Rabu, 17 Oktober 2012

Multi Level Marketing Syariah



A. Sekilas Tentang MLM Syariah
Multi Level Marketing (Pemasaran Multi Tingkat), yaitu sistem pemasaran melalui jaringan distribusi yang di bangun secara berjenjang dengan memposisikan pelanggan perusahaan sekaligus sebagai tenaga kerja. Jadi, Multi Level Marketing adalah konsep penyaluran barang (produk atau jasa tertentu) yang memberi kesempatan kepada para konsumen untuk turut terlibat secara aktif sebagai penjual dan memperoleh keuntungan di dalam garis kemitraannya. Dengan kata lain, MLM sebuah metode pemasaran barang dan atau jasa dari sistem penjualan langsung melalui program pemasaran berbentuk lebih dari satu tingkat, di mana mitra usaha mendapatkan komisi penjualan dan bonus penjualan dari hasil penjualan barang dan atau jasa yang dilakukannya sendiri dan anggota jaringan di dalam kelompoknya.
Ustadz Hilman Rosyad Syihab, Lc dalam tulisannya di majalah Network Business edisi perdana dengan judul “Multi Level Marketing” menjelaskan bahwa: Bisnis MLM yang sesuai syariah adalah MLM untuk produk yang halal dan bermanfaat, dan proses perdagangannya tidak ada pelanggaran syariat, tidak ada pemaksaan, penipuan, riba, sumpah yang berlebihan, pengurangan timbangan dan lain-lain.
MLM Syari’ah di Indonesia, dipelopori Ahad-Net Internasional. Ahad berarti satu. Maksudnya untuk membangun ekonomi umat, dibutuhkan persatuan, ukhuwah dan jamaah. Ahad adalah singkatan dari Al-Quran, hadits, akhirat dan dunia. Dengan demikian, MLM konvensional yang berkembang pesat saat ini, dicuci dan dimodifikasi dan disesuaikan dengan syari’ah. Aspek-aspek haram dan syubhat dihilangkan dan diganti dengan nilai-nilai ekonomi syari’ah yang berlandaskan tauhid, akhlak, hukum muamalah. Visi dan misi MLM bisa juga berbeda total dengan MLM syari’ah Ahad-Net Internasional.
MLM Syari’ah Ahad-Net Internasional juga sangat berbeda dengan MLM konvensional yang pernah ada dan berkembang di Indonesia saat ini. Perbedaan itu terlihat dalam banyak hal, seperti perbedaan motivasi dan niat, visi, misi, prinsip, orientasi, komoditi, sistem pengelolaan, pengawasan dan sebagainya.
Motivasi dan niat dalam menjalankan MLM Syari’ah setidaknya ada empat macam. Pertama, kashbul halal wa intifa’uhu (usaha halal dan menggunakan barang-barang yang halal). Kedua, bermu’amalah secara syari’ah Islam. Ketiga, mengangkat derajat ekonomi umat. Keempat, mengutamakan produk dalam negeri.
Adapun visi MLM Syari’ah adalah mewujudkan Islam Kaffah melalui pengamalan ekonomi syari’ah. Sedangkan misinya adalah: Pertama, mengangkat derajat ekonomi umat melalui usaha yang sesuai dengan tuntunan syari’at Islam. Kedua, meningkatkan jalinan ukhuwah Islam di seluruh dunia. Ketiga, membentuk jaringan ekonomi Islam dunia, baik jaringan produksi, distribusi, maupun konsumennya, sehingga dapat mendorong kemandirian dan kemajuan ekonomi umat. Keempat, memperkukuh ketahanan aqidah dari serbuan budaya dan idelogi yang tidak Islami. Kelima, mengantisipasi dan meningkatkan strategi menghadapi era liberalisasi ekonomi dan perdagangan bebas. Keenam, meningkatkan ketenangan batin konsumen Muslim dengan tersedianya produk-produk halal dan thayyib.

