A. Pengertian BMT
BMT (Baitul Maal wat Tamwil) atau padanan
kata Balai Usaha Mandiri Terpadu adalah lembaga keuangan mikro yang
dioperasikan dengan prinsip bagi hasil, menumbuh kembangkan bisnis usaha mikro
dan kecil, dalam rangka mengangkat derajat dan martabat serta membela
kepentingan kaum fakir miskin.
Secara
konseptual, BMT memiliki dua fungsi:
·
Baitut Tamwil (bait = rumah, at-tamwil = pengembangan harta) melakukan kegiatan pengembangan
usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas ekonomi pengusaha mikro dan kecil terutama
dengan mendorong kegiatan menabung dan
menunjang pembiayaan kegiatan ekonominya.
·
Baitul Maal (bait = rumah, maal = harta) menerima titipan dana Zakat, Infaq dan Shadaqah serta
mengoptimalkan distribusinya sesuai dengan peraturan dan amanahnya.
B. Visi, Misi,
Tujuan, Dan Usaha Bmt
·
Visi BMT
Visi
BMT adalah mewujudkan
kualitas masyarakat di sekitar BMT yang
selamat, damai dan sejahtera dengan mengembangkan lembaga dan usaha BMT dan POKUSMA (Program
Kelompok Usaha Muamalat) yang maju
berkembang, terpercaya, aman, nyaman,
transparan, dan berkehati-hatian.
·
Misi BMT
Misi
BMT adalah mengembangkan POKUSMA (Program
Kelompok Usaha Muamalat) dan BMT yang maju berkembang, terpercaya,
aman, nyaman, transparan, dan
berkehati-hatian sehingga terwujud kualitas
masyarakat di sekitar BMT yang selamat, damai dan sejahtera.
·
Tujuan BMT
BMT
bertujuan mewujudkan
kehidupan keluarga dan masyarakat di sekitar BMT yang selamat, damai dan
sejahtera.
·
UsahaBMT
Untuk mencapai visi dan
pelaksanaan misi dan tujuan BMT, maka BMT melakukan usaha-usaha :
a. mengembangkan
kegiatan simpan pinjam dengan prinsip bagi hasil/syariah;
b. mengembangkan lembaga
dan bisnis Kelompok Usaha Muamalah yaitu kelompok simpan pinjam yang khas
binaan BMT.
c. jika BMT telah
berkembang cukup mapan,
memprakarsai pengembangan badan usaha sektor riil dari POKUSMA –POKUSMA sebagai badan usaha pendamping menggerakkan
ekonomi riil rakyat kecil di wilayah kerja BMT tersebut yang
manajemennya terpisah sama sekali dari
BMT;
d. mengembangkan
jaringan kerja dan jaringan bisnis BMT
dan sektor riil mitranya sehingga menjadi barisan semut yang tangguh
sehingga mampu mendongkrak kekuatan ekonomi bangsa Indonesia;
C. Prinsip
Operasional BMT
a.
Penumbuhan
ð Tumbuh dari
masyarakat sendiri dengan dukungan tokoh masyarakat, orang berada (aghnia) dan
Kelompok Usaha Muamalah (POKUSMA) yang ada di daerah tersebut.
ð Modal awal
dikumpulkan dari para pendiri dan POKUSMA dalam bentuk Simpanan Pokok dan
Simpanan Pokok Khusus.
ð Jumlah pendiri
minimum 20 orang.
ð Landasan sebaran
keanggotaan yang kuat sehingga BMT tidak dikuasai oleh perseorangan dalam
jangka panjang.
ð BMT adalah lembaga
bisnis, membuat keuntungan, tetapi juga memiliki komitment yang kuat untuk
membela kaum yang lemah dalam penanggulangan kemiskinan, BMT mengelola dana
Maal.
b.
Profesionalitas
ð Pengelola
profesional, bekerja penuh waktu, pendidikan S-1 minimum D-3, mendapat
pelatihan pengelolaan BMT oleh PINBUK (Pusat Inkubasi Bisnis
Usaha Kecil) 2 minggu, memiliki komitmen kerja penuh waktu, penuh hati
dan perasaannya untuk mengembangkan bisnis dan lembaga BMT.
ð Menjemput bola,
aktif membaur di masyarakat,
ð Pengelola profesional
berlandaskan sifat-sifat: amanah, siddiq, tabligh, fathonah, shabar dan
istiqomah
ð Berlandaskan sistem
dan prosedur: SOP (Standar Operasional Prosedur), Sistem Akuntansi yang memadai.
Bersedia
mengikat kerjasama dengan PINBUK (Pusat Inkubasi Bisnis
Usaha Kecil) untuk menerima
dan membayar (secara cicilan)
ð Jasa manajemen dan
teknologi informasi (termasuk on-line system).
ð Pengurus mampu
melaksanakan fungsi pengawasan yang efektif.
ð Akuntabilitas dan
transparansi dalam pelaporan
c.
Prinsip Islamiyah
ð Menerapkan cita-cita
dan nilai-nilai Islam (salaam: keselamatan berkeadilan, kedamaian dan
kesejahteraan) dalam kehidupan ekonomi masyarakat banyak;
ð Akad yang jelas,
ð Rumusan penghargaan
dan sanksi yang jelas dan penerapannya yang tegas/lugas
ð Berpihak pada yang
lemah,
ð Program
Pengajian/Penguatan Ruhiyah yang teratur dan berkala secara berkelanjutan
sebagai bagian dari program tazkiah Da’i Fi-ah Qaliilah (DFQ).
