Rabu, 17 Oktober 2012

Pemasaran Dalam Perspektif Syariah


2.1.      Sekilas UKM
Usaha Kecil Menengah atau UKM adalah suatu usaha yang merupakan salah satu bagian penting dalam laju perekonomian suatu negara atau daerah. UKM ini juga sangat membantu negara / pemerintah dalam hal penciptaan lapangan kerja baru dan lewat ukm juga banyak tercipta unit-unit kerja baru yang menggunakan tenaga-tenaga baru yang dapat mendukung pendapatan rumah tangga. Selain dari itu, UKM juga memiliki fleksibilitas yang tinggi jika dibandingkan dengan usaha yang berkapasitas lebih besar. UKM ini perlu perhatian yang khusus dan di dukung oleh informasi yang akurat, agar terjadi link bisnis yang terarah antara pelaku usaha kecil dan menengah dengan elemen daya saing usaha, yaitu jaringan pasar. Terdapat dua aspek yang harus dikembangkan untuk membangun jaringan pasar, aspek tersebut adalah :
a)   Membangun sistem promosi untuk penetrasi pasar, dan
b)   merawat jaringan pasar untuk mempertahankan pangsa pasar.
Aspek tersebutlah yang yang menjadi permasalahan mendasar yang sering dihadapi pemilik usaha kecil. Untuk memajukan usaha kecil yang memiliki daya saing yang kuat adalah dengan membangun strategi pemasaran yang baik dan tepat sasaran. Pemasaran merupakan upaya mengatur strategi dan cara agar konsumen mau mengeluarkan uang yang mereka miliki untuk menggunakan produk atau jasa yang dimiliki sebuah perusahaan, dalam hal ini usaha kecil dan menengah. Dengan strategi pemasaran yang baik dan tepat sasaran ditambah dengan mengedepankan konsep spiritual,  posisi usaha kecil dan menengah menjadi kuat dan patut diperhitungkan dalam kegiatan ekonomi nasional yang akhirnya membawa keuntungan bagi usaha tersebut.
Strategi pemasaran berkaitan erat dengan bagaimana cara meyakinkan pembeli / pelanggan terhadap produk yang akan dijual. Untuk dapat meyakinkan pembeli, sipenjual harus memiliki keyakinan bahwa produk yang dijual memang patut dibeli dan bermanfaat bagi sipembeli. Karena itu perlu dipertimbangkan beberapa aspek dalam menentukan strategi pemasaran yang akan dijalankan.
Berikut ini beberap tips dalam menentukan strategi pemasaran yang kami dapatkan dari beberapa sumber, diantaranya adalah :
a)   Mendefinisikan Visi, Misi dan Tujuan Usaha Kecil
Membangun strategi pemasaran sebuah produk usaha kecil harus dimulai dari visi, misi dan tujuan perusahaan yang jelas dan akan diarahkan kemana. Visi, misi dan tujuan dimulai dari level top manajemen kemudian menurun ke level karyawan terendah. Di sinilah letak pentingnya seorang pemimpin dalam sebuah usaha yang mampu menggerakan dan mampu memberikan motivasi kepada pelaksana. Dalam konteks usaha kecil pemimpin usaha biasanya sekaligus pemilik usaha. Visi, misi dan tujuan ini akan membantu kita menentukan strategi pemasaran seperti apa yang akan diterapkan. Dengan tujuan yang jelas, strategi pemasaran yang diterapkan menjadi terukur, apakah sesuai target pemasaran, gagal, perlu penyempurnaan dan lain-lain

b)   Menganalisa Faktor Eksternal Usaha Kecil
Selanjutnya setelah memiliki visi, misi dan tujuan yang jelas, perlu dipertimbangkan beberapa faktor eksternal atau faktor lingkungan bisnis yang ditekuni. Pemetaan kondisi ini akan menghasilkan kekuatan dan kelemahan pesaing kita, sekaligus melihat aspek mana yang bisa dijadikan sebagai keunggulan bersaing. Kebijakan dan aturan pemerintah juga perlu menjadi pertimbangan dalam membangun strategi pemasaran. Faktor eksternal menjadi hal yang penting untuk dipertimbangkan dalam menentukan strategi pemasaran karena banyak hal diluar diri kita akan berpengaruh terhadap pemasaran yang dilakukan.
c)    Memahami Pelanggan
Konsumen atau pelanggan adalah basis atau target dari produk kita, maka memahami konsumen atau pelanggan menjadi hal yang penting untuk dilakukan. Pemahaman tentang konsumen, nilai-nilai yang mereka anut, dan nilai tambah seperti apa yang diinginkan mereka akan sangat membantu perusahaan dalam mendesain produk dan jasa yang dibutuhkan. Untuk memahami pelanggan perlu dilakukan riset pemasaran. Riset pemasaran merupakan bagian dari strategi pemasaran yang dilakukan dengan cara survey atau wawancara dengan calon-calon konsumen mengenai apa harapan dan keinginan mereka tentang perusahaan, merupakan salah satu cara memahami pelanggan.

d)   Menentukan Target Pasar
Menentukan target pasar yang sudah tertentu merupakan strategi pemasaran agar tidak salah menjual produk pada orang yang tidak tepat. Salah satu permasalahan usaha kecil adalah kesulitan untuk menentukan segmen pasar dari hasil produknya, apakah diperuntukkan bagi masyarakat kelas menengah atas atau untuk menengah bawah. Bisnis Usaha kecil sejak awal harus menentukan bisnisnya diarahkan untuk kelas mana. Dengan menentukan target pasar yang dituju, perusahaan bisa memberikan satu nilai tambah yang menjadi pembeda dibandingkan dengan para pesaingnya. Nilai tambah inilah yang disebut sebagai differensiasi. Dengan differensiasi yang kuat, bisa menjadi senjata dalam menghadapi berbagai persaingan.