B. MLM dalam Perspektif Ekonomi Syariah

Dalam mengkaji hukum halal-haramnya MLM dibutuhkan pendekatan yang lebih mendalam. Dimulai dari manajemen perusahaannya, sistem marketingnya, kegiatan operasionalnya serta produk yang dijualnya apakah sesuai dengan prinsip dalam syariah. Hal ini untuk menghindari kesalahan penilaian suatu bisnis yang menilai hanya berdasarkan satu sisi kegiatan operasionalnya saja tanpa menilai sistemnya secara keseluruhan.
Hal yang perlu diketahui dalam menilai suatu bisnis atau jual-beli yang sesuai dengan ketentuan syariah (Standar4+5):
·      Standar Moral dalam Berbisnis (Haedar Naqvi)
1)      Tauhid
2)      Kebebasan
3)      Keadilan
4)      Tanggung Jawab
·      Standar Operasional dalam Berbisnis
1)      Menghidari segala praktik Riba
2)      Menghindari Gharar (ketidak jelasan barang)
3)      Menghindari Tadlis (penipuan)
4)      Menghindari perjudian (spekulasi/Maysir)
5)      Menghindari kezaliman dan eksploitatif
Dalam sebuah catatan kritis tentang MLM, Robert L. Fitzpatrick dan Joyce K. Reynolds menulis: Penjualan langsung secara eceran ko konsumen merupakan cara kuno, bukan tren masa depan. Justru ini adalah sistem pebjualan yang tarik paling menyolok dari industri MLM sebagaimana yang disampaikan lewat iklan dan presentasi penarikan anggota baru adalah ciri materialisme-nya.

C. Beda MLM Syariah dengan MLM Konvensional

Ekonomi syariah tidak hanya melahirkan sejumlah lembaga keuangan syariah tetapi juga peluang-peluang usaha yang berbasiskan syariah. Diantaranya adalah konsep pemasaran MLM.
Secara sepintas MLM syariah bisa saja tampak tidak berbeda dengan praktek-praktak bisnis MLM konvensional. Namun, kalau kita telah lebih jauh dalam proses operasionalnya, ternyata ada beberapa perbedaan mendasar yang cukup signifikan antara kedua varian MLM tersebut.
·      Pertama, sebagai perusahaan yang beroperasi syariah, niat, konsep dan praktek pengelolaannya senantiasa merujuk kepada Al-Qur’an dan Hadits Rasulullah SAW. Dan untuk itu struktur organisasi perusahaan pun dilengkapi denganm Dewan Pengawas Syariah (DPS) dari MUI untuk mengawasi jalannya perusahaan agar sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam.
·      Kedua, usaha MLM syariah pada umumnya memiliki visi dan misi yang menekankan kepada pembangunan ekonomi nasional (melalui penyediaan lapangan kerja, produk-produk kebutuhan sehari-hari dengan harga terjangkau dan pemberdayaan usaha kecil dan menengah di tanah air) demi meningkatkan kemakmuran, kesejahteraan dan meninggikan martabat bangsa.
·      Ketiga, sistem pemberian insentif disusun dengan memperhatikan prinsip keadilan dan kesejahteraan. Dirancang semudah mungkin untuk dipahami dan dipraktekkan. Selain itu, memberikan kesempatan kepada distributornya untuk memperoleh pendapatan seoptimal mungkin sesuai kemampuannya melalui penjualan, pengembangan jaringan, ataupun melalui kedua-duanya.
·      Keempat, dalam hal marketing plan-nya, MLM syariah pada umumnya mengusahakan untuk tidak membawa para distributornya pada suasana materialisme dan konsumerisme, yang jauh dari nilai-nilai Islam. Bagaimanapun materialisme dan konsumerisme pada akhirnya akan membawa kepada kemubaziran yang terlarang dalam Islam.