D.
Sistem Operasional BMT
a. Pola Tabungan dan
Pembiayaan
1)
Pola Tabungan
Tabungan atau simpanan dapat diartikan sebagai titipan murni dari orang
atau badan usaha kepada pihak BMT. Jenis-jenis tabungan/simpanan adalah sebagai
berikut:
·
Tabungan persiapan qurban;
·
Tabungan pendidikan;
·
Tabungan persiapan untuk
nikah;
·
Tabungan persiapan untuk
melahirkan;
·
Tabungan naik haji/umroh;
·
Simpanan
berjangka/deposito;
·
Simpanan khusus untuk
kelahiran;
·
Simpanan sukarela;
·
Simpanan hari tua;
·
Simpanan aqiqoh.
2)
Pola Pembiayaan
Pola pembiayaan terdiri dari bagi hasil dan jual beli dengan mark up
(tambahan atas modal) serta pembiayaan non profit.
·
Bagi Hasil
ð Musyarakah,
adalah suatu perkongsian antara dua pihak atau lebih dalam suatu proyek dimana
masing-masing pihak berhak atas segala keuntungan dan bertanggung jawab atas
segala kerugian yang terjadi sesuai dengan penyertaannya masing-masing.
ð Mudharabah,
adalah perkongsian antara dua pihak dimana pihak pertama (shahib al amal)
menyediakan dana dan pihak kedua (mudharib) bertanggung jawab atas pengelolaan
usaha. Keuntungan dibagikan sesuai dengan rasio laba yang telah disepakati
bersama terlebih dahulu di depan. Manakala rugi, shahib al amal akan kehilangan
sebagian imbalan dari kerja keras dan manajerial skill selama proyek
berlangsung.
ð Murabahah,
adalah pola jual beli dengan membayar tangguh, sekali bayar.
ð Muzaraah,
adalah dengan memberikan l kepada si penggarap untuk ditanami dan dipelihara
dengan imbalan bagian tertentu (prosentase) dari hasil panen.
ð Musaaqot,
adalah bentuk yang lebih sederhana dari muzaraah dimana si penggarapnya
bertanggung jawab atas penyiraman dan pemeliharaan. Sebagai imbalan si
penggarap berhak atas rasio tertentu dari hasil panen.
·
Jual Beli dengan Mark Up (Tambahan Atas Modal)
ð Bai Bitsaman Ajil
(BBA), adalah proses jual beli dimana pembayaran dilakukan secara lebih
dahulu dan penyerahan barang dilakukan kemudian.
ð Bai As Salam,
proses jual beli dimana pembayaran dilakukan terlebih dahulu dan penyerahan
barang dilakukan kemudian.
ð Al Istishna,
adalah kontrak order yang ditandatangani bersamaan antara pemesan dengan
produsen untuk pembuatan jenis barang tertentu.
ð Ijarah atau Sewa,
adalah dengan memberi penyewa untuk mengambil pemanfaatan dari sarana barang
sewaan untuk jangka waktu tertentu dengan imbalan yang besarnya telah
disepakati bersama.
ð Bai Ut Takjiri,
adalah suatu kontrak sewa yang diakhiri dengan penjualan. Dalam kontrak ini
pembayaran sewa telah diperhitungkan sedemikian rupa sehingga padanya merupakan
pembelian terhadap barang secara berangsur.
ð Musyarakah Mutanaqisah,
adalah kombinasi antara musyawarah dengan ijarah (perkongsian dengan sewa).
Dalam kontrak ini kedua belah pihak yang berkongsi menyertakan modalnya
masing-masing.
b. Pembiayaan Non Profit
Sistem ini disebut juga pembiayaan kebajikan. Sistem ini lebih bersifat
sosial dan tidak profit oriented. Dalam BMT pembiayaan ini sering dikenal
dengan Qard yang bertujuan untuk kegiatan produktif yang secara aplikatif
peminjam dana hanya perlu mengembalikan modal yang dipinjam dari BMT apabila
sudah jatuh tempo, yang tentu dengan beberapa criteria UMK yang harus dipenuhi.
E.
Cara Kerja BMT
a.
Pendamping atau beberapa pemrakarsa yang
mengetahui BMT menyampaikan dan menjelaskan ide atau gagasan itu kepada
rekan-rekannya, termasuk apa itu BMT, visi, misi, tujuan dan usaha-usahanya
yang mulia itu. Sehingga jumlah pemrakarsa bisa bertambah, jadi 2, 5, 10 dan
seterusnya yang dalam waktu tertentu akan mencapai lebih dari 20 orang.
b.
Duapuluh orang atau lebih pemrakarsa itu
bersepakat mendirikan BMT di desa, kecamatan, pasar, mesjid atau apapun
lingkungan itu dan bersepakat mengumpulkan modal awal pendirian BMT.
c.
Modal awal tidak harus sama jumlahnya antar
pemrakarsa, satu yang lain bisa berbeda besarnya (ada yang Rp. 100.000.-, Rp.