e)    Menganalisa Faktor Internal Usaha Kecil
Setelah peta kondisi eksternal sudah diperoleh , langkah selanjutnya adalah memikirkan kondisi internal sebuah usaha, strategi apa yang akan dilakukan untuk mengelola perusahaan. Pola pengelolaan strategi internal ini, dalam ilmu pemasaran sering disebut sebagai strategi 4 P yaitu mengelola produk, harga, saluran distribusi dan promosi (product, price, place of distrbution, promotion).

f)     Menawarkan Produk Yang Sesuai dengan Kebutuhan Pelanggan
Salah satu kunci membangun strategi pemasaran adalah menawarkan produk yang sesuai dengan kebutuhan pelanggan. Sebagus apapun produk yang ditawarkan jika tidak sesuai dengan kebutuhan pelanggan akan ditolak. Produk-produk perusahaan bisa dibagi menjadi dua bagian, yaitu produk utama dan produk pendukung. Produk utama adalah kegiatan belajar mengajar dengan segala prosesnya. Karena bukan barang jadi, proses kegiatan belajar mengajar adalah produk utama yang melibatkan emosi dan perasaan dari peserta didik sebagai konsumen. Karena itu, agar produk utama ini baik harus diciptakan pengalaman belajar mengajar yang menyenangkan.
Perusahaan harus menentukan produk apa yang sesuai dengan kebutuhan pelanggan. Survey kebutuhan pelanggan perlu dilakukan agar produk yang diberikan sesuai dengan pilihan mereka.

g)   Menentukan Harga Produk
Setelah menentukan produk apa yang ingin ditawarkan, selanjutnya adalah menentukan berapa harga yang harus dibayar oleh konsumen. Harga menjadi sesuatu yang cukup sensitif bagi pelanggan, salah satu yang menjadi pertimbangan dalam membangun strategi pemasaran adalah menentukan harga yang pas. Prinsip utama dalam menentukan harga adalah menghitung keseluruhan biaya yang diperlukan. Dari situ, tinggal ditambahkan berapa persen laba yang ingin diperoleh untuk kepentingan pengembangan dan penghitungan berapa tahun akan balik modal.
Dalam hal distribusi, perlu juga dipikirkan bagaimana produk yang kita buat akan sampai kepada konsumen. Perlu dipikirkan apakah produk kita jual secara langsung atau dipercayakan kepada distributor dan agen untuk penyebarannya. Yang penting adalah bagaimana produk tersebut bisa sampai ke tangan konsumen.

h)   Promosi Produk
Salah satu faktor yang penting dalam pemasaran sebagai P yang terakhir dari 4P yaitu promosi. Promosi adalah usaha-usaha sadar untuk melakukan sosialisasi, penerangan, dan pemberitahuan kepada masyarakat tentang berbagai informasi, yang biasanya mengenai berbagai produk yang ditawarkan. Aktivitas promosi melibatkan berbagai bentuk dan variasi yang sangat beragam. Tinggal bagaimana para pengelola melakukan berbagai promosi kreatif sesuai dengan kebutuhan dan anggaran promosi yang disediakan. Membuat kemasan produk yang baik dan menarik merupakan salah satu bentuk promosi yang cukup baik dan efektif.

2.2.      Bank Syariah
Pada saat ini, perkembangan perbankan syariah sebagai bagian dari aplikasi sistem ekonomi syariah di Indonesia telah memasuki babak baru. Pertumbuhan industri perbankan syariah telah bertransformasi dari hanya sekedar memperkenalkan suatu alternatif praktik perbankan syariah menjadi bagaimana bank syariah menempatkan posisinya sebagai pemain utama dalam percaturan ekonomi di tanah air. Bank syariah memiliki potensi besar untuk menjadi pilihan utama dan pertama bagi nasabah dalam pilihan transaksi mereka. Hal itu ditunjukkan dengan akselerasi pertumbuhan dan perkembangan perbankan syariah di Indonesia.
Perbankan sebagai salah satu pelaku bisnis tidak henti-hentinya berkompetisi untuk membuat nasabahnya tetap setia pada produknya dan tidak berpaling ke produk lain. Salah satu kiat yang diyakini dalam pemasaran sekarang untuk membuat nasabah setia adalah menciptakan sistem layanan yang selalu mengarah kepada customer satisfaction.
Customer satisfaction atau kepuasaan pelanggan dapat didefinisikan sebagai perspektif pengalaman nasabah setelah menggunakan suatu produk atau layanan jasa perbankan di sebuah bank. Kepuasan dapat diartikan sebagai hasil dari penilaian atau persepsi nasabah bahwa produk atau jasa layanan telah memberikan tingkat kenikmatan tertentu. Tingkat kenikmatan yang dimaksud adalah kesesuaian antara apa yang dirasakan oleh nasabah dari pengalaman yang diperoleh dengan apa yang diharapkan. Dengan demikian, dapat terjadi bahwa secara aktual, suatu produk dan jasa layanan, menurut pihak bank mempunyai potensi untuk memenuhi harapan nasabah.
Strategi pemasaran yang bisa dilakukan oleh perbankan syariah dalam mengenalkan produknya dan memperkuat eksistensinya diantaranya adalah :
a)   Menang Tanpa Bertempur
Bank syari’ah bisa melakukan “menang tanpa bertempur” dengan beberapa cara, seperti menyerang bagian pasar yang selama ini terlayani oleh produk bank syari’ah maupun lembaga keuangan lain. Dalam hal ini bank syari’ah bisa melakukannya dengan penyediaan pembiayaan bagi para pengusaha kecil yang selama ini belum banyak tersentuh oleh bank syari’ah. Bank syari’ah juga bisa menggarap pasar mengambang (floating market) yang mempunyai potensi sangat besar. Pasar mengambang ini terdiri dari para nasabah rasional, bukan nasabah loyalis syariah. Bank syari’ah dapat memperkenalkan keunggulan return yang kompetitif dari sistem bagi hasil yang berprinsip keadilan. Return yang kompetitif ini tentu dapat menarik nasabah yang berpikir rasional dan mengharap keuntungan yang tinggi. Dengan begitu bank syari’ah akan memperoleh pangsa pasar yang lebih besar tidak hanya nasabah loyalis syariah saja.