D. Konsep MLM Syariah
Secara umum segala jenis kegiatan usaha, dalam perspektif syariah Islamiyah, termasuk ke dalam kategori muamalah yang hukum asalnya mubah (boleh dilakukan) asalkan tidak melanggar beberapa prinsip pokok. Kaidah yang masyhur di kalangan ulama fiqih tentang hal ini berbunyi, “Hukum pokok dari muamalah adalah ibadah (boleh) kecuali apabila ada dalil yang mengharamkannya”.
Berkaitan dengan larangan-larangan dalam melakukan kegiatan usaha, dapat dikemukakan, antara lain sebagai berikut:
·      Pertama, tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang bathil dan yang merusak. Hal ini sejalan dengan firman Allah SWT dalam QS. An Nisa [4]: 29, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan suka sama suka diantara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah maha penyayang kepada mu”.
·      Kedua, tidak boleh melakukan kegiatan usaha yang dalam bentuk perjudian atau ada kemiripan dengan perjudian, seperti kegiatan spekulasi. Hal ini sejalan dengan firman Allah SWT pada QS. Al Maidah [5]: 90, “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar (arak), berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji yang termasuk perbuatan syetan, maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan”.
·      Ketiga, tidak saling mendzalimi dan saling merugikan, sebagaimana dinyatakan dalam QS. Al Baqarah [2]: 279, “Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat, kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya”.
·      Keempat, tidak berlaku curang dalam takaran, timbangan ataupun pemalsuan kualitas, sebagaimana tergambar dalam QS. Al A’laa [87]: 1-3, “Sucikanlah nama Tuhanmu yang Mahatinggi, yang menciptakan, dan menyempurnakan (penciptaan-Nya). Dan yang menentukan kadar (masing-masing) dan memberi petunjuk”.
·      Kelima, tidak mempergunakan cara-cara yang ribawi atau dengan sistem bunga. Bunga adalah bagian dari riba yang diharamkan, sebagaimana dinyatakan firman-Nya, yang artinya: “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah”. (QS. Al Baqarah [2]: 276).

E. Operasionalisasi MLM Syariah

Sebagai sebuah bisnis yang memegang teguh prinsip-prinsip syariah, sudah barang tentu prinsip operasionalnya pun harus sesuai dengan prinsip-prinsip Muamalah Islam, yaitu dengan berlandaskan pada Al-Qur’an dan Sunnah sebagai pedoman.
Inilah landasan yang harus dibangun dalam praktik MLM Syariah. Apalagi, prinsip-prinsip syariah sendiri adalah sebuah sistem universal yang meliputi seluruh aspek kehidupan manusia. Prinsip-prinsip syariah bukan sekedar sistem hukum, lebih dari itu, syariah juga merupakan sistem moralitas. Prinsip-prinsip syariah hadir dimaksudkan untuk mengatur semua aktivitas manusia, baik secara personal maupun sosial. Tidak terbatas pada aktivitas yang mengandung konsekuensi hukum, tapi semua aspek kehidupan manusia. Prinsip-prinsip syariah yang dimaksud termasuk pula ijma dan qiyas para ulama.
Sebagaimana dijelaskan dalam sebuah ayat Al-Qur’an yang artinya, “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya dan pemimpin diantara kamu, kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (Hadits)” (QS. Qn Nisa [4]: 59).
Tatanan bisnis yang berlandaskan dengan landasan Al-Qur’an dan Hadits merupakan sesuatu yang sangat mungkin. Prinsip-prinsip syariah dalam kegiatan operasionalisasi suatu lembaga usaha merupakan landasan hukum dan acuan yang paling membumi, serta sesuai dengan perubahan zaman, sosial, politik, masa lalu, dan masa yang akan datang.
Karenanya, usaha MLM yang kegiatan operasionalnya berlandaskan syariah diyakini akan terus tumbuh dan menjadi pionir bagi sistem bisnis yang adil dan mensejahterakan.
Pada prinsipnya, apakah sesuatu usaha MLM halal atau haram, tidak bisa dipukul rata. Tidak ditentukan oleh masuk tidaknya dalam keanggotaan APLI (Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia), juga tidak dapat dimonopoli oleh pengakuan sepihak sebagai perusahaan MLM syariah atau konvensional. Melainkan tergantung sejauh mana usaha ini memperaktikkan bisnisnya dilapangan, lalu dikaji dengan syariah atau tidak. Berikut ini adalah beberapa poin panduan yang dapat kita gunakan untuk menilai apakah sebuah usaha MLM sesuai syariah atau tidak, halal atau tidak.
·      System dan Business Plan
Ø  Tidak menjadikan kaya mendadak, atau menjanjikan untuk mendapatkan uang dengan cepat dan mudah.
Ø  Tidak mengarahkan para distributornya pada materialisme, konsumerisme, atau gaya hidup yang mendorong pada kemubaziran.
Ø  Tidak ada unsur skema piramida, dimana hanya yang pada level-level puncak saja yang diuntungkan, sedangkan pada level-level bawah mengalami kerugian.
Ø  Biaya pendaftaran tidak terlalu tinggi, biaya pendaftaran dapat diumpamakan sebagai pengganti biaya starter kit atau kartu anggota yang harganya relatif tidak terlalu mahal.
Ø  Adanya transparasi sistem, yaitu sistem yang berkaitan dapat diketahui secara transparan dalam batas-batas tertentu. Berapa bonus dan komisi yang didapat seorang distributor dapat dijelaskan dari mana diperolehnya sesuai aturan yang ada.
Ø  Bonus jelas nisbahnya sejak awal, bentuknya bisa berupa perjanjian mengenai tatacara pembagian dan mekanisme penerimaan bonus bagi setiap distributor.