500.000.-, Rp. 1.000.000.-, Rp. 5.000.000.- dsb dan dapat dilunaskan secara
cicilan) , asal saja mencapai jumlah yang memadai misalnya Rp 20 – Rp. 30 juta
(untuk di desa dapat Rp 10 – 20 juta).
d.
Pemrakarsa membuat rapat untuk memilih Pengurus
BMT, misalnya Ketua dan Wakil Ketua, Sekretaris, dan Bendahara. Jika diperlukan
dapat mengangkat Dewan Syariah, tetapi ini biasanya diangkat setelah BMT
berjalan beberapa tahun.
e.
Pengurus BMT merapatkan dan merekruit Pengelola/
Manajemen BMT, tiga orang, sebaiknya telah memiliki pendidikan S-1, penduduk di
lingkungan itu, bersifat siddiq, tabligh, amanah, fathonah. Calon
Pengelola dalam waktu tertentu diberikan
bacaan untuk harus benar-benar menguasai visi, misi, tujuan dan usaha-usaha
BMT, memiliki keinginan yang keras untuk
mengembangkan BMT, dengan sepenuh waktu, sepenuh hati, bersedia siang dan malam
hanya memikirkan ikhtiar-ikhtiar untuk mengembangkan BMT sebagai ibadah pada
Allah SWT.
f.
Pengurus BMT menghubungi PINBUK dan/atau ABSINDO
(Asosisasi BMT se Indonesia) setempat (Kabupaten/ Kota/Propinsi) meminta agar
memberi pelatihan pada calon Pengelola BMT tersebut (biasanya 2 minggu pelatihan
dan magang)
g.
Setelah dilatih, dengan berbekal modal awal pengelola
membuka kantor dan menjalankan BMT, dengan giat menggalakkan simpanan
masyarakat dan memberikan pembiayaan (istilah Bank : kredit) pada usaha mikro
dan kecil di sekitarnya;
h.
Pembiayaan pada usaha mikro dengan bagi hasil;
bagi hasil disampaikan kepada BMT sesuai dengan akad;
i.
Dari bagi hasil ini, pengelola membayar honor pada
pengelola semampunya (secara bertahap, membesar), sewa kantor, listrik, ATK
dll.
j.
Yang paling penting adalah bahwa dari bagi hasil ini,
pengelola membayar pula bagi hasil kepada penyimpan dana, diusahakan lebih
besar sedikit dari bunga uang kalau penyimpan menyimpannya di bank
konvensional; dengan demikian akan terdapat dorongan material bagi penyimpan
untuk menyimpan dananya di BMT, selain mengharapkan pahala dan ridha dari Allah
SWT.
k.
Dengan memberikan bagi hasil pada penabung dan
penjelasan yang tepat tentang visi, misi, tujuan dan usaha-usaha BMT, kekayaan BMT akan semakin bertambah,
diimbangi dengan pembiayaan pada usaha mikro dan kecil semakin banyak dan
lancar. BMT akan semakin maju dan berkembang.
F.
Tahapan Pendirian BMT
1. Pemprakarsa dan
Pendamping menyiapkan diri (menginfaqkan waktu, pemikiran dan semangat) .
2. untuk menjadi
motivator pendirian BMT. Pemrakarsa dan
pendamping terlebih dahulu mengerti dan memahami isi dan falsafah (visi,
misi, tujuan, usaha dll) yang berada di belakangnya. Dan dalam memilih calon-calon pendiri
BMT landasannya yaitu setia kawan
sekelompok (solidaritas kelompok)
dilandasi oleh niat beribadah dan persaudaraan islamiyah (ukhuwwah islamiyah), kebersamaan, semangat untuk membela
kepentingan bersama masyarakat kecil (pengusaha mikro), orang miskin setempat.
Motivator dan
pendamping didampingi tokoh pemrakarsa, misalnya kepala desa atau aparat desa
yang lain membuat daftar para tokoh masyarakat yang berpotensi untuk berperan
serta dalam mendirikan BMT seperti: pengurus atau aktifis-aktifis dari
lembaga-lembaga masyarakat, ormas-ormas Islam, lembaga pendidikan agama,
lembaga amal usaha ormas manapun, ICMI, MUI, Dewan Masjid Indonesia, IPHI,
Penyuluh Agama Islam, Da’i Muda, Badan Koordinasi Pemuda dan Remaja Masjid
Indonesia (BKPRMI), Persaudaraan Muslimin Indonesia, organisasi-organsasi
masyarakat Islam, Karang Taruna, Yayasan dan LSM setempat, dan yang lebih
penting adalah juga para aghnia atau hartawan setempat.
3. Setelah ide ini
berkembang dan direspon oleh 4 – 5 orang aktivis/motivator, maka carilah
dukungan tambahan yang lebih besar misalnya dari Tokoh Masyarakat seperti Imam
Masjid, atau Ulama yang paling
disegani di sekitar wilayah itu, dan dari pejabat yang dituakan seperti Pak Guru, Pak Camat atau Pak Lurah, POKUSMA. Mintalah waktu untuk beranjangsana, kunjungilah secara
bersama-sama Tim motivator untuk menyakinkan beliau-beliau itu pada visi, misi,
tujuan, usaha, cara kerja dan ide pendirian BMT ini.
4. Dengan restu dari
tokoh paling berpangaruh itu, maka undanglah para sahabat yang telah
didaftarkan tadi 5 – 10 orang untuk mendiskusikan lebih lanjut mengenai BMT ini
dan kegiatan tindak lanjutnya. Sasaran pertemuan ini adalah membentuk sebuah
Tim atau Panitia Penyiapan Pendirian BMT (P3B) yang ramping saja,
misalnya 5 orang yang benar-benar punya waktu, bersemangat, paling aktif,
berprakarsa, dan bersedia serta mau bekerja mengelindingkan kegiatan
selanjutnya. P3B dapat terdiri dari Ketua dan Wakil Ketua, Sekretaris
dan Wakil Sekretaris, dan Bendahara. Perlu sekali memilih Bendahara seorang
tokoh yang benar-benar dipercayai oleh masyarakat, belum pernah tercatat
pengalaman tercela untuk kepentingan umum sehingga orang tidak ragu-ragu
menyerahkan (sementara) dana untuk modal BMT ini. Jika diperlukan dapat
menunjuk dan meminta kesediaan Penasehat Tim yang terdiri dari tokoh-tokoh
paling berpengaruh dalam masyarakat itu. Tugas P3B adalah:
a.
P3B bertugas memperluas lagi dukungan sampai tercapai 20, 30
orang bahkan 40 orang pemrakarsa atau calon pendiri.
b.
Diharapkan P3B dapat mengumpulkan modal awal
sebagai perangsang berapapun adanya dan segera menyimpan di Rekening Bank
tersebut untuk keamanan.
c.
Menggalang dana dari simpanan wajib, simpanan
pokok dan simpakan pokok khusus dari para pendiri.
o
Modal awal ini sebaiknya dikumpulkan dari kegotong
royongan para pendiri (Simpanan Pokok
Khusus: SPK) dari sekitar 20-44 orang pemrakarsa di kawasan perkotaan,
hingga mencapai jumlah Rp. 20 sd Rp. 35 juta. Untuk kawasan pedesaan SPK antara
Rp. 10 – Rp. 20 juta. SPK setiap orang
tidak perlu sama antara satu pendiri dengan lainnya.
o
Bersepakat menjadi pendiri dengan urunan modal
pendirian masing-masing misalnya Rp. 500.000,- atau Rp. 1 juta, atau lebih diangsur tiap awal bulan Rp. 100.000,- atau
Rp. 50.000,- selama 5 atau 10 kali angsuran; atau diangsur dalam dua kali panen
masing-masing Rp. 250.000,- atau sesuai
jumlah dan jadwal lainnya yang
disepakati. Angsuran ini ditagih tiap awal bulan atau awal panen oleh Pengelola
BMT.
o
Dari segi materi, Simpanan Pokok Khusus para
pendiri ini, mendapat prioritas atau penghargaan yang lebih dari Sisa Hasil
Usaha (SHU), selain juga mendapatkan porsi SHU lainnya sesuai dengan
keterlibatannya dalam usaha-usaha BMT (penyimpan dan/atau peminjam). Dari segi
non-materi, para pendiri BMT akan tercatat sepanjang masa, dan mulia lagi pasti
akan dicatat oleh para Malaikat sebagai pemula dalam berbuat baik (“muhsinin”), yang akan diberikan ganjaran
pahala berlipat ganda oleh Allah SWT baik di dunia ini maupun di akhirat nanti,
karena modal awal ini dimanfaatkan untuk maksud yang mulia memenuhi perintah
Allah SWT (antara lain Q.s. Al Maa-‘uun, Q.s. Al Balad, dll).
o
Mencari dukungan modal awal yang dapat berasal
dari: BAZIS, Yayasan tertentu, aghniya tertentu di dalam Kecamatan itu, atau
aghnia berasal dari Kecamatan itu tetapi sekarang berdomisili di luar,
Pemerintah Daerah atau lainnya.
d.
Mengadakan rapat pendirian yang dihadiri para
pendiri/pemrakarsa antara lain membicarakan visi, misi, tujuan, usaha, cara
kerja, manfaat BMT, dan memilih Pengurus BMT;
e.
P3B Membuka Rekening Bank terdekat yang
ditandatangani oleh Bendahara dan Ketua,
yang hanya bisa dicairkan bila ditandatangani bersama: ada dua tandatangan itu.
f.
Mencari calon-calon pendiri pemodal BMT dengan
target mengumpulkan modal pendiri sekitar
Rp. 20 – Rp. 30 juta rupiah untuk wilayah perkotaan,
g.
membuat pertemuan atau mendatangi calon-calon
pendiri ini untuk memintakan komitmen tertulis mereka dengan janji angsuran
modal awal
h.
jika jumlah calon pendiri dan jumlah komitment
dana telah memadai, maka buat
rapat pembentukan BMT; pada rapat
ini dibicarakan lagi visi, misi dan
tujuan, usaha, serta cara kerja dan manfaat BMT sehingga jelas benar
kepada semua calon pendiri.
5. Rapat Pendiri untuk
memilih Pengurus BMT, Ketua, Wakil
Ketua, Sekretaris dan anggota kalau perlu upayakan Pengurus dari orang yang
memiliki pengaruh, memiliki dasar kemampuan mencari dukungan, diterima oleh
masyarakat banyak; mengikuti urutan penyandang : “waktu, ilmu, akal, nama dan dana”. Khusus untuk Bendahara perlu ditunjuk tokoh yang benar-benar
mendapat kepercayaan masyarakat, belum pernah tercatat pengalaman hal-hal yang
tercela dalam sejarah di lokasi itu;
6. Pengurus yang
terpilih segera mencari calon pengelola
BMT yaitu lulusan S1 atau D3 yang selain berkemampuan intelektual memadai,
juga kuat landasan iman dan akhlaknya, jujur, amanah dan aktif, dinamis,
ikhlas, sabar, istiqomah, dan berprakarsa, memiliki potensi untuk bekerjasama,
7. mampu bekerja purna
waktu (sepenuh waktu dan hati). Yang bertempat tinggal di sekitar lokasi itu
akan lebih baik.
8. Tenaga ini dilatih dan dimagangkan oleh PINBUK setempat selama 2 minggu sehingga
menjadi tenaga pengelola profesional BMT. Tenaga ini perlu dipilih dan
disetujui oleh para Pengurus dan tunduk pada kebijaksanaan/kekuasaan Pengurus.
9. Pengurus bersama
pengelola melaksanakan persiapan-persiapan
sarana kantor dan ATK serta form/berkas administrasi yang diperlukan sebagaimana yang distandarisasikan
oleh PINBUK.
10. BMT Siap Beroperasi.
11. Pengurus bersama Pengelola BMT membuat Naskah Kerjasama
kemitraan dengan PINBUK setempat, dan memproses sertifikat operasi BMT dari
PINBUK Kabupaten/Kota, atau PINBUK Propinsi aatau PINBUK Pusat. Kantor
PINBUK Pusat, Gd. ICMI Center Lt. 4, Jl.
Warung Jati Timur No. 1 Jakarta Selatan 12740 Telp. 021 – 79180980, 79192310
Facs.021–79192310 Email: pinbuk_pst@com
12. Jika BMT tersebut telah mencapai
kekayaan/aset Rp. 75 juta, maka Pengelola BMT segera memohon Badan Hukum
Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) kepada Dinas Koperasi dan UKM setempat .
G.
Lokasi Kantor BMT
· Lokasi yang
strategis, berdekatan dengan pusat perdagangan, khususnya pasar terdekat dan
strategis, usaha-usaha industri kecil dan rumah tangga, lain-lain usaha ekonomi
yang ada atau yang sengaja dikembangkan untuk ”menggerakkan ekonomi
masyarakat”. Singkatnya,
dekat pada kegiatan simpan pinjam.
· Di sekitar atau
berdekatan dengan Masjid atau mushalla karena BMT mengadakan pengajian rutin
dan pertemuan bisnis. Namun, prinsip jemput bola harus dilaksanakan dengan
sangat intens.
· Pada prinsipnya
Pengelola BMT “menjemput bola”,
aktif, proaktif, tidak menunggu; lebih banyak beranjangsana. Sehingga banyak
juga kantor BMT menggunakan ruangan Masjid yang khusus untuk kegiatan itu.
Namun, untuk itu pula prinsip jemput bola harus dilaksanakan dengan sangat
intens dan sungguh-sungguh.
H.
Pengelola BMT
Menyiapkan Sumber Daya Manusia : Pengelola BMT
Sebagaimana
pada alur tahapan pendirian BMT di atas salah satu tugas Pengurus BMT adalah
memilih pengelola yang tersedia di sekitar lokasi. Pengelola merupakan posisi
penting dalam menjalankan roda manajemen BMT. Pengurus perlu kompak dengan
menyeleksi dengan sangat teliti, disepakati bersama tanpa menonjolkan
kepentingan salah satu pihak. Tidak nepotisme. Hendaknya calon Pengelola yang
dipilih harus:
ð Memiliki motivasi
ibadah yang kuat, amanah, ikhlas, sabar, dan istiqomah.(bukan karena
nepostisme).
ð Memiliki sikap dan
perilaku yang dapat diterima oleh masyarakat sekitar itu.
ð Mampu bekerja purna
waktu (sepenuh waktu dan hati), tidak boleh merangkap dengan pekerjaan apapun
di luar BMT. Yang bersangkutan benar-benar harus committed, harus berjanji
bekerja sepenuh hati, perasan, waktu dan tenaganya untuk mengembangkan BMT.
Pengelola
BMT adalah mereka yang bekerja sepenuh waktu dan hati untuk BMT.
Syarat-syaratnya adalah;
ð Memiliki landasan
iman dan sikap keikhlasan, amanah, mampu bekerjasama dalam suatu pekerjaan
khususnya dalam menumbuh kembangkan BMT;
ð Memiliki semangat dan
komitmen yang kuat membela kaum dhuafa, orang yang lemah, yang diniatkannya
sebagai ibadah; yg bersangkutan dituntut
untuk menyediakan waktu kerja, perhatian, pemikiran, perasaan dan seluruh jiwa
raganya untuk mengembangkan BMT;
ð Amanah, jujur dan
berpotensi bekerja secara profesional;
ð Minimum berpendidikan
D3 sebaiknya S1;
ð Berasal dari daerah
sekitar BMT itu dan bersedia untuk bertempat tinggal di sekitar BMT itu.
Pada tahap
awal diperlukan paling sedikit tiga orang pengelola BMT yang
masing-masing bertanggungjawab untuk mewujudkan kerjasama manajemen yang rapih
dan terpadu dengan pembagian tanggung jawab antara lain:
ð Mengerahkan dan
memobilisasi dana simpanan anggota, Pokusma, para jamaah dan masyarakat
sekelilingnya.
ð Pembiayaan kegiatan
usaha-usaha anggota, Pokusma dan
pembinaan pada keberhasilan usaha-usaha anggota dimaksud, dan
ð Urusan umum termasuk
Pembukuan, penataan administrasi, kelembagaan, hubungan keluar/antar lembaga
dan sumber daya manusia.
Seorang
diantaranya bertindak sebagai pemimpin pengelola atau Manajer Umum. Semuanya
bertanggungjawab pada keberhasilan pemasaran, baik dalam menggerakkan simpanan maupun untuk pembiayaan
kegiatan-kegiatan usaha anggota.
Kerjasama saling bahu-membahu dari semua pengelola sangat diperlukan, namun
batas-batas tanggungjawab masing-masing perlu sangat jelas.
I.
Struktur Organisasi BMT
1. Rapat Anggota
Rapat anggota adalah Rapat
tahunan yang diikuti oleh para pendiri dan anggota penuh BMT (anggota yang
telah menyetor Simpanan pokok dan simpanan wajib) yang berfungsi untuk:
1. Merumuskan dan
menetapkan kebijakan-kebijakan yang sifatnya umum dalam rangka pengembangan BMT
sesuai dengan AD dan ART.
2. Mengangkat dan
memberhentikan pengurus BMT.
3. Menerima atau menolak
laporan perkembangan BMT dari pengurus.
4. Untuk ketentuan yang
belum ditetapkan
5. dalam Rapat Anggota,
akan diatur dalam ketentuan tambahan.
2. Pengurus
Secara
umum fungsi dan tugas pengurus
adalah :
1. Menyusun kebijakan
umum BMT yang telah dirumuskan dalam Rapat Anggota.
2. Melakukan pengawasan
operasional BMT dalam bentuk :
o
Persetujuan pembiayaan untuk suatu jumlah tertentu
o
Pengawasan tugas Manager (pengelola)
o
Memberikan rekomendasi produk-produk yang akan
ditawarkan kepada anggota POKUSMA
3. Secara bersama-sama
menetapkan komite pembiayaan misalnya :
o
Divisi pembiayaan berwenang menentukan pembiayaan
Rp. 500 ribu atau lebih kecil.
o
beserta Manajer Umum berwenang menentukan di rapat
komite pembiayaan.
o
beserta Ka.Div Penggalangan Dana berwenang
memutuskan di rapat komite pembiayaan antara Rp. 1 juta sampai dengan Rp. 2.5
juta.
o
beserta Bendahara Pengurus berwenang memutuskan di
rapat komite pembiayaan antara Rp. 2,5 juta sampai dengan Rp. 5 juta.
o
beserta Ketua Pengur.rus berwenang memutuskan di rapat komite
pembiayaan antara Rp. 5 juta sampai dengan Rp. 10 juta.
o
beserta Sekretaris Pengurus berwenang memutuskan
di rapat komite pembiayaan lebih besar dari Rp. 10 juta.
4. Melaporkan
perkembangan BMT kepada Para Anggota dalam Rapat Anggota.
Kepengurusan BMT terdiri dari
Ketua, Sekretaris dan Bendahara. Fungsi dan tugas masing-masing jabatan adalah
sebagai berikut :
1. Ketua
o
Memimpin Rapat Anggota dan Rapat Pengurus.
o
Memimpin Rapat bulanan Pengurus dengan Manajemen,
menilai kinerja bulanan dan kesehatan
BMT..
o
Melakukan pembinaan kepada pengelola.
o
Ikut menandatangani surat-surat berharga serta
surat-surat lain yang bertalian dengan penyelenggaraan keuangan BMT.
o
Menjalankan tugas-tugas yang diamanahkan oleh
anggota BMT sebagaimana tertuang dalam AD/ART BMT, khususnya mengenai
pencapaian tujuan.
2. Sekretaris
o
Membuat serta memelihara Berita Acara yang asli
dan lengkap dari Rapat Anggota dan Rapat Pengurus.
o
Bertanggung jawab atas pemberitahuan kepada
Anggota sebelum rapat diadakan
o
sesuai dengan ketentuan AD/ART.
o
Memberikan catatan-catatan keuangan BMT hasil
laporan dari pengelola.
o
Memverifikasi dan memberikan saran pada ketua
tentang berbagai situasi dan perkembangan BMT.
3.
Bendahara
o
Bersama manajer operasional memegang rekening
bersama (counter sign) di Bank terdekat.
o
Bertanggung jawab mengarahkan, memonitor dan
mengevaluasi pengelolaan dana oleh pengelola.
3. Pengelola
Pengelola adalah pelaksana
operasional harian BMT. Pengelola terdiri dari Manajer, Pembiayaan,
Administrasi pembukuan, teller, dan Penggalangan Dana.
1) Manajer, bertugas
1.
Memimpin operasional BMT sesuai dengan tujuan dan
kebijakan umum yang digariskan oleh pengurus.
2.
Membuat rencana kerja tahunan, bulanan, dan
mingguan, yang meliputi :
o
Rencana pemasaran.
o
Rencana pembiayaan.
o
Rencana biaya operasi.
o
Rencana keuangan.
o
Laporan Penilaian Kesehatan BMT
3.
Membuat kebijakan khusus sesuai dengan
4.
kebijakan umum yang digariskan oleh pengurus.
5.
Memimpin dan mengarahkan kegiatan yang dilakukan
oleh stafnya.
6.
Membuat laporan bulanan, tahunan, penilaian
kesehatan BMT serta mendiskusikannya dengan pengurus, berupa:
o
Laporan pembiayaan baru.
o
Laporan perkembangan pembiayaan.
o
Laporan keuangan, neraca, dan Laba Rugi
o
Laporan Kesehatan BMT.
7.
Membina usaha anggota BMT, baik perorangan maupun
kelompok.
2)
Bagian Pembiayaan, bertugas
1. Melakukan pelayanan
dan pembinaan kepada peminjam.
2. Menyusun rencana
pembiayaan.
3. Menerima berkas
pengajuan pembiayaan.
4. Melakukan Analisis
pembiayaan.
5. Mengajukan berkas
pembiayaan hasil Analisis kepada komisi pembiayaan.
6. Melakukan
administrasi pembiayaan.
7. Melakukan pembinaan
anggota pembiayaan agar tidak macet.
8. Membuat laporan
perkembangan pembiayaan
3)
Bagian Administrasi dan Pembukuan, bertugas
1.
Menangani administrasi keuangan.
2.
Mengerjakan jurnal dan buku besar.
3.
Menyusun neraca percobaan.
4.
Melakukan perhitungan bagi hasil/bunga simpanan.
5.
Menyusun laporan keuangan secara periodik.
4)
Bagian Teller/Kasir,
bertugas :
1. Bertindak sebagai
penerima uang dan juru bayar (kasir).
2. Menerima/menghitung
uang dan membuat bukti penerimaan.
3. Melakukan pembayaran
sesuai dengan perintah manajer.
4. Melayani dan membayar
pengambilan tabungan.
5. Membuat buku kas harian.
6. Setiap awal dan akhir
jam kerja menghitung uang yang ada.
5)
Bagian Penggalangan Dana, bertugas :
1. Melakukan kegiatan
penggalangan tabungan anggota/masyarakat.
2. Menyusun rencana
penggalangan tabungan.
3. Merencanakan
pengembangan produk-produk tabungan.
4. Melakukan Analisis
data tabungan.
5. Melakukan pembinaan
anggota penabung.
6. Membuat laporan
perkembangan tabungan.
7. mendiskusikan
strategi penggalangan dana bersama manajer dan pengurus
6) Bagian Pembinaan
Anggota, bertugas :
1. Memberikan pembinaan
kepada anggota mengenai:
o
Administrasi dan kualitas usaha anggota.
o
Pengembangan skala usaha anggota.
2. Sebagai motivator
usaha anggota.
3. Membina Sumberdaya
Manusia Anggota.
J.
Prospek, Kendala dan strategi pengembangan BMT
Koperasi syariah atau akrab dikenal dengan sebutan
Baitulmal wattamwil (BMT) mengalami perkembangan cukup signifikan dalam
beberapa tahun terakhir. Bahkan, sebuah lembaga inkubasi bisnis BMT
mengestimasi saat ini terdapat sebanyak 3.200 BMT dengan nilai aset mencapai Rp
3,2 triliun. Bisnis tersebut hingga akhir tahun ini diproyeksi mencapai Rp 3,8
triliun. Meski demikian, Chief Secretary Organization (CSO) BMT Center, Noor
Azis, yakin bahwa BMT di Indonesia masih bisa terus dikembangkan. Syaratnya,
adanya dukungan dan komitmen pemerintah dalam mendorong perkembangan bisnis
lembaga keuangan non bunga tersebut. Salah satu bentuk dukungan itu adalah
melahirkan berbagai regulasi yang melindungi binsis keuangan mikro.
Searah dengan perubahan zaman, perubahan tata ekonomi
dan perdagangan, konsep baitul mal yang sederhana itu pun berubah, tidak
sebatas menerima dan menyalurkan harta tetapi juga mengelolanya secara lebih
produktif untuk memberdayakan perekonomian masyarakat. Penerimaannya juga tidak
terbatas pada zakat, infak dan shodaqoh, juga tidak mungkin lagi dari berbagai
bentuk harta yang diperoleh dari peperangan. Lagi pula peran pemberdayaan
perekonomian tidak hanya dikerjakan oleh negara.
Selain itu, dengan kehadiran BMT di harapkan mampu
menjadi sarana dalam menyalurkan dana untuk usaha bisnis kecil dengan mudah dan
bersih, karena didasarkan pada kemudahan dan bebas riba/bunga, memperbaiki/ meningkatkan
taraf hidup masyarakat bawah, Lembaga keuangan alternatif yang mudah diakses
oleh masyarakat bawah dan bebas riba/bunga,Lembaga untuk memberdayakan ekonomi
ummat,mengentaskan kemiskinan, meningkatkan produktivitas.
Prospek BMT cukup baik dari segi usaha maupun dari
segi kerjasama dimana nasabah yang bagian dari BMT memiliki kemudahan dalam
perekonomian.dan prospeknyapun dalam masyarakat disambut hanggat karena mempunyai
tujuan yang baik dalam memajukan perekonomian umat.
BMT juga memiliki kendala-kendala pula yaitu sebagai
berikut:
1. BMT
mempunyai kendala pada segi persaingan yang biasanya terjadi pada renternir
maupun bank keliling dimana masyarakat
lebih mengenal mereka terlebih dahulu daripada BMT yang baru saja melebarkan
sayapnya di dunia perekonomian.
2. BMT
mempunyai kendala pada bank maupun koperasi yang ada dalam hal bagi hasil dan
juga tingkat marjin.
3. Nasabah
yang dalam keadaan kredit macet. Pada nasabah seperti ini BMT pun mempunyai
keringanan, pertama apabila nasabah dalam keadaan kredit macet maka BMT
mempunyai keringanan kepada nasabah untuk membayar semampunya, dengan cara
menambah jumlah angsuran agar nominalnya dapat diperkecil sesuai dengan kemampuan
nasabah. Kedua apabila nasabah dalam kredit macet lalu usahanyapun gulung tikar
maka BMT mempunyai keringanan yaitu nasabah hanya mengembalikan harga pokoknya
saja sedangkan denda maupun nisbah bagi hasilnya tidak, dan pembayaran yang
dilakukan nasabahnyapun semampunya.
Stategi pengembangan BMT adalah membantu pengusaha
kecil maupun penambahan modal kepada pengusaha untuk tujuan menunjang
perekonomiannya secara garis besar.dan juga menyelamatkan masyarakat dari
transaksi yang mengandung riba serta mendirikan, membangun dan mengembangkan
BMT merupakan amal Sholih serta sekaligus melaksanakan dakwah. Didalam BMT
sendiri mempunyai dana ZIS yang berfungsi sebagai berikut :
1. Pemberdayaan ZIS
2. Pemberdayaan ekonomi umat
3. Untuk social kemanusiaan
4. Untuk peduli pendidikan seperti, beasiswa untuk
anak yatim
5. Kesejahteraan umat untuk
melakukan usaha
6. Untuk dakwah.
BMT (bersama membangun tatanansyariah) :D
BalasHapussetuju kang.^.^
Hapusga ada sumbernya nih
BalasHapus
HapusSaya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut
Maksudnya apa ya?
BalasHapusbermanfaat sekali ilmunya karena saya baru mau berkecimpung di BMT dan butuh banyak informasi tentang BMT. Syukron akhi.... :)
BalasHapusKABAR BAIK!!!
BalasHapusNama saya Aris Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu untuk Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran dimuka, tetapi mereka adalah orang-orang iseng, karena mereka kemudian akan meminta untuk pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, sehingga hati-hati dari mereka penipuan Perusahaan Pinjaman.
Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial dan putus asa, saya telah tertipu oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan digunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia, yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dan tingkat bunga hanya 2%.
Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan, telah dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.
Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan menghubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan oleh kasih karunia Allah ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda menuruti perintahnya.
Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan bercerita tentang Ibu Cynthia, dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Cynthia, Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya: arissetymin@gmail.com sekarang, semua akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening mereka bulanan.
Sebuah kata yang cukup untuk bijaksana.
Negara: Indonesia
BalasHapusWhatsApp: +62 838-3669-4853
Alamat: Surabaya
email saya: nurbrayani750@gmail.com
nama saya Nurbrayani, saya ingin bersaksi tentang pekerjaan ALLAH yang baik dalam hidup saya, karena ekonomi yang buruk di beberapa negara. Apakah mereka mencari pinjaman di antara Anda? Jadi Anda harus sangat berhati-hati karena banyak pemberi pinjaman palsu ada di internet, tetapi mereka sangat asli dalam pemberi pinjaman palsu. Saya telah menjadi korban dari pemberi pinjaman 2 kredit yang curang, saya kehilangan banyak uang karena saya sedang mencari pinjaman dari perusahaan mereka. Saya hampir mati dalam proses karena saya ditangkap oleh orang-orang dari hutang saya sendiri, sebelum saya dibebaskan dari penjara dan teman saya menjelaskan situasi saya kemudian memperkenalkan saya kepada pemberi pinjaman pinjaman yang andal. Ny. Alicia Radu Saya mendapatkan pinjaman saya sebesar Rp350.000.000 dari Ny. Alicia Radu dengan sangat mudah dalam 24 jam yang saya lamar, jadi saya memutuskan untuk membagikan pekerjaan yang baik dari ALLAH melalui Bunda Alicia Radu dalam kehidupan keluarga saya.
Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman, hubungi ibu Alicia Radu melalui email: (aliciaradu260@gmail.com)
Anda juga dapat menghubungi saya melalui email saya di (nurbrayani750@gmail.com)
Nomor WhatsApp saya: +62 838-3669-4853
jika Anda memerlukan informasi tentang bagaimana saya mendapat pinjaman dari Ibu Alicia Radu