b)   Menghindari Kekuatan Lawan dan Menyerang Kelemahannya
Kelemahan bank syari’ah adalah pada sisi modal atau aset, sehingga bank syari’ah harus menghindari persaingan harga secara terbuka. Bank syari’ah tidak perlu terpancing dengan pergerakan suku bunga konvensional dalam menentukan nisbah bagi hasilnya. Selain tidak sehat dari aspek syariah, persaingan ini juga kan membahayakan kelangsungan aset bank syari’ah Sebaliknya, bank syari’ah harus menyerang kelemahan pesaing dari aspek syariah yaitu, bunga yang ribawi. Dengan kelemahan itu, bank syari’ah dapat terus menerus mempersoalkan hukum bunga yang eksploitatif tersebut. Caranya dapat melalui sosialisasi fatwa MUI tentang keharaman bunga atau dengan mengadakan kampanye anti bunga. Disamping itu, bank syari’ah juga harus menonjolkan kekuatannya pada sistem bagi hasil yang lebih syar’i.
Penyerangan sisi oleh bank syari’ah, yaitu dengan cara terus membedakan diri dengan pesaing, yaitu mengenai:
1. Konsep pengelolaan berdasarkan syariah yang bebas riba.
2.  Pengelola berperilaku dan berkomunikasi agamis serta banyak para marketer bank syari’ah yang mempunyai hubungan yang sangat dekat secara psikologis dengan para nasabahnya.
3. Mengadakan pengajian rutin antar nasabah, pengelola, dan pengurus sebagai media promosi yang tepat.
4.  Mengembangkan pola pembinaan dan pendampingan dengan membentuk kelompok-kelompok binaan. Beberapa bank syari’ah menggunkan sistem tanggung renteng, yakni pembiayaan secara kelompok sehingga pembiayaan yang macet bisa ditanggulangi.
Kondisi perekonomian seperti sekarang tentu membuat jalannya dunia usaha agak lambat, bank syari’ah harus mampu memotivasi nasabahnya agar bangkit, sehingga nasabah tersebut membutuhkan pembiayaan. Motivasi ini merupakan cara untuk menciptakan kebutuhan baru sebagai salah satu upaya penyeragan sisi. Hal ini tidak akan disadari dan diduga sebelumnya oleh pesaing.

c)    Menggunakan Pengetahuan dan Strategi
Bank syari’ah tidak boleh hanya mengandalkan informasi yang tersedia di publik atau pasar. Produk bank syari’ah yang bagus saja tidak cukup menjamin untuk memenangkan persaingan, tetapi diperlukan sebuah informasi tentang manuver pesaing melalui penggunaan intelejen pasar (spy) yang sesuai dengan etika persaingan bisnis dan ajaran Islam. Dengan informasi dari mata-mata (marketer), Bank syari’ah bisa menentukan strategi pemasaran yang cerdik, tanpa menimbulkan konflik dan dengan biaya yang sehemat mungkin. Dengan informasi ini, bank syari’ah tidak akan melakukan kesalahan dan kecolongan oleh manuver pesaing yang sebenarnya tidak perlu ditanggapi disamping itu pula dengan penguasaan informasi bank syari’ah diharapkan bisa menerapkan strategi yang lebih jitu dan menjalankan strategi tersebut secara efektif dan efisien.
Disamping itu bank syari’ah yang mempunyai informasi yang lengkap dapat mendahului pesaing dalam melakukan manuver-manuver mengecoh perhatian pesaing, sehingga pesaing akan kecolongan dan tidak menyadari strategi bank syari’ah. Bank syari’ah harus menyembuyikan strategi yang akan digunakan dalam persaingan sehingga pesaing akan kesulitan dalam meramalkan gerak kita. Dengan begitu bank syari’ah dapat mengalihkan perhatian pesaing dan membuat mereka kewalahan dan kebingungan dalam menghadapi strategi bank syari’ah.

