa sehingga dapat memenuhi rkebutuhan-kebutuhan keluarga.
7.      Fungsi Rekreatif. Tugas keluarga dalam fungsi rekreasi ini tidak harus selalu pergi ke tempat rekreasi, tetapi yang penting bagaimana menciptakan suasana yang menyenangkan dalam keluarga.
8.      Fungsi Biologis. Tugas keluarga yang utama dalam hal ini adalah untuk meneruskan keturunan sebagai generasi penerus.
9.      Memberikan kasih sayang,perhatian,dan rasa aman di antara keluarga, serta membina pendewasaan kepribadian anggota keluarga.

C.    Kewajiban dan Hak Suami, Isteri, dan Anak
*   Kewajiban Suami

·      Memberi nafkah keluarga agar terpenuhi kebutuhan sandang, pangan dan papan
·      Membantu peran istri dalam mengurus anak
·      Menjadi pemimpin, pembimbing dan pemelihara keluarga dengan penuh tanggung jawab demi kelangsungan dan kesejahteraan keluarga
·      Siaga / Siap antar jaga ketika istri sedang mengandung / hamil.
·      Menyelesaikan masalah dengan bijaksana dan tidak sewenang-wenang
·      Memberi kebebasan berpikir dan bertindak pada istri sesuai ajaran agama agar tidak menderita lahir dan batin.
*   Hak Suami
·      Isteri melaksanakan kewajibannya dengan baik sesuai ajaran agama seperti mendidik anak, menjalankan urusan rumah tangga, dan sebagainya.
·      Mendapatkan pelayanan lahir batin dari istri
·      Menjadi kepala keluarga memimpin keluarga

*   Kewajiban Isteri
·      Mendidik dan memelihara anak dengan baik dan penuh tanggung jawab.
·      Menghormati serta mentaati suami dalam batasan wajar.
·      Menjaga kehormatan keluarga.
·      Menjaga dan mengatur pemberian suami (nafkah suami) untuk mencukupi kebutuhan keluarga
·      Mengatur dan mengurusi rumah tangga keluarga demi kesejahteraan dan kebahagiaan keluarga.
*   Hak Istri
·      Mendapatkan nafkah batin dan nafkah lahir dari suami.
·      Menerima maskawin dari suami ketika menikah.
·      Diperlakukan secara manusiawi dan baik oleh suami tanpa kekerasan dalam rumah tangga / kdrt.
·      Mendapat penjagaan, perlindungan, perhatian, dan bimbingan suami agar terhindar dari hal-hal buruk.
*   Kewajiban Suami dan Istri
·      Saling mencintai, menghormati, setia dan saling bantu lahir dan batin satu sama lain.
·      Memiliki tempat tinggal tetap yang ditentukan kedua belah pihak
·      Menegakkan rumah tangga.
·      Melakukan musyawarah dalam menyelesaikan problema rumah tangga tanpa emosi.
·      Menerima kelebihan dan kekurangan pasangan dengan ikhlas
·      Menghormati keluarga dari kedua belah pihak baik yang tua maupun yang muda.
·      Saling setia dan pengertian serta tidak menyebarkan aib keluarga.
*   Hak Anak
·         Hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
·         Beribadah menurut agamanya, berpikir, dan berekspresi, sesuai dengan tingkat kecedasan dan usianya, dalam bimbingan orang tua. 
·         Memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya. 
·         Menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima, mencari, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan.

*   Kewajiban Anak
·           Menghormati orang tua
·           Menaati perintah orang tua selama tidak disuruh untuk berbuat maksiat


D.    Cara Membangun Keluarga Sakinah, Mawadah, dan Warohmah
Terdapat beberapa cara untuk membangun keluarga yang sakinah, mawadah, dan warohmah, diantaranya yaitu:
1.    Memilih Kriteria Calon Suami atau Istri dengan Tepat
Agar terciptanya keluarga yang sakinah, maka dalam menentukan kriteria suami maupun istri haruslah tepat. Diantara kriteria tersebut misalnya beragama islam dan shaleh maupun shalehah; berasal dari keturunan yang baik-baik; berakhlak mulia, sopan santun dan bertutur kata yang baik; mempunyai kemampuan membiayai kehidupan rumah tangga (bagi suami).
2.    Dalam keluarga Harus Ada Mawaddah dan Rahmah
Mawaddah adalah rasa cinta, sedangkan rahmah adalah jenis cinta yang lembut, siap berkorban dan siap melindungi kepada yang dicintai.
3.    Saling Mengerti Antara Suami-Istri
Seorang suami atau istri harus tahu latar belakang pribadi masing-masing. Karena pengetahuan terhadap latar belakang pribadi masing-masing adalah sebagai dasar untuk menjalin komunikasi masing-masing. Dan dari sinilah seorang suami atau istri tidak akan memaksakan egonya.
4.    Saling Menerima
Suami istri harus saling menerima satu sama lain. Suami istri itu ibarat satu tubuh dua nyawa. Tidak salah kiranya suami suka warna merah, si istri suka warna putih, tidak perlu ada penolakan. Dengan keridhaan dan saling pengertian, jika warna merah dicampur dengan warna putih, maka akan terlihat keindahannya.
5.    Saling Menghargai
Seorang suami atau istri hendaklah saling menghargai:
*        Perkataan dan perasaan masingmasing
*        Bakat dan keinginan masing-masing
*        Menghargai keluarga masing-masing.
Sikap saling menghargai adalah sebuah jembatan menuju terkaitnya perasaan suami-istri.
6.    Saling Mempercayai
Dalam berumah tangga seorang istri harus percaya kepada suaminya, begitu pula dengan suami terhadap istrinya ketika ia sedang berada di luar rumah. Jika diantara keduanya tidak adanya saling percaya, kelangsungan kehidupan rumah tangga berjalan tidak seperti yang dicita-citakan yaitu keluarga yang bahagia dan sejahtera. Akan tetapi jika suami istri saling mempercayai, maka kemerdekaan dan kemajuan akan meningkat, serta hal ini merupakan amanah Allâh.
7.    Suami-Istri Harus Menjalankan Kewajibanya Masing-Masing
Suami mempunyai kewajiban mencari nafkah untuk menghidupi keluarganya, tetapi disamping itu ia juga berfungsi sebagai kepala rumah tangga atau pemimpin dalam rumah tangga. Allah SWT dalam hal ini berfirman:
ãA%y`Ìh9$# šcqãBº§qs% n?tã Ïä!$|¡ÏiY9$# $yJÎ/ Ÿ@žÒsù ª!$# óOßgŸÒ÷èt/ 4n?tã <Ù÷èt/ !$yJÎ/ur (#qà)xÿRr& ô`ÏB öNÎgÏ9ºuqøBr& 4 àM»ysÎ=»¢Á9$$sù ìM»tGÏZ»s% ×M»sàÏÿ»ym É=øtóù=Ïj9 $yJÎ/ xáÏÿym ª!$# 4 ÓÉL»©9$#ur tbqèù$sƒrB  Æèdyqà±èS  ÆèdqÝàÏèsù £`èdrãàf÷d$#ur Îû ÆìÅ_$ŸÒyJø9$# £`èdqç/ÎŽôÑ$#ur ( ÷bÎ*sù öNà6uZ÷èsÛr& Ÿxsù (#qäóö7s? £`ÍköŽn=tã ¸xÎ6y 3 ¨bÎ) ©!$# šc%x. $wŠÎ=tã #ZŽÎ6Ÿ2 ÇÌÍÈ  
Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. sebab itu Maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka) wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, Maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. kemudian jika mereka mentaatimu, Maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha besar.(Qs. an-Nisaa’: 34 )
8.    Suami Istri Harus Menghindari Pertikaian
Pertikaian adalah salah satu penyebab retaknya keharmonisan keluarga, bahkan apabila pertikaian tersebut terus berkesinambungan maka dapat menyebabkan perceraian. Sehingga baik suami maupun istri harus dapat menghindari masalah-masalah yang dapat menyebabkan pertikaian karena suami dan istri adalah fakkor paling utama dalam menentukan kondisi keluarga.
9.    Hubungan Antara Suami Istri Harus Atas Dasar Saling Membutuhkan
Seperti pakaian dan yang memakainya
4 £`èd Ó¨$t6Ï9 öNä3©9 öNçFRr&ur Ó¨$t6Ï9 £`ßg©9 …….3 ÇÊÑÐÈ  
mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka.
 ( Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat:187), yaitu menutup aurat, melindungi diri dari panas dan dingin, dan sebagai perhiasan. Suami terhadap istri dan sebaliknya harus menfungsikan diri dalam tiga hal tersebut. Jika istri mempunyai suatu kekurangan, suami tidak menceriterakan kepada orang lain, begitu juga sebaliknya. Jika istri sakit, suami segera mencari obat atau membawa ke dokter, begitu juga sebaliknya. Istri harus selalu tampil membanggakan suami, suami juga harus tampil membanggakan istri.
10.    Suami Istri Harus Senantiasa Menjaga Makanan yang Halal
Menurut hadis Nabi, sepotong daging dalam tubuh manusia yang berasal dari makanan haram, cenderung mendorong pada perbuatan yang haram juga (qith`at al lahmi min al haram ahaqqu ila annar). Semakna dengan makanan, juga rumah, mobil, pakaian dan lain-lainnya.
11.    Suami Istri Harus Menjaga Aqidah yang Benar
Akidah yang keliru atau sesat, misalnya mempercayai kekuatan dukun, majig dan sebangsanya. Bimbingan dukun dan sebangsanya bukan saja membuat langkah hidup tidak rasional, tetapi juga bias menyesatkan pada bencana yang fatal.

2 komentar: