A. Pengertian Keluarga Sakinah,
Mawadah, dan Warohmah
Keluarga berasal dari bahasa Sansekerta: kula dan warga
“kulawarga” yang berarti “anggota” “kelompok kerabat”. Keluarga adalah
lingkungan di mana beberapa orang yang masih memiliki hubungan darah, bersatu. Keluarga inti (”nuclear family”) terdiri dari ayah, ibu, dan
anak-anak mereka. Pengertian Keluarga Menurut
Departemen Kesehatan RI (1998) adalah unit terkecil dari masyarakat yang
terdiri atas kepala keluarga dan beberapa orang yang terkumpul dan tinggal di suatu
tempat di bawah suatu atap. Dalam pandangan Al-Qur’an, salah satu tujuan pernikahan adalah untuk menciptakan
keluarga sakinah, mawaddah warahmah antara suami dan istri
bersama anak-anaknya.
Hal ini
tercemin dalam Al-qur’an, Allah berfirman,
ô`ÏBur ÿ¾ÏmÏG»t#uä ÷br& t,n=y{ /ä3s9 ô`ÏiB öNä3Å¡àÿRr& %[`ºurør& (#þqãZä3ó¡tFÏj9 $ygøs9Î) @yèy_ur Nà6uZ÷t/ Zo¨uq¨B ºpyJômuur 4 ¨bÎ) Îû y7Ï9ºs ;M»tUy 5Qöqs)Ïj9 tbrã©3xÿtGt ÇËÊÈ
Dan di antara tanda-tanda
kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri,
supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya
diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu
benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.
(Ar-Ruum [30]: ayat 21)
Sakinah mengandung makna ketenangan.Ketenangan hidup ini
didambakan oleh suami istri setiap saat, termasuk saat sang suami meninggalkan
rumah dan anak istrinya. Sakinah terlihat pada kecerahan raut muka yang disertai kelapangan
dada, budi bahasa yang halus, yang dilahirkan oleh ketenangan batin akibat
menyatunya pemahaman dan kesucian hati, serta bergabungnya kejelasan pandangan
dengan tekad yang kuat.
Mawaddah mengandung arti rasa cinta. Rasa
cinta yang tumbuh di antara suami istri adalah anugrah dari Allah Swt kepada
keduanya, dan ini merupakan cinta yang sifatnya tabiat. Tidaklah tercela
orang yang senantiasa memiliki rasa cinta asmara kepada pasangan hidupnya yang
sah. Bahkan hal itu merupakan kesempurnaan yang semestinya disyukuri. Namun
tentunya selama tidak melalaikan dari berdzikir kepada
Allah Swt, karena Allah berfirman,
$pkr'¯»t tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä w ö/ä3Îgù=è? öNä3ä9ºuqøBr& Iwur öNà2ß»s9÷rr& `tã Ìò2Ï «!$# 4 `tBur ö@yèøÿt y7Ï9ºs y7Í´¯»s9'ré'sù ãNèd tbrçÅ£»yø9$# ÇÒÈ
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah harta-harta
kalian dan anak-anak kalian melalaikan kalian dari dzikir kepada Allah.
Barangsiapa yang berbuat demikian maka mereka itulah orang-orang yang merugi.
(Al-Munafiquun [63]: ayat 9)
Allah Swt
tumbuhkan mawaddah tersebut setelah pernikahan dua insan. Padahal mungkin
sebelumnya pasangan itu tidak saling mengenal dan tidak ada hubungan yang
mungkin menyebabkan adanya rasa kasih sayang, apalagi rasa cinta.
Rahmah mengandung
arti Rasa Sayang. Rasa sayang kepada pasangannya merupakan bentuk
kesetiaan dan kebahagiaan
yang dihasilkannya.
Sakinah mawaddah warahmah tidak datang begitu saja, tetapi
ada syarat bagi kehadirannya. Ia harus diperjuangkan, dan yang lebih utama,
adalah menyiapkan kalbu. Sakinah, mawaddah dan rahmah bersumber dari dalam
kalbu, lalu terpancar ke luar dalam bentuk aktifitas sehari-hari, baik didalam
keluarga maupun dalam masyarakat.
B. Fungsi Keluarga
Ada beberapa fungsi yang dapat
dijalankan keluarga, sebagai berikut :
1. Fungsi Pendidikan. Dalam hal ini
tugas keluarga adalah mendidik dan menyekolahkan anak untuk mempersiapkan
kedewasaan dan masa depan anak bila kelak dewasa.
2. Fungsi Sosialisasi anak. Tugas
keluarga dalam menjalankan fungsi ini adalah bagaimana keluarga mempersiapkan
anak menjadi anggota masyarakat yang baik.
3. Fungsi Perlindungan. Tugas
keluarga dalam hal ini adalah melindungi anak dari tindakan-tindakan yang tidak
baik sehingga anggota keluarga merasa terlindung dan merasa aman.
4. Fungsi Perasaan. Tugas keluarga
dalam hal ini adalah menjaga secara instuitif merasakan perasaan dan suasana
anak dan anggota yang lain dalam berkomunikasi dan berinteraksi antar sesama
anggota keluarga. Sehingga saling pengertian satu sama lain dalam menumbuhkan
keharmonisan dalam keluarga.
5. Fungsi
Religius. Tugas keluarga dalam fungsi ini adalah memperkenalkan dan
mengajak anak dan anggota keluarga yang lain dalam kehidupan beragama.
6. Fungsi Ekonomis. Tugas kepala
keluarga dalam hal ini adalah mencari sumber-sumber kehidupan dalam memenuhi
fungsi-fungsi keluarga yang lain, kepala keluarga bekerja untuk mencari
penghasilan, mengatur penghasilan itu, sedemikian rupa sehingga dapat memenuhi
rkebutuhan-kebutuhan keluarga.
7. Fungsi Rekreatif. Tugas keluarga
dalam fungsi rekreasi ini tidak harus selalu pergi ke tempat rekreasi, tetapi
yang penting bagaimana menciptakan suasana yang menyenangkan dalam keluarga.
8. Fungsi Biologis. Tugas keluarga
yang utama dalam hal ini adalah untuk meneruskan keturunan sebagai generasi
penerus.
9.
Memberikan
kasih sayang,perhatian,dan rasa aman di antara keluarga, serta
membina pendewasaan kepribadian anggota keluarga.
C. Kewajiban dan Hak Suami, Isteri, dan
Anak
Kewajiban Suami
·
Memberi nafkah keluarga agar terpenuhi kebutuhan sandang, pangan dan
papan
·
Membantu peran istri dalam mengurus anak
·
Menjadi pemimpin, pembimbing dan pemelihara keluarga dengan penuh
tanggung jawab demi kelangsungan dan kesejahteraan keluarga
·
Siaga
/ Siap antar jaga ketika istri sedang mengandung / hamil.
·
Menyelesaikan
masalah dengan bijaksana dan tidak sewenang-wenang
·
Memberi
kebebasan berpikir dan bertindak pada istri sesuai ajaran agama agar tidak
menderita lahir dan batin.
Hak Suami
·
Isteri
melaksanakan kewajibannya dengan baik sesuai ajaran agama seperti mendidik
anak, menjalankan urusan rumah tangga, dan sebagainya.
·
Mendapatkan
pelayanan lahir batin dari istri
·
Menjadi kepala keluarga
memimpin keluarga
Kewajiban Isteri
·
Mendidik
dan memelihara anak dengan baik dan penuh tanggung jawab.
·
Menghormati
serta mentaati suami dalam batasan wajar.
·
Menjaga
kehormatan keluarga.
·
Menjaga
dan mengatur pemberian suami (nafkah suami) untuk mencukupi kebutuhan keluarga
·
Mengatur
dan mengurusi rumah tangga keluarga demi kesejahteraan dan kebahagiaan
keluarga.
Hak Istri
·
Mendapatkan
nafkah batin dan nafkah lahir dari suami.
·
Menerima
maskawin dari suami ketika menikah.
·
Diperlakukan
secara manusiawi dan baik oleh suami tanpa kekerasan dalam rumah tangga / kdrt.
·
Mendapat
penjagaan, perlindungan, perhatian, dan bimbingan suami agar terhindar dari
hal-hal buruk.
Kewajiban Suami dan Istri
·
Saling
mencintai, menghormati, setia dan saling bantu lahir dan batin satu sama lain.
·
Memiliki
tempat tinggal tetap yang ditentukan kedua belah pihak
·
Menegakkan
rumah tangga.
·
Melakukan
musyawarah dalam menyelesaikan problema rumah tangga tanpa emosi.
·
Menerima
kelebihan dan kekurangan pasangan dengan ikhlas
·
Menghormati
keluarga dari kedua belah pihak baik yang tua maupun yang muda.
·
Saling
setia dan pengertian serta tidak menyebarkan aib keluarga.
Hak Anak
·
Hidup, tumbuh, berkembang,
dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan,
serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
·
Beribadah menurut
agamanya, berpikir, dan berekspresi, sesuai dengan tingkat kecedasan dan usianya,
dalam bimbingan orang tua.
·
Memperoleh pendidikan
dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya
dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya.
·
Menyatakan dan didengar pendapatnya,
menerima, mencari, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan
dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan
kepatutan.
Kewajiban
Anak
·
Menghormati orang tua
·
Menaati perintah orang tua selama tidak disuruh untuk
berbuat maksiat
D. Cara Membangun Keluarga Sakinah,
Mawadah, dan Warohmah
Terdapat beberapa cara untuk membangun keluarga yang
sakinah, mawadah, dan warohmah, diantaranya yaitu:
1.
Memilih Kriteria Calon Suami atau Istri dengan Tepat
Agar terciptanya
keluarga yang sakinah, maka dalam menentukan kriteria suami maupun istri
haruslah tepat. Diantara kriteria tersebut misalnya beragama islam dan shaleh
maupun shalehah; berasal dari keturunan yang baik-baik; berakhlak mulia, sopan
santun dan bertutur kata yang baik; mempunyai kemampuan membiayai kehidupan rumah
tangga (bagi suami).
2.
Dalam keluarga Harus Ada Mawaddah dan Rahmah
Mawaddah adalah rasa cinta, sedangkan rahmah adalah
jenis cinta yang lembut, siap berkorban dan siap melindungi kepada yang
dicintai.
3.
Saling Mengerti Antara Suami-Istri
Seorang suami atau
istri harus tahu latar belakang pribadi masing-masing. Karena pengetahuan
terhadap latar belakang pribadi masing-masing adalah sebagai dasar untuk
menjalin komunikasi masing-masing. Dan dari sinilah seorang suami atau istri
tidak akan memaksakan egonya.
4.
Saling Menerima
Suami istri harus
saling menerima satu sama lain. Suami istri itu ibarat satu tubuh dua nyawa.
Tidak salah kiranya suami suka warna merah, si istri suka warna putih, tidak perlu
ada penolakan. Dengan keridhaan
dan saling pengertian, jika warna merah dicampur dengan warna putih, maka akan terlihat keindahannya.
5.
Saling Menghargai
Seorang suami
atau istri hendaklah saling menghargai:
Perkataan dan perasaan masingmasing
Bakat dan keinginan masing-masing
Menghargai keluarga masing-masing.
Sikap saling menghargai
adalah sebuah jembatan menuju terkaitnya perasaan suami-istri.
6.
Saling Mempercayai
Dalam berumah tangga seorang istri
harus percaya kepada suaminya, begitu pula dengan suami terhadap istrinya
ketika ia sedang berada di luar rumah. Jika diantara keduanya tidak adanya
saling percaya, kelangsungan kehidupan rumah tangga berjalan tidak seperti yang
dicita-citakan yaitu keluarga yang bahagia dan sejahtera. Akan tetapi jika
suami istri saling mempercayai, maka kemerdekaan dan kemajuan akan meningkat, serta
hal ini merupakan amanah Allâh.
7.
Suami-Istri Harus Menjalankan Kewajibanya Masing-Masing
Suami mempunyai
kewajiban mencari nafkah untuk menghidupi keluarganya, tetapi disamping itu ia
juga berfungsi sebagai kepala rumah tangga atau pemimpin dalam rumah tangga.
Allah SWT dalam hal ini berfirman:
ãA%y`Ìh9$# cqãBº§qs% n?tã Ïä!$|¡ÏiY9$# $yJÎ/ @Òsù ª!$# óOßgÒ÷èt/ 4n?tã <Ù÷èt/ !$yJÎ/ur (#qà)xÿRr& ô`ÏB öNÎgÏ9ºuqøBr& 4 àM»ysÎ=»¢Á9$$sù ìM»tGÏZ»s% ×M»sàÏÿ»ym É=øtóù=Ïj9 $yJÎ/ xáÏÿym ª!$# 4 ÓÉL»©9$#ur tbqèù$srB Æèdyqà±èS ÆèdqÝàÏèsù £`èdrãàf÷d$#ur Îû ÆìÅ_$ÒyJø9$# £`èdqç/ÎôÑ$#ur ( ÷bÎ*sù öNà6uZ÷èsÛr& xsù (#qäóö7s? £`Íkön=tã ¸xÎ6y 3 ¨bÎ) ©!$# c%x. $wÎ=tã #ZÎ62 ÇÌÍÈ
Kaum
laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan
sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena
mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. sebab itu Maka
wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika
suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka) wanita-wanita
yang kamu khawatirkan nusyuznya, Maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka
di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. kemudian jika mereka mentaatimu,
Maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah
Maha Tinggi lagi Maha besar.(Qs. an-Nisaa’: 34 )
8.
Suami Istri Harus Menghindari Pertikaian
Pertikaian adalah salah
satu penyebab retaknya keharmonisan keluarga, bahkan apabila pertikaian
tersebut terus berkesinambungan maka dapat menyebabkan perceraian. Sehingga
baik suami maupun istri harus dapat menghindari masalah-masalah yang dapat
menyebabkan pertikaian karena suami dan istri adalah fakkor paling utama dalam
menentukan kondisi keluarga.
9.
Hubungan Antara Suami Istri Harus Atas Dasar Saling Membutuhkan
Seperti pakaian dan
yang memakainya
4 £`èd Ó¨$t6Ï9 öNä3©9 öNçFRr&ur Ó¨$t6Ï9 £`ßg©9 …….3 ÇÊÑÐÈ
“mereka
adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka.”
( Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat:187),
yaitu menutup aurat, melindungi diri dari panas dan dingin, dan sebagai
perhiasan. Suami terhadap istri dan sebaliknya harus menfungsikan diri dalam
tiga hal tersebut. Jika istri mempunyai suatu kekurangan, suami tidak
menceriterakan kepada
orang
lain, begitu juga sebaliknya. Jika istri sakit, suami segera mencari obat atau
membawa ke dokter, begitu juga sebaliknya. Istri harus selalu tampil
membanggakan suami, suami juga harus tampil membanggakan istri.
10.
Suami Istri Harus Senantiasa Menjaga Makanan yang Halal
Menurut hadis Nabi,
sepotong daging dalam tubuh manusia yang berasal dari makanan haram, cenderung
mendorong pada perbuatan yang haram juga (qith`at
al lahmi min al haram ahaqqu ila annar). Semakna dengan makanan, juga
rumah, mobil, pakaian dan lain-lainnya.
11.
Suami Istri Harus Menjaga Aqidah yang Benar
Akidah yang keliru atau
sesat, misalnya mempercayai kekuatan dukun, majig dan sebangsanya. Bimbingan
dukun dan sebangsanya bukan saja membuat langkah hidup tidak rasional, tetapi
juga bias menyesatkan pada bencana yang fatal.
eta foto saya ko di uploud ... heuh
BalasHapusHehe.....
Hapus