d)   Kecepatan dan Persiapan
Pemasaran bank syariah harus bergerak cepat untuk dapat menguasai persaingan. Bergerak dengan cepat bukan berarti mengerjakan secara tergesa-gesa. Kenyataannya, kecepatan butuh persiapan matang. Mengurangi waktu yang diperlukan untuk mengambil keputusan, mengembangkan produk, dan layanan nasabah adalah hal utama. Memahami reaksi kompetitor potensial terhadap serangan kita merupakan hal yang juga penting. Timing dan kecepatan sangat krusial dalam persaingan lembaga keuangan Kemampuan membaca pasar dan meluncurkan produk secara cepat, biasanya merupakan langkah utama dalam meraih mind share dan market share. Kecepatan ini mesti dilakukan lewat persiapan yang matang dan membangun struktur tertentu yang cerdas, prospektif, dan adaptif. Dalam meluncurkan produk baru, bank syari’ah harus mempunyai kecepatan dibandingkan pesaing. Kecepatan itu juga harus diimbangi dengan persiapan yang matang atas segala kemungkinan, sehingga bank syari’ah akan siap dalam menhadapi segala resiko yang ditimbulkan dan produk yang diluncurkan itu tidak menjadi bumerang di kemudian hari.
Nasabah bank syari’ah yang sebagian besar pedagang kecil membutuhkan dana pembiayaan yang dengan mudah dan cepat cair. Bank syari’ah harus mampu melakukan pelayanan itu secara cepat, dalam hal ini bank syari’ah bisa membentuk kelompok-kelompok dalam pasar sehingga waktu untuk menarik dan menyalurkan pada nasabah bisa dilakukan dengan waktu yang singkat dengan biaya yang lebih sedikit Namun demikian, bank syari’ah harus tetap memperhatikan prinsip kehati-kehatian dalam memberikan pembiayaan. Kepercayan dan kemitraan dengan nasabah merupakan senjata ampuh.

e)    Membentuk Lawan
Sekarang co-marketing dan co-branding populer digunakan untuk menaikkan marketing relationship, pelengkap produk dan pengalaman yang lain. Dalam melakukan aliansi, bank syari’ah dapat membentuk jaringan sebagai wadah untuk bertukar pikiran dan informasi, saling membantu dalam hal likuiditas, serta berkonsolidasi dalam menghadapi persaingan maupun menyelesaikan konflik yang muncul antar bank syari’ah sendiri. Dengan adanya jaringan ini diharapkan posisi tawar bank syari’ah di hadapan pemerintah maupun pesaing akan meningkat. Dengan posisi tawar yang tinggi, bank syari’ah akan lebih mudah membatasi gerak pesaing. Gerak pesaing yang terbatas akan memudahkan bank syari’ah untuk membuat pesaing melakukan persaingan sesuai aturan bank syari’ah.

f)     Pemimpin Yang Berkarakter
Manajer bank syari’ah yang berkarakter akan mampu menciptakan suasana manajemen bank syari’ah yang dapat menumbuhkan disiplin dan percaya diri pegawai dalam menjalankan strategi pemasran yang telah ditetapkan. Seperti yang kita ketahui, kemampuan suatu bank syari’ah mendorong inisiatif karyawannya merupakan hal yang amat penting. Hanya dengan demikianlah, bank syari’ah tersebut bisa menyesuaikan strateginya, serta merespon lingkungan kompetensi yang dinamis dan tuntutan nasabah yang semakin tinggi.  Sistem manajemen bank syari’ah juga harus mendorong kreativitas pegawai dengan cara memberikan kesempatan untuk menyampaikan ide atau pendapat yang dapat membantu kinerja pemasaran bank syari’ah. Komunikasi ini penting dalam bank syari’ah agar keharmonisan hubungan atasan dan bawahan bank syari’ah tetap terjaga.

2.3.      Asuransi Syari’ah
Pada saat ini perkembangan ekonomi yang berbasis syariah sedang diminati oleh masyarakat karena banyak keuntungan yang didapat, maka dari itu didirikanlah asuransi-asuransi syariah sebagai bentuk partisipasi dalam membangun perkembangan ekonomi syariah. Sampai saat ini asuransi syariah berkembang sangat pesat. Banyak asuransi konvensioanal yang melahirkan unit atau cabang yang berbasis syariah dan beberapa perusahaan yan sedang dalam persiapan untuk mendirikan asuransi islam baru.
Asuransi syariah dan lembaga-lembaga ekonomi syariah lainnya muncul sebagai bukan hanya untuk meningkatkan ekonomi umatnya saja. Tetapi sekaligus menjadi solusi bagi bangsa yang sedang terpuruk ini untuk bisa bangkit kembali menjadi bangsa yang bermartabat, tidak diperhamba bangsa-bangsa lain.
Berdirinya Asuransi Syariah jelas akan meningkatkan kesadaran berasuransi, sehingga disamping ikut membangun untuk memperkuat sumber daya keuangan dalam negeri, juga akan memberikan dampak kontraksi moneter untuk menahan laju inflasi. Dengan optimalnya investasi yang dilakukan sesuai dengan prinsip syariah islam, maka akan dapat membantu pertumbuhan ekonomi secara maksimal.
Dalam perkembangannya, asuransu syariah menghadapi beberapa kendala yang masih ditemui hingga saat ini, diantaranya adalah :
·      Rendahnya tingkat perhatian masyarakat terhadap keberadaan asuransi syariah yang relative baru dibandingkan dengan asuransi konvebsional yang telah lama mereka kenal, baik nama dan operasinya.
·      Asuransi bukanlah bank yang banyak berpeluang untuk bisa berhubungan dengan masyarakat dalam hal pendanaan atau pembiayaan. Artinya, dengan produknya bank lebih lebih banyak berpeluang untuk bisa selalu berhubungan dengan masyarakat.
·      Asuransi syariah, sebagaimana bank dan lembaga keuangan syariah lain, masih dalam proses mencari bentuk. Oleh karenanya, diperlukan langkah – langkah sosialisasi, baik untuk mendapatkan perhatian masyarakat maupun sebagai upaya mencari masukan demi perbaikan system yang ada.
·      Rendahnya profesialisme sumber daya manusia ( SDM) menghambat laju pertumbnuhan asuransi syariah. Penyediaan sumber daya manusia dapat dilakukan dengan kerjasama dengan berbagai pihak terutama lembaga – lembaga pendidikan untuk membuka atau memperkenalkan pendidikan asuransi syariah
Adapun strategi yang diperlukan untuk pengembangan asuransi syariah diantaranya sebagai berikut :
·      Perlu strategi pemasaran yang lebih terfokus kepada upaya untuk memenuhi pemahaman masyarakat tentang asuransi syariah. Maka asuransi syariah perlu meningkatkan kualitas pelayanan kepada pemenuhan pemahaman masyarakat ini, misalnya mengenai apa asuransi syariah, bagaimana operasi asuransi syariah, keuntungan apa yang di dapat dari asuransi syariah, dan sebagainya.
·      Sebagai lembaga keuangan yang menggunakan system syariah tentunya aspek syiar islam merupakan bagian dari operasi asuransi tersebut. Syiar islam tidak hanya dalam bentuk normative kajian kitab misalnya, tetapi juga hubungan antara perusahaan asuransi dengan masyarakat. Dalam hal ini asuransi syariah sebagai perusahaan yang berhubungan denganm masalah kemanusiaan (kematian, kecelakaan, kerusakan dll), setidaknya dalam masalah yang berhubungan dengan klaim nasabah asuransi syariah bias memberikan pelayanan yang lebih baik dibandingkan dengan asuransi konvensional.
·      Dukungan dari berbagai pihak terutama pemerintah, ulama, akademis, dan masyarakat diperlukan untuk memberikan masukan dalam penyelenggaraan operasi asuransi syariah. Hal ini diperlukan selain memberikan control bagi asuransi syariah untuk berjalan pada system yang berlaku, juga meningkatkan kemampuan asuransi syariah dalam menangkapa kebutuhan dan keinginan masyarakat.

2.4.      Pegadaian Syariah
Usaha Gadai Syariah diperlakukan sebagaimana pengelolaan sebuah perusahaan dengan sistem modern yang dicerminkan dari penggunaan azas rasionalita, efisiensi dan efektivitas. Ketiga azas ini diselaraskan dengan nilai–nilai Islam, sehingga dapat berjalan dengan manajemen perusahaan secara keseluruhan.
Pembiayaan kegiatan dan pendanaan nasabah, harus diperoleh dari sumber yang benar-benar terbebas dari unsur riba, karena kegiatan pegadaian syariah termasuk dana yang disalurkan kepada nasabah murni berasal dari modal sendiri ditambah dana pihak ketiga yang dapat dipertanggungjawabkan serta bekerjasama dengan Bank Muamalat sebagai fundernya dan oprasioanalnya dibawah pengawasan Dewan Pengawas Syariah.
Beberapa prospek dari pegadaian syariah yang dapat disimpulkan diantaranya adalah :
·      Pasar bisnis micro finance di Indonesia sangat besar, sehingga peluang bisnis Perum Pegadaian juga terbuka lebar.
·      Diversi vikasi usaha Perum Pegadaian yang banyak dapat diandalkan, sehingga masyarakat mempunyai banyak pilihan untuk menggunakan jasa Perum Pegadaian.
·      Citra Perum Pegadaian di mata nasabah sudah semakin baik dan mengakarnya prinsip-prinsip Islami sehingga nasabah diharapkan tetap loyal kepada Perum Pegadaian.
·      Harga emas Internasional sepanjang tahun menunjukkan peningkatan yang signifikan, sehingga mempengaruhi secara langsung terhadap pertumbuhan perkembangan omset usaha Perum Pegadaian.
Adapun beberapa kendala yang dihadapi pegadaian syariah dalam operasionalnya yaitu :
·      Kurangnya tenaga professional di bidang ini.
·      Sulitnya memberikan pemahaman masyarakat tentang bahaya bunga dan riba.
·      Masih adanya anggapan masyarakat bahwa pegadaian syari’ah hanya diperuntukan bagi umat Islam.
·      Belum banyaknya ketersediaan unit-unit pegadaian syari’ah.
Dari beberapa kendala tersebut maka dibutuhkan beberapa strategi pemasaran yang baik diantaranya :
·      Melaksanakan program pemasaran secara terintegrasi yang melibatkan setiap pihak dan event dalam Perum Pegadaian.
·      Melaksanakan program pemasaran secara terencana dan terukur dengan konsep yang dirumuskan secara tepat serta pelaksanaannya yang dirancang secara teliti.
·      Melaksanakan program pemasaran yang dapat membangun image Perum Pegadaian sebagai entitas yang kompeten.
·      Melaksanakan dan memperkuat program undian-undian nasabah berhadiah menarik.
·      Membuka Cabang/Unit Pelayanan Cabang (UPC) pada daerah-daerah yang potensial.
2.5.      Koperasi Syariah
Konsep pemasaran dalam koperasi syariah merupakan falsafah usaha yang menyatakan bahwa banyaknya transaksi yang terjadi adalah syarat utama bagi kelangsungan sebuah Koperasi Syariah. Untuk itu pemasaran ini diarahkan untuk mengetahui kebutuhan anggota, calon anggota dan masyarakat sebagai pengguna Koperasi Syariah dan memenuhi kebutuhan tersebut sehingga akan menghasilkan laba usaha. Langkah-langkah yang harus ditempuh antara lain dengan cara :
a. Menciptakan Manfaat
Pengertian dasar dalam menciptakan nilai ekonomi adalah yang memilih Skim yang tepat dalam mendanai usaha anggota maupun masyarakat dengan tingkat margin, bagi hasil dan fee agen yang kompetitif dan tren usaha, manfaat waktu, manfaat tempat, manfaat kepemilikan (kejelasan status), dan manfaat informasi.

b. Pendekatan Komplementer
Pendekatan komplementer adalah pendekatan serba sistem yang mencakup kumpulan simpul-simpul masyarakat yang melakukan tugas pemasaran, barang, jasa, ide dan faktor-faktor lingkungan yang saling memberikan pengaruh, dan membentuk serta mempengaruhi hubungan Koperasi Syariah dengan anggota, calon anggota ataupun masyarakatnya.
·      Pendekatan Produk Koperasi Syariah
Merupakan suatu pendekatan pada pemasaran yang melibatkan bagaimana sebuah produk Koperasi Syariah yang dihasilkan dapat diterima dan dibutuhkan anggota, calon anggota dan masyarakat pengguna. Proses dan organisasi yang digunakan disini dibuat untuk masing-masing produk yang ditawarkan dan dihasilkan baik produk Unit sektor Riil maupun Unit Jasa Keuangan Syariah. Mengingat pemasaran membutuhkan desain produksi, maka Produk Koperasi Syariah yang dihasilkan sebaiknya didesain sedemikian rupa agar menarik peminat contohnya pada UJKS seperti produk tabungan berjangka dinamakan : TASAKA (Tabungan Saleh Artha Berjangka) persis seperti nama Kereta Eksekutif “Yogyakarta” atau untuk tabungan wadi’ah dinamakan TAWADHU (Tabungan Wadhi’ah Umat) persis seperti sifat orang mu’min yang rendah hati. Kata-kata yang dikenal masyarakat merupakan daya tarik tersendiri bagi masyarakat untuk lebih mengetahuinya jasa Koperasi Syariah yang ditawarkan.
·      Pendekatan Lembaga
Pendekatan melalui lembaga-lembaga yang terlibat dalam kegiatan pemasaran akan menciptakan mekanisme pasar yang sehat dan sesuai dengan kebutuhan masing-masing lembaga. Lembaga-lembaga yang terlibat antara lain :
1. Penyedia kebutuhan anggota, calon anggota dan masyarakat, dalam hal ini seperti Dealer mobil/motor/ toko-toko elektronik
2. Suplier terhadap produk yang ditawarkan. Pengurus Koperasi Syariah hendaknya melihat tren yang ada pada masyarakat maupun kebijakan moneter pemerintah serta situasi politik yang ada. Pada tingkat ini produk-produk Koperasi Syariah dipesan dan harus didesain menurut kebutuhan dan permintaan masyarakat luas.
3. Perantara dagang, dalam hal ini Koperasi Syariah memberikan reverensi produk-produk unggulan yang dihasilkan baik jenis home industri, jasa-jasa, kerjasama atau sebagai agen. Untuk selanjutnya dapat langsung menjualnya kepada anggota maupun masyarakat. Bila Koperasi Syariah sebagai perantara Agen, dapat bertindak selaku perantara kepada konsumen akhir. Ataupun sebagai pusat informasi pasar.



c. Pendekatan Serba Fungsi
Pendekatan ini tergantung pada produk yang ada dan kebiasaan dalam Jual Beli (Al Bai), Jasa (Ijaroh) dan kerjasama usaha (Mudharabah atau Musyarakah). Dengan memperhatikan fungsi pokok pemasaran antara lain:
1. Kemampuan menjual
Penjualan merupakan fungsi terpenting dalam pemasaran, karena menjadi tulang punggung sebuah Koperasi Syariah. Untuk itu perlu berbagai macam cara untuk memajukan penjualan produk dan jasa Koperasi Syariah. Akan tetapi perlu juga memperhatikan rambu syariah sebagaimana hadits yang diiriwayatkan dari Hakim
bin Hizam bahwa Rasulullah Saw bersabda : “Dua orang yang melakukan transaksi jual beli berdasarkan pilihan selama keduanya belum berpisah. Bila keduanya benar melakukan transaksi dan membuat jelas segala sesuatu, maka keduanya mendapat berkah dari transaksi keduanya. Bila keduanya bohong dan menyembunyikan
sesuatu, maka keberkatan keduanya dihapuskan ”
2. Desain Produk
     Dengan berbagai featur seperti hadiah payung, pulpen, bola dan sebagainya. Produk harus didesain menarik dengan memberikan prototipeprototipe yang dapat diperlihatkan kepada anggota, calon anggota dan masyarakat pengguna jasa Koperasi Syariah, sehingga dapat menarik perhatian.
3. Penentuan Harga Jual
Strategi harga sangat dibutuhkan sesuai dengan lingkungan persaingan dan segmen pasar. Strategi yang paling umum adalah menggunakan “Cost-Plus Pricing Method” yaitu penentuan harga jual dihitung berdasarkan total biaya dengan rumus : Total Harga Pokok + Marjin = Harga Jual. Sementara untuk menentukan Total Biaya adalah : Biaya Tetap + Biaya Variabel = Total Biaya. Namum demikian manajemen dapat melakukan langkah dengan melihat kompetiter yang ada mengingat pasar Koperasi Syariah termasuk golongan ceruk pasar.
4. Promosi
Promosi dibutuhkan untuk memperluas jaringan keanggotaan yang berasal dari masyarakat luas, disertai dengan informasi produk dan jasa Koperasi Syariah meliputi jenis produk pembiayaan ataupun sektor riil dan sebagainya. Sebelum memutuskan promosi harus diputuskan segmen pasar dan calon anggota pengguna jasa Koperasi Syariah.
5. Pembelian
Pembelian barang yang menjadi obyek pembiayaan Koperasi Syariah harus dipisahkan berdasarkan jenis, kualitas, harga jual, merk maupun mekanisme pengirimannya. Pengelola Koperasi Syariah harus aktif sehingga konsumen tidak lagi menunggu sampai barang itu ditawarkan kepadanya. Ia akan melihat sumbernya dari siapa ia akan membeli.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW bersabda : “Barang siapa yang membeli makanan, maka ia tidak menjualnya sampai ia menimbangnya.”.
6. Penyimpanan
Barang-barang yang dimiliki Koperasi Syariah setelah dipilah berdasarkan jenis dan kualitasnya disimpan dalam penyimpanan yang aman. Penyimpanan ini juga memiliki alasan antara lain :
Menstabilkan harga, yaitu dengan jalan menimbun hasil komoditi pada saat hasil produk berlimpah ruah, sehingga harganya rendah. Kemudian menjualnya pada waktu komoditi dibutuhkan.
Spekulasi, yaitu dengan menampung hasil produksi untuk dijual pada saat harga naik.
Menjaga kemungkinan terjadi pembelian dalam jumlah besar. Perlunya penyimpanan barang dan jasa selama waktu antara dihasilkan dan dijual, kadang dalam fase penyimpanan perlu diadakan pengolahan lebih lanjut contohnya pengadaan barangbarang produk retail atau eceran.
7. Perkuatan Pendanaan
Perkuatan Pendanaan ini merupakan sebuah fungsi untuk mendapatkan modal dari sumber ekstern. Sumber-sumber tersebut antara lain : Lingkage dengan Bank Umum Syariah (BUS), Laba BUMN, Proyek-proyek Pemerintah, dll. Yakni dengan market financing yang dimaksudkan fungsi mencari, mengurus modal uang secara profit sharring ataupun revenue sharring dengan pihak-pihak tertentu guna melancarkan transaksitransaksi pengalihan barang dari sumber tertentu kepada Koperasi Syariah dilanjutkan ke anggotanya. Konsep Islam membenarkan pemberian imbalan atas modal dengan tanggung jawab untuk memikul resiko kerugian. Seseorang dapat menginvestasikan modal kedalam sebuah syirkah (perkongsian, kemitraan) berdasarkan modal kerja, atau keahliannya.
8. Penanggungan Resiko
Penanggungan resiko adalah fungsi untuk menghindari dan mengurangi kemungkinan timbulnya resiko dalam pemasaran seperti:
o   Resiko yang ditimbulkan oleh alam : banjir, penyakit, ombak.
o   Resiko yang ditimbulkan oleh manusia : Pencurian, perampokan dan Kebakaran.
o   Resiko yang ditimbulkan oleh pasar : Merosotnya harga.
o   Risiko Management adalah suatu cara bagaimana mengurangi atau menghindari kerugian yang timbul karena rusaknya barang, penyusutan,hilangnya barang, atau turunnya harga sehingga tidak mempengaruhi aktifitas usaha Koperasi Syariah.
9. Pengumpulan Informasi Pasar.
Keberadaan Koperasi Syariah diharapkan dapat terciptanya Business Centre dengan dilengkapi Unit Jasa Keuangan Syariah (UJKS). Sehingga dapat diketahui Produk yang dihasilkan dan keberadaannya dipasar. Kebutuhan Anggota, calon anggota dan masyarakat terhadap produk tersebut, dengan indikasi serba mudah, serba murah, serba ada (One Stop Shopping shariah) sehingga tercipta segmentasi pasar yang jelas.
Kelangkaan Suplai atas Dimand akan menyebabkan harga barang tidak stabil dan cenderung naik, untuk menstabilkan harga dilakukan dengan mencari sumber dan informasi pasar sebanyak-banyaknya.

d. Pendekatan Manajemen
Pendekatan ini menitik beratkan pada sisi manajerial yang mengambil keputusan-keputusan dalam menentukan kebijakan pemasaran produk Koperasi Syariah sebagai suatu kerangka yang terdiri atas variabel-variabel yang dapat dikontrol seperti : pemahaman produk yang dihasilkan, pengaturan likuiditas, penentuan margin dan promosi, ditambah dengan variabel-variabel yang tidak dapat dikontrol seperti : kompetiter yang ada, permintaan anggota, calon anggota dan masyarakat.

2.6.      Baitul Mal Wa Tamwil
Koperasi syariah atau akrab dikenal dengan sebutan Baitul Mal wa Tamwil (BMT) mengalami perkembangan cukup signifikan dalam beberapa tahun terakhir.
Searah dengan perubahan zaman, perubahan tata ekonomi dan perdagangan, konsep baitul mal yang dulunya sederhana pun berubah, tidak sebatas menerima dan menyalurkan harta tetapi juga mengelolanya secara lebih produktif untuk memberdayakan perekonomian masyarakat.
Selain itu, dengan kehadiran BMT di harapkan mampu menjadi sarana dalam menyalurkan dana untuk usaha bisnis kecil dengan mudah dan bersih, karena didasarkan pada kemudahan dan bebas riba/bunga, memperbaiki/meningkatkan taraf hidup masyarakat bawah, lembaga keuangan alternatif yang mudah diakses oleh masyarakat bawah dan bebas riba/bunga, lembaga untuk memberdayakan ekonomi ummat, mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan produktivitas.
Dan untuk itu semua diperlukan strategi yang pas dalam pemasarannya, diantaranya adalah sebagai berikut :
a.    Meluruskan Niat
Langkah pertama yang harus dilalui pengelola BMT sebelum memasarkan produknya adalah dengan meluruskan niat, karena niat merupakan cermin perbuatan seseorang. Rasulullah SAW bersabda :
“Sesungguhnya sahnya perbuatan ( amal ) itu tergantung pada niatnya”
Beberapa petunjuk praktis yang dapat dijadikan bahan rujukan para pengelola BMT dalam upaya meluruskan niat, sebagai berikut :
·      Luruskan niat dengan selalu menyebut nama Allah SWT bahwa apa yang hendak dilakukan dalam kerangka pemasaran produk BMT tidak lain semata-mata untuk mengharapkan ridho-Nya.
·      Luruskan aniat dengan selalu mendekatkan tindakan dengan misi BMT yang telah ditetapkan.
·      Luruskan niat dengan dilandasi keyakinan bahwa memasarkan produk bmt juga merupakan salah satu bagian penting dari serangkaian perjuangan menegakkan hokum-hukum Allah SWT di muka bumi (jihad fi Sabilillah) dan dakwah menuju jalan yamg benar.
·      Luruskan niat dengan menyatakan ikrar dalam hati hendak maksimal dalam memasarkan produk BMT dan peantang menyerah menghadapi segala tantangan karena pertolongan Allah SWT akan datang menyertai langkah-langkahnya.

b.    Perhatikan Ulama
Hal penting yang perlu diperhatikan pengelola BMT dalam memasarkan produknya adalah melakukan kunjungan ke ulama dengan menjelaskan bahwa BMT di kelola dengan baik mengikuti prinsip-prinsip syariah. Sekali-kali ajak mereka menengok BMT serta praktik pengelolaaan dana dan program-program BMT. Perlu dipikirkan langkah-langkah strategis yang memungkinkan BMT menjalin kerjasama dengan lembaga atau organisasisosial keagamaam yang berbeda di bawah pengaruh (naungan) ulama antara lain ; produk-produk simpanan berbagi hasil BMT, Simpanan Pendidikan untuk para santri, Simpanan Haji, Simpanan Qurban, Simpanan Iedul Fitri dan simpanan lain yang dapat mengakses kebutuhan umat. Sebagai imbangan BMT perlu mempertimbangkan pemberian bagi santri berprestasi / kurang mampu atau sumbangan sarana ibadah.

c.    Memperluas Jaringan Kerjasama
Langkah berikutnya yang harus dilalui pengelola dalam memasarkan produknya adalah dengan memperluas jaringan kerjasama saling menguntungkan (simbiosis mutualisme) dengan berbagai pihak, sepanjang tidak mengingkari prinsip-prinsip syariah yang sejak awal ditetapkan sebagai landasan utama usaha BMT. Kerjasama ini dimungkinkan sebagai upaya BMT semakin kukuh di masyarakat karena mengalirnya dukungan dan kerjasama dari berbagai pihak, antara lain ;
•   Para Aghniya yaitu orang-orang muslim yang memiliki kelebihan harta (surplus unit).
•   Pengusaha muslim yang jujur dan memiliki komitmen kuat terhadap pemberdayaan ekonomi umat.
•   Perbankan Syariah, lokal maupun nasional, lembaga-lembaga mikro keuangan syariah lainnya, lembaga permodalan, serta instansi pemerintah maupun swasta yang bergerak dalam bidang ekonomi dan bisnis.
•   Semua pihak yang memiliki komitmen sama dalam pemberdayaan ekonomi komponen mayoritas bangsa yang banyak memiliki komitmen sama dalam pemberdayaan ekonomi komponen mayoritas bangsa yang hidup di wilayah akar rumput (grass root).

d.    Jemput Bola
Sebagai lembaga keuangan yang belum lama lahir, BMT membutuhkan promosi dan sosialisasi secara lebih optimal di masyarakat. Keaktifan pengelola dalam memasarkan produk BMT merupakan komponen terpenting diantara komponen-komponen lainnya yang akan menentukan tingkat keberhasilan lembaga. Salah satu cara efektif yang dapat di lakukan untuk mencapai target-target pemasaran produk BMT di awal operasionalnya adalah dengan melakukan pendekatan “ jemput bola “ pendekatan ini dilakukan dengan cara petugas langsung mendatangi calon nasabah petugas leluasa menjelaskan mengenai konsep keuangan syariah serta system dan prosedur operasional BMT.
Dari perspektif syariah, jemput bola dapat pula dipahami sebagai upaya
BMT mengembangkan tradisi silatutahmi yang menurut Rosulullah SAW dapat menambah rezeki, memanjangkan umur serta menjauhkan manusia dari dendam dan kebencian. Setelah keempat pendekatan umur serta menjauhkan manusia dari di atas dilalui, selanjutnya perlu dikembangkan strategis pemasaran di bawah ini;
·      Pengelola BMT harus mampu bertindak jujur, amanah, professional dibidangnya dengan mewujudkan signifikasitransparansi dibidang manajemen. Keikhlasan menerima kritik dan saran, bijaksana dalam mengambil segala keputusan penting, serta mampu memberikan pelayanan terbaik kepada semua orang.
·      Memilih produk penghimpunan dana yang tepat dengan ukuran sederhana (mudah dalam pemasaran, pengelolaan, maupun penerapannya sesuai prinsip-prinsip syariah), tidak terlalu beresiko artinya dana tersebut dipercayakan penyimpanannya untuk jangka waktu relatif lama 1 sampai 2 th atau lebih dan besaran beban bagi hasil usaha ditentukan berdasarkan perhitungan yang wajar namun tetap kompetitif. Mempunyai nilai jual yang tinggi maksudnya adalah bahwa produk penghimpunan dana yang ditawarkan benar-benar menjawab kebutuhan konkret masyarakat kelas menengah di bawah (defisit-units).

0 komentar:

Posting Komentar