·      Produk
Ø Ada transaksi riil atas barang atau jasa yang diperjualbelikan.
Ø Barang dan jasa diupayakan berupa kebutuhan pokok, bukan barang mewah yang mendorong pada konsumerisme dan pemborosan.
Ø Terdapat produk yang dijual, baik berupa jasa atau barang kebutuhan pokok.
Ø Barang dan jasa yang diperjualbelikan jelas kehalalannya, lebih baik lagi jika dibuktikan dengan hasil penelitian dari pihak yang berwenang.
Ø Tidak ada excesive mark up atas harga produk yang diperjualbelikan diatas covering biaya promosi dan marketing konvensional.
Ø Memiliki jaminan dikembalikan, sebagai bagian dari layanan pada konsumen, sehingga konsumen dapat mengembalikan bila barang yang terlanjur dinilainya ternyata tidak berkualitas atau rusak.

·      Perusahaan
Ø Memiliki kepedulian sosial dan lingkungan.
Ø Memiliki sejarah yang baik dan perusahaan memiliki track record yang baik, bukan perusahaan misterius yang menimbulkan kontroversi, atau punya hubungan dengan misi agama non-muslim.

·      Manajemen Keuangan
Ø System keuangannya bersinergi dengan system keuangan syariah. Mulai dari permodalan, transaksi, maupun kegiatan keuangan lainya.

·      System Pengawasan
Ø Adanya Dewan Pengawas Syariah yang melakukan monitoring dan pengawasan secara terus temerus baik atas kehalalan produk, adilnya sistem pembagian bonus dan system, Islaminya corporate culture yang dibangun, dan orientasi sukses yang ditumbuhkan
Ø Dilakukan financial audit tahunan oleh pihak luar (akuntan publik) yang dengannya diharapkan pengurus MLM syariah akan tertib laporan dan anggotanya (member) bisa melihat jalannya perusahaan tepatnya bergabung secara transparan dari waktu ke waktu.



·      Bagian Dari Agent Of Development
Ø Diutamakan pada pengambilan barang dan jasa produksi pengusaha menengah kecil dan koperasi wujud kepedulian pemberdayaan usaha kecil.
Ø Semaksimal mungkin diutamakan produk dari saudara seiman.
Ø Diupayakan mengutamakan produk buatan anak bangsa agar hemat devisa dan menggiatkan ekspor.

F. Prospek MLM Syariah
Bisnis MLM Syariah sangat prospektif dan memilki potensi besar untuk berkembang di masa depan. Hal ini disebabkan karena mayoritas bangsa Indonesia adalah penganut agama Islam. Apalagi dengan makin banyak pilihan MLM yang dijalankan sesuai syariah saat ini, menjadikan atribut syariah tersebut sangat efektif untuk menarik masyarakat memasukinya.
Ditambah lagi kesadaran kaum Muslimin untuk mengembangkan ekonomi syariah semakin meningkat, baik di perguruan tinggi maupun di dalam forum-forum keagamaan, bahkan dalam kegiatan seminar atau muzakarah. Kegiatan MLM Syariah tidak saja di kalangan masyarakat awam, tetapi juga merambah ke kalangan ulama, akademisi, dan birokrasi.
Dari segi kualitas pun, produk MLM Syariah telah memiliki produk-produk unggul yang bisa diandalkan. Dari segi pelayanan dan pemasaran, aktivitasnya juga secara rutin mengikuti pelatihan, sehingga bisa tampil dengan service excellence yang tidak kalah dengan bisnis-bisnis konvensional yang sudah profesional.
Apalagi dari segi motivasi, para pegiat MLM Syariah bisa disebut sebagai mujahid iqtishad (pejuang okonomi syariah), memiliki etos dan semangat yang tinggi dengan landasan tauhid dan semangat jihad yang berkobar-kobar.
Selain itu, bisnis MLM telah terbukti ampuh dalam menghadapi krisis. Sebab bisnis MLM memiliki basis yang jelas, sehingga kebal terhadap krisis. Pada masa krisis ekonomi tahun 1997-1999 yang ditandai dengan ambruknya rupiah ternyata penjualan eceran dengan pola direc selling dan multy level marketing tetap tumbuh dan berkembang.
Peluang kemajuan MLM Syariah sejalan dengan arus kebangkitan ekonomi syariah saat ini yang mulai menampakkan fajar baru secara menggembirakan, baik didunia internasional maupun dilevel masional, seperti perbankan syariah, asuransi syariah, reksadana syariah, BMT, dan koperasi pesantren.
Berdasarkan potensi pasar, data-data dan perkembangan MLM Syariah dalam masa beberapa tahun belakangan diprediksikan bahwa MLM Syariah akan menjadi MLM raksasa dan tampil sebagai MLM terbesar di Indonesia.
Peluang lembaga ekonomi keuangan syariah masih sangat berpeluang yaitu struktur terbesar dari ekonomi indonesia terdiri dari kalangan menengah bawah, dan mereka adalah mayoritas umat islam, karena itu jaringan lembaga keuangan ekonomi islam punya pasar yang tetap besar. Lagi pula jaringan ini telah tersusun untuk mengantisipasi skala masing-masing lembaga keuangan tersebut.
Dalam menentukan segmentasi pasar, di antara yang terpenting adalah target market untuk dijadikan prioritas utama untuk produk atau servis kita berdasarkan peluang yang dapat di raih. Pemilihan tersebut sebagai fighting strategy. Lalu setelah menetukan posisi kita dipasar, kita harus memposisikan produk atau servis kita kepada konsumen atau masyarakat umu agar kuat dan melekat.
Karena itu, bagi perusahaan syariah ia harus bisa membidik hati dan jiwa para calon konsumennya. Dengan begitu, konsumen akan lebih terikat kepada produk atau perusahaan itu dan relasi yang terjalin bisa bertahan lebih lama (long term), bukan hanya relasi yang bersifat singkat (short time), karena konsumen sudah sangattertarik akan produk yang ditawarkan atau diajukan kepada calon konsumen.
Untuk itulah, positioning diperlukan agar ctra terhadap produk atau perusahaan anda dapat terbentuk sesuai dengan niat dan tujuan dari perusahaan. Menurut Philip Kotler, Positioning adalah aktivitas mendesain citra dari apa yang ditawarkan perusahaan sehingga mempunyai arti dan memposisikan diri didalam hati konsumen. 

1 komentar: