A. Sekilas Tentang MLM Syariah
Multi Level Marketing (Pemasaran Multi Tingkat),
yaitu sistem pemasaran melalui jaringan distribusi yang di bangun secara
berjenjang dengan memposisikan pelanggan perusahaan sekaligus sebagai tenaga
kerja. Jadi, Multi Level Marketing adalah konsep penyaluran barang (produk atau
jasa tertentu) yang memberi kesempatan kepada para konsumen untuk turut
terlibat secara aktif sebagai penjual dan memperoleh keuntungan di dalam garis
kemitraannya. Dengan kata lain, MLM sebuah metode pemasaran barang dan atau
jasa dari sistem penjualan langsung melalui program pemasaran berbentuk lebih
dari satu tingkat, di mana mitra usaha mendapatkan komisi penjualan dan bonus
penjualan dari hasil penjualan barang dan atau jasa yang dilakukannya sendiri
dan anggota jaringan di dalam kelompoknya.
Ustadz Hilman Rosyad Syihab, Lc dalam tulisannya di
majalah Network Business edisi perdana dengan judul “Multi Level Marketing”
menjelaskan bahwa: Bisnis MLM yang sesuai syariah adalah MLM untuk produk yang
halal dan bermanfaat, dan proses perdagangannya tidak ada pelanggaran syariat,
tidak ada pemaksaan, penipuan, riba, sumpah yang berlebihan, pengurangan
timbangan dan lain-lain.
MLM Syari’ah di Indonesia, dipelopori Ahad-Net
Internasional. Ahad berarti satu. Maksudnya untuk membangun ekonomi umat,
dibutuhkan persatuan, ukhuwah dan jamaah. Ahad adalah singkatan dari Al-Quran,
hadits, akhirat dan dunia. Dengan demikian, MLM konvensional yang berkembang
pesat saat ini, dicuci dan dimodifikasi dan disesuaikan dengan syari’ah.
Aspek-aspek haram dan syubhat dihilangkan dan diganti dengan nilai-nilai
ekonomi syari’ah yang berlandaskan tauhid, akhlak, hukum muamalah. Visi dan
misi MLM bisa juga berbeda total dengan MLM syari’ah Ahad-Net Internasional.
MLM Syari’ah Ahad-Net Internasional juga sangat berbeda dengan MLM konvensional yang pernah ada dan berkembang di Indonesia saat ini. Perbedaan itu terlihat dalam banyak hal, seperti perbedaan motivasi dan niat, visi, misi, prinsip, orientasi, komoditi, sistem pengelolaan, pengawasan dan sebagainya.
MLM Syari’ah Ahad-Net Internasional juga sangat berbeda dengan MLM konvensional yang pernah ada dan berkembang di Indonesia saat ini. Perbedaan itu terlihat dalam banyak hal, seperti perbedaan motivasi dan niat, visi, misi, prinsip, orientasi, komoditi, sistem pengelolaan, pengawasan dan sebagainya.
Motivasi dan niat dalam menjalankan MLM Syari’ah
setidaknya ada empat macam. Pertama,
kashbul halal wa intifa’uhu (usaha halal dan menggunakan barang-barang yang
halal). Kedua, bermu’amalah secara
syari’ah Islam. Ketiga, mengangkat
derajat ekonomi umat. Keempat,
mengutamakan produk dalam negeri.
Adapun visi MLM Syari’ah adalah mewujudkan Islam
Kaffah melalui pengamalan ekonomi syari’ah. Sedangkan misinya adalah: Pertama, mengangkat derajat ekonomi umat
melalui usaha yang sesuai dengan tuntunan syari’at Islam. Kedua, meningkatkan jalinan ukhuwah Islam di seluruh dunia. Ketiga, membentuk jaringan ekonomi Islam
dunia, baik jaringan produksi, distribusi, maupun konsumennya, sehingga dapat
mendorong kemandirian dan kemajuan ekonomi umat. Keempat, memperkukuh ketahanan aqidah dari serbuan budaya dan
idelogi yang tidak Islami. Kelima,
mengantisipasi dan meningkatkan strategi menghadapi era liberalisasi ekonomi
dan perdagangan bebas. Keenam,
meningkatkan ketenangan batin konsumen Muslim dengan tersedianya produk-produk
halal dan thayyib.
B. MLM dalam Perspektif Ekonomi Syariah
Dalam mengkaji hukum halal-haramnya MLM dibutuhkan
pendekatan yang lebih mendalam. Dimulai dari manajemen perusahaannya, sistem
marketingnya, kegiatan operasionalnya serta produk yang dijualnya apakah sesuai
dengan prinsip dalam syariah. Hal ini untuk menghindari kesalahan penilaian
suatu bisnis yang menilai hanya berdasarkan satu sisi kegiatan operasionalnya
saja tanpa menilai sistemnya secara keseluruhan.
Hal yang perlu diketahui dalam menilai suatu bisnis
atau jual-beli yang sesuai dengan ketentuan syariah (Standar4+5):
· Standar Moral
dalam Berbisnis (Haedar Naqvi)
1) Tauhid
2) Kebebasan
3) Keadilan
4) Tanggung
Jawab
· Standar
Operasional dalam Berbisnis
1) Menghidari
segala praktik Riba
2) Menghindari
Gharar (ketidak jelasan barang)
3) Menghindari
Tadlis (penipuan)
4) Menghindari
perjudian (spekulasi/Maysir)
5) Menghindari
kezaliman dan eksploitatif
Dalam sebuah catatan kritis tentang MLM, Robert L.
Fitzpatrick dan Joyce K. Reynolds menulis: Penjualan langsung secara eceran ko
konsumen merupakan cara kuno, bukan tren masa depan. Justru ini adalah sistem
pebjualan yang tarik paling menyolok dari industri MLM sebagaimana yang
disampaikan lewat iklan dan presentasi penarikan anggota baru adalah ciri
materialisme-nya.
C. Beda MLM Syariah dengan MLM Konvensional
Ekonomi syariah tidak hanya melahirkan sejumlah
lembaga keuangan syariah tetapi juga peluang-peluang usaha yang berbasiskan
syariah. Diantaranya adalah konsep pemasaran MLM.
Secara sepintas MLM syariah bisa saja tampak tidak
berbeda dengan praktek-praktak bisnis MLM konvensional. Namun, kalau kita telah
lebih jauh dalam proses operasionalnya, ternyata ada beberapa perbedaan
mendasar yang cukup signifikan antara kedua varian MLM tersebut.
· Pertama,
sebagai perusahaan yang beroperasi syariah, niat, konsep dan praktek
pengelolaannya senantiasa merujuk kepada Al-Qur’an dan Hadits Rasulullah SAW.
Dan untuk itu struktur organisasi perusahaan pun dilengkapi denganm Dewan
Pengawas Syariah (DPS) dari MUI untuk mengawasi jalannya perusahaan agar sesuai
dengan prinsip-prinsip syariah Islam.
· Kedua,
usaha MLM syariah pada umumnya memiliki visi dan misi yang menekankan kepada
pembangunan ekonomi nasional (melalui penyediaan lapangan kerja, produk-produk
kebutuhan sehari-hari dengan harga terjangkau dan pemberdayaan usaha kecil dan
menengah di tanah air) demi meningkatkan kemakmuran, kesejahteraan dan
meninggikan martabat bangsa.
· Ketiga,
sistem pemberian insentif disusun dengan memperhatikan prinsip keadilan dan
kesejahteraan. Dirancang semudah mungkin untuk dipahami dan dipraktekkan.
Selain itu, memberikan kesempatan kepada distributornya untuk memperoleh pendapatan
seoptimal mungkin sesuai kemampuannya melalui penjualan, pengembangan jaringan,
ataupun melalui kedua-duanya.
· Keempat,
dalam hal marketing plan-nya, MLM syariah pada umumnya mengusahakan untuk tidak
membawa para distributornya pada suasana materialisme dan konsumerisme, yang
jauh dari nilai-nilai Islam. Bagaimanapun materialisme dan konsumerisme pada
akhirnya akan membawa kepada kemubaziran yang terlarang dalam Islam.
D.
Konsep MLM Syariah
Secara umum segala jenis kegiatan usaha, dalam
perspektif syariah Islamiyah, termasuk ke dalam kategori muamalah yang hukum
asalnya mubah (boleh dilakukan) asalkan tidak melanggar beberapa prinsip pokok.
Kaidah yang masyhur di kalangan ulama fiqih tentang hal ini berbunyi, “Hukum pokok dari muamalah adalah ibadah
(boleh) kecuali apabila ada dalil yang mengharamkannya”.
Berkaitan dengan larangan-larangan dalam melakukan
kegiatan usaha, dapat dikemukakan, antara lain sebagai berikut:
· Pertama,
tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang bathil dan yang merusak. Hal ini
sejalan dengan firman Allah SWT dalam QS. An Nisa [4]: 29, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu
memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan suka sama suka
diantara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah
maha penyayang kepada mu”.
· Kedua,
tidak boleh melakukan kegiatan usaha yang dalam bentuk perjudian atau ada
kemiripan dengan perjudian, seperti kegiatan spekulasi. Hal ini sejalan dengan
firman Allah SWT pada QS. Al Maidah [5]: 90, “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar (arak),
berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah
perbuatan keji yang termasuk perbuatan syetan, maka jauhilah
perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan”.
· Ketiga,
tidak saling mendzalimi dan saling merugikan, sebagaimana dinyatakan dalam QS.
Al Baqarah [2]: 279, “Maka jika kamu
tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah, bahwa Allah dan
Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat, kamu tidak menganiaya dan
tidak (pula) dianiaya”.
· Keempat,
tidak berlaku curang dalam takaran, timbangan ataupun pemalsuan kualitas, sebagaimana
tergambar dalam QS. Al A’laa [87]: 1-3, “Sucikanlah
nama Tuhanmu yang Mahatinggi, yang menciptakan, dan menyempurnakan
(penciptaan-Nya). Dan yang menentukan kadar (masing-masing) dan memberi
petunjuk”.
· Kelima,
tidak mempergunakan cara-cara yang ribawi atau dengan sistem bunga. Bunga
adalah bagian dari riba yang diharamkan, sebagaimana dinyatakan firman-Nya,
yang artinya: “Allah memusnahkan riba dan
menyuburkan sedekah”. (QS. Al Baqarah [2]: 276).
E. Operasionalisasi MLM Syariah
Sebagai sebuah bisnis yang memegang teguh
prinsip-prinsip syariah, sudah barang tentu prinsip operasionalnya pun harus
sesuai dengan prinsip-prinsip Muamalah Islam, yaitu dengan berlandaskan pada
Al-Qur’an dan Sunnah sebagai pedoman.
Inilah landasan yang harus dibangun dalam praktik
MLM Syariah. Apalagi, prinsip-prinsip syariah sendiri adalah sebuah sistem
universal yang meliputi seluruh aspek kehidupan manusia. Prinsip-prinsip
syariah bukan sekedar sistem hukum, lebih dari itu, syariah juga merupakan
sistem moralitas. Prinsip-prinsip syariah hadir dimaksudkan untuk mengatur
semua aktivitas manusia, baik secara personal maupun sosial. Tidak terbatas
pada aktivitas yang mengandung konsekuensi hukum, tapi semua aspek kehidupan
manusia. Prinsip-prinsip syariah yang dimaksud termasuk pula ijma dan qiyas
para ulama.
Sebagaimana dijelaskan dalam sebuah ayat Al-Qur’an
yang artinya, “Hai orang-orang yang
beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya dan pemimpin diantara kamu,
kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia
kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (Hadits)” (QS. Qn Nisa [4]: 59).
Tatanan bisnis yang berlandaskan dengan landasan
Al-Qur’an dan Hadits merupakan sesuatu yang sangat mungkin. Prinsip-prinsip
syariah dalam kegiatan operasionalisasi suatu lembaga usaha merupakan landasan
hukum dan acuan yang paling membumi, serta sesuai dengan perubahan zaman,
sosial, politik, masa lalu, dan masa yang akan datang.
Karenanya, usaha MLM yang kegiatan operasionalnya
berlandaskan syariah diyakini akan terus tumbuh dan menjadi pionir bagi sistem
bisnis yang adil dan mensejahterakan.
Pada prinsipnya, apakah sesuatu usaha MLM halal atau
haram, tidak bisa dipukul rata. Tidak ditentukan oleh masuk tidaknya dalam
keanggotaan APLI (Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia), juga tidak dapat
dimonopoli oleh pengakuan sepihak sebagai perusahaan MLM syariah atau
konvensional. Melainkan tergantung sejauh mana usaha ini memperaktikkan
bisnisnya dilapangan, lalu dikaji dengan syariah atau tidak. Berikut ini adalah
beberapa poin panduan yang dapat kita gunakan untuk menilai apakah sebuah usaha
MLM sesuai syariah atau tidak, halal atau tidak.
·
System
dan Business Plan
Ø Tidak
menjadikan kaya mendadak, atau menjanjikan untuk mendapatkan uang dengan cepat
dan mudah.
Ø Tidak
mengarahkan para distributornya pada materialisme, konsumerisme, atau gaya
hidup yang mendorong pada kemubaziran.
Ø Tidak
ada unsur skema piramida, dimana hanya yang pada level-level puncak saja yang
diuntungkan, sedangkan pada level-level bawah mengalami kerugian.
Ø Biaya
pendaftaran tidak terlalu tinggi, biaya pendaftaran dapat diumpamakan sebagai
pengganti biaya starter kit atau kartu anggota yang harganya relatif tidak
terlalu mahal.
Ø Adanya
transparasi sistem, yaitu sistem yang berkaitan dapat diketahui secara
transparan dalam batas-batas tertentu. Berapa bonus dan komisi yang didapat
seorang distributor dapat dijelaskan dari mana diperolehnya sesuai aturan yang
ada.
Ø Bonus
jelas nisbahnya sejak awal, bentuknya bisa berupa perjanjian mengenai tatacara
pembagian dan mekanisme penerimaan bonus bagi setiap distributor.
· Produk
Ø Ada
transaksi riil atas barang atau jasa yang diperjualbelikan.
Ø Barang
dan jasa diupayakan berupa kebutuhan pokok, bukan barang mewah yang mendorong
pada konsumerisme dan pemborosan.
Ø Terdapat
produk yang dijual, baik berupa jasa atau barang kebutuhan pokok.
Ø Barang
dan jasa yang diperjualbelikan jelas kehalalannya, lebih baik lagi jika
dibuktikan dengan hasil penelitian dari pihak yang berwenang.
Ø Tidak
ada excesive mark up atas harga produk yang diperjualbelikan diatas covering
biaya promosi dan marketing konvensional.
Ø Memiliki
jaminan dikembalikan, sebagai bagian dari layanan pada konsumen, sehingga
konsumen dapat mengembalikan bila barang yang terlanjur dinilainya ternyata
tidak berkualitas atau rusak.
· Perusahaan
Ø Memiliki
kepedulian sosial dan lingkungan.
Ø Memiliki
sejarah yang baik dan perusahaan memiliki track record yang baik, bukan
perusahaan misterius yang menimbulkan kontroversi, atau punya hubungan dengan
misi agama non-muslim.
· Manajemen Keuangan
Ø System
keuangannya bersinergi dengan system keuangan syariah. Mulai dari permodalan,
transaksi, maupun kegiatan keuangan lainya.
· System
Pengawasan
Ø Adanya
Dewan Pengawas Syariah yang melakukan monitoring dan pengawasan secara terus
temerus baik atas kehalalan produk, adilnya sistem pembagian bonus dan system, Islaminya
corporate culture yang dibangun, dan orientasi sukses yang ditumbuhkan
Ø Dilakukan
financial audit tahunan oleh pihak luar (akuntan publik) yang dengannya
diharapkan pengurus MLM syariah akan tertib laporan dan anggotanya (member)
bisa melihat jalannya perusahaan tepatnya bergabung secara transparan dari
waktu ke waktu.
· Bagian Dari
Agent Of Development
Ø Diutamakan
pada pengambilan barang dan jasa produksi pengusaha menengah kecil dan koperasi
wujud kepedulian pemberdayaan usaha kecil.
Ø Semaksimal
mungkin diutamakan produk dari saudara seiman.
Ø Diupayakan
mengutamakan produk buatan anak bangsa agar hemat devisa dan menggiatkan
ekspor.
F.
Prospek MLM Syariah
Bisnis
MLM Syariah sangat prospektif dan memilki potensi besar untuk berkembang di
masa depan. Hal ini disebabkan karena mayoritas bangsa Indonesia adalah
penganut agama Islam. Apalagi dengan makin banyak pilihan MLM yang dijalankan
sesuai syariah saat ini, menjadikan atribut syariah tersebut sangat efektif
untuk menarik masyarakat memasukinya.
Ditambah lagi kesadaran kaum Muslimin untuk mengembangkan ekonomi syariah semakin meningkat, baik di perguruan tinggi maupun di dalam forum-forum keagamaan, bahkan dalam kegiatan seminar atau muzakarah. Kegiatan MLM Syariah tidak saja di kalangan masyarakat awam, tetapi juga merambah ke kalangan ulama, akademisi, dan birokrasi.
Ditambah lagi kesadaran kaum Muslimin untuk mengembangkan ekonomi syariah semakin meningkat, baik di perguruan tinggi maupun di dalam forum-forum keagamaan, bahkan dalam kegiatan seminar atau muzakarah. Kegiatan MLM Syariah tidak saja di kalangan masyarakat awam, tetapi juga merambah ke kalangan ulama, akademisi, dan birokrasi.
Dari
segi kualitas pun, produk MLM Syariah telah memiliki produk-produk unggul yang
bisa diandalkan. Dari segi pelayanan dan pemasaran, aktivitasnya juga secara
rutin mengikuti pelatihan, sehingga bisa tampil dengan service excellence yang
tidak kalah dengan bisnis-bisnis konvensional yang sudah profesional.
Apalagi
dari segi motivasi, para pegiat MLM Syariah bisa disebut sebagai mujahid
iqtishad (pejuang okonomi syariah), memiliki etos dan semangat yang tinggi
dengan landasan tauhid dan semangat jihad yang berkobar-kobar.
Selain
itu, bisnis MLM telah terbukti ampuh dalam menghadapi krisis. Sebab bisnis MLM
memiliki basis yang jelas, sehingga kebal terhadap krisis. Pada masa krisis
ekonomi tahun 1997-1999 yang ditandai dengan ambruknya rupiah ternyata
penjualan eceran dengan pola direc selling dan multy level marketing tetap
tumbuh dan berkembang.
Peluang
kemajuan MLM Syariah sejalan dengan arus kebangkitan ekonomi syariah saat ini
yang mulai menampakkan fajar baru secara menggembirakan, baik didunia
internasional maupun dilevel masional, seperti perbankan syariah, asuransi
syariah, reksadana syariah, BMT, dan koperasi pesantren.
Berdasarkan
potensi pasar, data-data dan perkembangan MLM Syariah dalam masa beberapa tahun
belakangan diprediksikan bahwa MLM Syariah akan menjadi MLM raksasa dan tampil sebagai
MLM terbesar di Indonesia.
Peluang lembaga ekonomi keuangan syariah masih sangat berpeluang yaitu struktur terbesar dari ekonomi indonesia terdiri dari kalangan menengah bawah, dan mereka adalah mayoritas umat islam, karena itu jaringan lembaga keuangan ekonomi islam punya pasar yang tetap besar. Lagi pula jaringan ini telah tersusun untuk mengantisipasi skala masing-masing lembaga keuangan tersebut.
Peluang lembaga ekonomi keuangan syariah masih sangat berpeluang yaitu struktur terbesar dari ekonomi indonesia terdiri dari kalangan menengah bawah, dan mereka adalah mayoritas umat islam, karena itu jaringan lembaga keuangan ekonomi islam punya pasar yang tetap besar. Lagi pula jaringan ini telah tersusun untuk mengantisipasi skala masing-masing lembaga keuangan tersebut.
Dalam
menentukan segmentasi pasar, di antara yang terpenting adalah target market
untuk dijadikan prioritas utama untuk produk atau servis kita berdasarkan
peluang yang dapat di raih. Pemilihan tersebut sebagai fighting strategy. Lalu
setelah menetukan posisi kita dipasar, kita harus memposisikan produk atau
servis kita kepada konsumen atau masyarakat umu agar kuat dan melekat.
Karena
itu, bagi perusahaan syariah ia harus bisa membidik hati dan jiwa para calon
konsumennya. Dengan begitu, konsumen akan lebih terikat kepada produk atau
perusahaan itu dan relasi yang terjalin bisa bertahan lebih lama (long term),
bukan hanya relasi yang bersifat singkat (short time), karena konsumen sudah
sangattertarik akan produk yang ditawarkan atau diajukan kepada calon konsumen.
Untuk
itulah, positioning diperlukan agar ctra terhadap produk atau perusahaan anda
dapat terbentuk sesuai dengan niat dan tujuan dari perusahaan. Menurut Philip
Kotler, Positioning adalah aktivitas mendesain citra dari apa yang ditawarkan
perusahaan sehingga mempunyai arti dan memposisikan diri didalam hati konsumen.
Ijin save dan pelajari. Jazaakumulloh
BalasHapus