Rabu, 17 Oktober 2012

Tentang Talaq Pada Pernikahan



Pengertian Talak
Menurut bahasa talak berarti melepaskan atau memutuskan, sedangkan menurut istilah talak merupakan memutuskan ikatan pernikahan dengan suatu kalimat atau lafadz. Dalam kehidupan sehari-hari talak lebih di kenal dengan sebutan perceraian.
Beberapa ulama berpendapat (Imam Ahmad dan Imam Malik) bahwa lafadz talak harus di ikuti oleh niat. Tidak sah bila adanya lafadz tanpa niat dan niat tanpa lafadz dalam talak. Lafadz talak di bagi menjadi 2, yaitu:
a)    Talak Sharih, artinya “nyata” atau “jelas”, yaitu talak yang di ucapkan oleh suami kepada istrinya dengan kalimah yang jelas, fasih dan terang dan tidak mempunyai makna ganda. Contoh lafadz yang sharih:
·    Aku ceraikan kau dengan talak satu.
·    Aku telah melepaskan (menjatuhkan) talak untuk engkau.
·    Hari ini aku ceraikan kau.
jika seorang suami melafadzkan talak dengan menggunakan lafadz yang sharih maka talak telah berlaku, walaupun tanpa niat dan saksi.
b)    Talak Kina’ah, artinya lafadz secara tidak langsung, yang dapat mengandung pengertian ganda. Contoh lafadz kina’ah:
·    Pergilah engkau dari sini, ke mana engkau suka.
·    Kita berdua sudah tiada apa-apa hubungan lagi.
·   Aku tak mau kau lagi, kau boleh balik ke rumah orang tua kamu.
Jika seoarang suami melafadzkan talak tersebut dengan niat untuk menceraikan istrinya maka jatuhlah talak tersebut keatas istrinya, sebaliknya jika ia melafadzkan talak tersebuat tanpa niat, maka talak tidak jatuh.


Dasar Hukum Talak
Pernikahan merupakan ikatan antara suami istri, dimana mereka saling bergaul dengan baik hingga menjadi sebuah keluarga yang menghasilkan generasi baru. Jika hubungan yang terjalin di antara mereka berada dalam kondisi yang belum di anggap baik seperti tidak ada rasa kasih sayang antara mereka, seorang suami atau istri tidak mendapatkan apa yang ia harapkan dari pasangannya, atau adanya permasalahan yang sudah sangat sulit untuk di benahi. Maka, dalam islam seorang suami di perintahkan untuk melepaskan istrinya dengan sebaik-baiknya. Talak hanya berlaku bagi seorang suami keatas istrinya.
Namun jika suatu talak terjadi akibat adanya perselisihan antara suami dan istri, maka talak tersebut baru dapat di laksanakan apabila telah dilakukan berbagai cara untuk mendamaikan kedua belah pihak agar tetap mempertahankan keutuhan keluarga mereka, dan ternyata tidak ada jalan lain kecuali hanya dengan talak atau perceraian. Talak merpakan sesuatu yang di bolehkan, tetapi di benci oleh agama, berdasarkan sabda Rasul:
“Hal yang halal tetapi paling dibenci menurut Allah adalah perceraian”.(HR. Abu Dawud dan Ibn Majjah).
Adapun dasar hukum talak adalah :
·      Qur’an Surat An Nisa Ayat 128
ÈbÎ)ur îor&zöD$# ôMsù%s{ .`ÏB $ygÎ=÷èt/ #·qà±çR ÷rr& $ZÊ#{ôãÎ) Ÿxsù yy$oYã_ !$yJÍköŽn=tæ br& $ysÎ=óÁム$yJæhuZ÷t/ $[sù=ß¹ 4 ßxù=Á9$#ur ׎öyz 3 ÏNuŽÅØômé&ur Ú[àÿRF{$# £x±9$# 4 bÎ)ur (#qãZÅ¡ósè? (#qà)­Gs?ur  cÎ*sù ©!$# šc%x. $yJÎ/ šcqè=yJ÷ès? #ZŽÎ6yz ÇÊËÑÈ  

Artinya: “Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, Maka tidak Mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya, dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir. dan jika kamu bergaul dengan isterimu secara baik dan memelihara dirimu (dari nusyuz dan sikap tak acuh), Maka Sesungguhnya Allah adalah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.”
·      Qur’an Surah An Nisa Ayat 35
÷bÎ)ur óOçFøÿÅz s-$s)Ï© $uKÍkÈ]÷t/ (#qèWyèö/$$sù $VJs3ym ô`ÏiB ¾Ï&Î#÷dr& $VJs3ymur ô`ÏiB !$ygÎ=÷dr& bÎ) !#yƒÌãƒ $[s»n=ô¹Î) È,Ïjùuqムª!$# !$yJåks]øŠt/ 3 ¨bÎ) ©!$# tb%x. $¸JŠÎ=tã #ZŽÎ7yz ÇÌÎÈ  

Artinya: “Dan jika kamu khawatir terjadinya perselisihan diantara keduanya (suami dan Isteri), maka utuslah seorang hakam dari keluarga suaminya dan seorang hakam dari keluarga Isteri. Dan jika keduanya menghendaki kebaikan, niscaya Allah memberikan petunjuk kepada keduanya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui dan Maha Mengawasi”.
·      Sedangkan menurut hukum Perdata, perceraian hanya dapat terjadi berdasarkan alasan-alasan yang ditentukan Undang-undang dan harus dilakukan di depan sidang Pengadilan. Perceraian adalah salah satu sebab dari bubarnya atau putusnya perkawinan. Dalam pasal 199 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW) disebutkan Perkawinan dapat bubar karena (1) kematian salah satu pihak, (2) keadaan tidak hadirnya suami atau isteri selama 10 Tahun diikuti perkawinan baru si isteri atau suami setelah mendapat izin dari Hakim, (3) karena putusan hakim setelah adanya perpisahan meja dan ranjang, serta pembuktian bubarnya perkawinan dalam register catatan sipil, (4). Perceraian. Sedangkan perceraian yang menjadi dasar bubarnya perkawinan adalah perceraian yang tidak didahului oleh perpisahan meja dan ranjang. Tentang hal ini ditentukan dalam pasal 209 Kitab Undang-undang Hukum Perdata yaitu (1) Zina baik yang dilakukan oleh suami atau isteri, (2) Meningggalkan tempat tinggal bersama dengan sengaja, (3) Suami atau isteri dihukum selama 5 tahun penjara atau lebih yang dijatuhkan setelah perkawinan dilaksanakan, (4) Salah satu pihak melakukan penganiyaan berat yang membahayakan jiwa pihak lain (suami/isteri). Lebih lanjut dalam pasal 208 KUH Perdata bahwa perceraian tidak dapat dilaksanakan berdasarkan atas persetujuan antara suami dan isteri. Dalam pasal 38 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disebutkan bahwa putusnya perkawinan dapat terjadi karena salah satu pihak meninggal dunia, karena perceraian dan karena adanya putusan pengadilan . Kemudian dalam pasal 39 ayat (2) ditentukan bahwa untuk melaksanakan perceraian harus cukup alasan yaitu antara suami isteri tidak akan hidup sebagai suami isteri.

Hukum-Hukum Talak
Hukum talak dapat berubah-ubah sesuai kondisi atau keadaannya, diantaranya yaitu :
·           Mubah, hukum talak menjadi mubah jika sang suami membutuhkan hal itu, di karenakan buruknya akhlak sang istri dimana hal tersebut membahayakan kondisi keluarganya. Kondisi seperti tidak akan dapat mencapai tujuan nikah yang sebenarnya, apa lagi jika pernikahan tersebut tetap di pertahankan.
·           Makruh, hukum talak menjadi makruh apabila talak seharusnya tidak di butuhkan, artinya, kondisi antara suami dan istri berada dalam keadaan yang stabil dan tidak terdapat perubahan-perubahan yang mengkhawatirkan. Ia menjadi makruh karena talak tersebut menghilangkan sebuah pernikahan yang didalamnya terdapat banyak sekali maslahat islam yang dia njurkan oleh syari’at islam. Sabda Rasullah “Wanita manapun yang meminta talak dari suaminya tanpa sebab yang jelas, maka haram baginya bau syurga”.
·           Sunnah, hukum talak menjadi sunnah jika sangat di butuhkan, dimana jika hubungan tersebut di pertahankan akan semakin  membahayakan hubungan antara keduanya.Seperti terjadinya perselisihan dan perpecahan antara suami dan istri, dan sang istri/suami memendam rasa benci yang sangat dalam kepada pasangannya, jika hubungan tersebut dipertahankan maka akan membahayakan pasangannya.
·           Wajib, hukum talak menjadi wajib apabila seorang suami/istri tidak lagi istiqomah (komitmen) dalam melaksanakan perintah agama. Misal seorang suami wajib menceraikan istrinya apabila sang istri melakukan zina dan tidak menjaga kehormaan suami, atau ia mengabaikan kewajiban-kewajibannya sebagai seorang istri.
·           Haram, hukum talak menjadi haram ketika seorang istri berada dalam keadaan haid atau nifas, atau ketika istri tersebut berada dalam keadan suci tetapi belum pasti kalau dia tidak hamil, ketika seorang suami menceraikan istrinya dengan lafadz tiga kali cerai, atau suami menceraikan istrinya untuk mendapat barang tebusan (terjadi dalam khulu’).

Jenis-jenis Talak
Secara garis besar ditinjau dari boleh atau tidaknya rujuk kembali, talak dibagi menjadi dua macam, yaitu:
1.  Talak Raj’i
Talak raj”i adalah seorang suami yang mentalak istrinya yang sudah dicampuri tanpa menerima pengembalian mahar dari pihak istri dan belum didahului dengan talak sama sekali atau baru didahulu dengan talak satu kali.
Allah Ta”ala berfirman : “Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan dengan baik, atau melepaskan dengan baik…” (Qs. Al-Baqarah: 229).
Seorang wanita yang mendapat talak raj”i, maka statusnya masih sebagai istri selama dia masih berada dalam masa “iddah (menunggu) dan suaminya berhak untuk rujuk kepadanya kapan saja suaminya berkehendak selama dia masih berada dalam masa “iddahnya, dan tidak disyaratkan adanya keridhaan istri atau izin dari walinya.
Allah Ta”ala berfirman,
Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru”. Tidak boleh menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujuknya dalam masa menanti, jika mereka (para suami) menghendaki perbaikan…” (Qs. Al-Baqarah: 228).

2.  Talak Bain
Talak ba-’in adalah talak yang terjadi setelah masa “iddah istri karena talak raj”i telah selesai. Dan hal ini menjadikan suami tidak dapat merujuk istrinya lagi.
Talak ba-’in terbagi lagi menjadi dua, yaitu:
a.  Talak ba-’in shughra, yaitu talak yang terjadi di mana suami tidak memiliki hak untuk rujuk kembali dengan istrinya kecuali dengan akad nikah dan mahar yang baru, serta dengan keridhaan istri yang dicerai. Talak ini terjadi pada 3 keadaan berikut:
·      Suami tidak merujuk istrinya dari talak raj”i hingga masa “iddah selesai;
·      Suami mentalak istrinya sebelum mencampurinya (pengantin baru)
·      Istri minta cerai (khulu”) pada suaminya. Jika telah terjadi cerai maka perceraian tersebut dianggap sebagai talak ba-’in, sehingga apabila suami ingin merujuknya maka suami harus menikahinya lagi dengan akad dan mahar yang baru setelah istri ridha untuk menikah lagi dengan mantan suaminya tersebut.
b.  Talak ba-’in kubra, yaitu talak yang ketiga kalinya. Allah Ta”ala berfirman,
ß,»n=©Ü9$# Èb$s?§sD ( 88$|¡øBÎ*sù >$rá÷èoÿÏ3 ÷rr& 7xƒÎŽô£s? 9`»|¡ômÎ*Î/ 3 Ÿwur @Ïts öNà6s9 br& (#räè{ù's? !$£JÏB £`èdqßJçF÷s?#uä $º«øx© HwÎ) br& !$sù$sƒs žwr& $yJŠÉ)ムyŠrßãm «!$# ( ÷bÎ*sù ÷LäêøÿÅz žwr& $uKÉ)ムyŠrßãn «!$# Ÿxsù yy$oYã_ $yJÍköŽn=tã $uKÏù ôNytGøù$# ¾ÏmÎ/ 3 y7ù=Ï? ߊrßãn «!$# Ÿxsù $ydrßtG÷ès? 4 `tBur £yètGtƒ yŠrßãn «!$# y7Í´¯»s9'ré'sù ãNèd tbqãKÎ=»©à9$# ÇËËÒÈ   bÎ*sù $ygs)¯=sÛ Ÿxsù @ÏtrB ¼ã&s! .`ÏB ß÷èt/ 4Ó®Lym yxÅ3Ys? %¹`÷ry ¼çnuŽöxî 3 bÎ*sù $ygs)¯=sÛ Ÿxsù yy$uZã_ !$yJÍköŽn=tæ br& !$yèy_#uŽtItƒ bÎ) !$¨Zsß br& $yJŠÉ)ムyŠrßãn «!$# 3 y7ù=Ï?ur ߊrßãn «!$# $pkß]ÍhŠu;ム5Qöqs)Ï9 tbqßJn=ôètƒ ÇËÌÉÈ  
229. Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, Maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya[144]. Itulah hukum-hukum Allah, Maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka Itulah orang-orang yang zalim.
230. kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah Talak yang kedua), Maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga Dia kawin dengan suami yang lain. kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, Maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui.

[144] Ayat Inilah yang menjadi dasar hukum khulu' dan penerimaan 'iwadh. Kulu' Yaitu permintaan cerai kepada suami dengan pembayaran yang disebut 'iwadh.

Setelah talak ba-’in kubro, mantan suami tidak lagi memiliki hak untuk rujuk dengan mantan istrinya, baik ketika dalam masa “iddah maupun sesudahnya. Kecuali syarat berikut:
·      Istri telah dinikahi laki-laki lain secara alami, artinya bukan nikah tahlil. Nikah tahlil adalah pernikahan seorang laki-laki dengan wanita yang telah ditalak tiga, dengan maksud untuk diceraikan agar suami yang pertama bisa menikah lagi dengan wanita tersebut. Baik sebelumnya ada konspirasi antara suami pertama dengan suami kedua maupun tidak.
·      Dilaksanakan dengan akad nikah baru, mahar baru, dan atas keridhaan sang istri.
Dari dua macam talak tersebut, kemudian bisa dilihat dari beberapa segi, antara lain:
a.  Dari segi masa idah, ada tiga, yaitu:
1)  Idah haid atau suci
2)  Idah karena hamil
3)  Idah dengan bulan
b.  Dari segi keadaan suami, ada dua:
1)  Talak mati
2)  Talak hidup
c.  Dari segi waktu jatuh temponya
Ditinjau dari waktu jatuh temponya, talak dibagi tiga : munjazah (langsung), mu”allaq (menggantung), dan mudhaf (dikaitkan waktu tertentu).
1)  Talak munjazah (langsung)
Talak munjazah (langsung) adalah pernyataan talak yang oleh pengucapnya diniatkan agar talaknya jatuh saat itu juga. Misalkan seorang suami yang berkata kepada istrinya, “Anti thaaliq” (engkau tertalak) dan perkataan yang semisalnya, maka talaknya jatuh pada saat itu juga. Hukum talak munjazah terjadi sejak saat suami mengucapkan kalimat talak tersebut kepada istrinya.
2)  Talak mu’allaq (menggantung)
Talak mu”allaq adalah pernyataan talak yang diucapkan suami kepada istrinya yang diiringi dengan syarat. Misalkan, suami berkata kepada istrinya, “Jika engkau pergi ke rumah A, maka engkau telah tertalak,” dan perkataan yang semisalnya.
Ada dua kemungkinan yang diniatkan suami ketika mengucapkan semacam ini:
·      Suami berniat agar talaknya jatuh tatkala syaratnya tersebut terpenuhi. Jika istri melaksanakan apa yang disyaratkan dalam talak tersebut maka talak terjadi.
·      Suami hanya bermaksud untuk memperingati istrinya agar tidak berbuat hal yang demikian, namun bukan dalam rangka mentalak. Untuk kasus ini hukumnya sebagaimana sumpah. Artinya, apabila syarat tersebut tidak terpenuhi, maka suami tidak dibebani apa-apa, namun jika syaratnya tersebut terpenuhi, dimana istri melanggar apa yang disampaikan suaminya maka suami wajib membayar kafarat sumpah.
3)  Talak mudhaf (dikaitkan waktu tertentu)
Talak Mudhaf adalah talak yang dikaitkan dengan waktu tertentu. Misalnya seorang suami mengatakan kepada istrinya: “Tanggal 1 bulan depan kamu tertalak”. Mayoritas ulama berpendapat bahwa talak yang diucapkan dalam kondisi semacam ini terlaksana jika waktu jatuh temponya sudah datang. Sehingga sang istri tertalak sejak datangnya waktu yang disebutkan dalam kalimat talak.
d.  Dari segi baik atau tidaknya, ada dua:
1)  Talak sunni
Talak sunni adalah talak yang terjadi manakala seorang suami mentalak istri yang telah dicampurinya dengan sekali talak, yang dia jatuhkan ketika istrinya dalam keadaan suci dari haidh dan pada masa itu dia belum mencampurinya. Jadi, suami menjatuhkan talak ketika istrinya dalam keadaan suci dari haidh dan belum pernah dicampuri sejak masa haidh terakhir istrinya berakhir.
Allah Ta”ala berfirman, “Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan dengan baik, atau melepaskan dengan baik…” (Qs. Al-Baqarah: 229).
“Wahai Nabi! Apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) “iddahnya (yang wajar)…” (Qs. Ath-Thalaq: 1)
Nabi shallallahu “alaihi wa sallam telah menafsirkan ayat ini, yaitu tatkala Ibnu “Umar radhiyallahu “anhuma mentalak istrinya dalam keadaan haidh. Kemudian “Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu “anhu menanyakan hal tersebut kepada Rasulullah shallallahu “alaihi wa sallam, maka beliau bersabda, “Perintahkan agar ia kembali kepada (istri)nya, kemudian menahannya hingga masa suci, lalu masa haidh dan suci lagi. Setelah itu bila ia menghendaki ia boleh tetap menahannya menjadi istri atau bila ia menghendaki ia boleh menceraikannya sebelum bersetubuh dengannya. Itu adalah masa “iddah yang diperintahkan Allah untuk menceraikan istri.” [Hadits shahih. Riwayat Bukhari (no. 5332), Muslim (no. 1471), Abu Dawud dalam "Aunul Ma"bud (VI/227 no. 2165) dan An-Nasa"i (VI/138)].
2)  Talak bid’i
Talak bid’i ialah talak yang dijatuhkan pada waktu dan jumlah yang tidak tepat. Talak bid’I merupakan talak yang dilakukan bukan menurut petunjuk syariah, baik mengenai waktunya maupun cara-cara menjatuhkannya. Dari segi waktu, ialah talak terhadap istri yang sudah dicampuri pada waktu ia bersih atau terhadap istri yang sedang haid. Dari segi jumlah talak, ialah tiga talak yang dijatuhkan sekaligus. Ulama sepakat bahwa talak bid’i, dari segi jumlah talak, ialah tiga sekaligus, mereka juga sepakat bahwa talak bid’i itu haram dan melakukannya berdosa.
Talak bid’I antara lain:
1)  Talak yang dijatuhkan terhadap istri pada waktu istri tersebut haid (menstruasi).
2)  Talak yang dijatuhkan terhadap istri pada waktu istri dalam keadaan suci, tetapi sudah pernah dikumpuli suaminya ketika dia dalam keadaan suci tersebut. Firman Allah Swt. dalam surat Al-Talak ayat 1 berkenaan dengan hal di atas yang artinya: “Wahai Nabi apabila kamu menceraikan istri-istri, maka ceraikanlah dalam keadaan idah.”
Para ulama berbeda pendapat tentang jatuh tidaknya talak bid’I itu, yaitu:
1)  Pendapat mazhab Abu Hanifah, Imam Syafi’i, Imam Maliki, dan Imam Hambali menyatakan bahwa talak bid’I walaupun talaknya haram, tetapi hukumnya adalah sah dan talaknya jatuh. Namun sunnah untuk merujuknya lagi.pendapat ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah dan Syafi’i. adapun menurut Imam Maliki hukum merujuknya justru wajib.
2)  Segolongan ulama yang lain berpendapat bahwa tidak sah, mereka menolak memasukkan talak bid’ah dalam pengertian talak pada umumnya, karena talak bid’ah bukan talak yang diizinkan oleh Allah Swt., bahkan diperintahkan oleh Allah Swt. untuk meninggalkannya.
Menurut Ibnu Taimiyah, Ibnu Qoyim, dan Ibnu Hazm, talak bid’ah adalah talak haram. Talak yang haram adalah talak yang tidak sah dan tidak jatuh, karena termasuk talak yang tidak sesuai dengan sunnah Rasulullah.
Pendapat yang telah dikemukakan oleh Peunoh Daly tersebut adalah tepat, bahwa apabila dianggap sah talak pada waktu istri haid atau pada waktu suci dari haid namu telah dicampuri, maka hal itu terdapat adanya unsure penganiayaan. Maka, dapat dipahami perintah Rasulallah kepada Ibnu Umar yang mentalak istrinya yang sedang haid agar ia rujuk kyang berarti menambah lebih panjang masa idahnya, ini adalah suatu penganiayaan.

Syarat dan Rukun Talak
·      Syarat Talak
1.      Yang mentalak adalah benar-benar suami yang sah.
2.      Yang mengucapkan talak telah baligh.
3.      Yang melakukan talak adalah berakal.
·      Rukun Talak
1.  Talak dilakukan oleh suami (kecuali untuk kasus tertentu, istri bisa mengajukan gugatan cerai ke pengadilan). Dengan demikian, jika si istri mengatakan “kita bercerai” pada si suami, maka hal ini tidak dianggap sah dan talak tidak terjadi/berlaku.
2.  Suami adalah orang yg berakal dan baligh (bisa membedakan benar dan salah).
     Jika suami tidak memenuhi persyaratan ini, dengan kata lain tidak bisa membedakan benar dan salah, maka ucapan talak tidak berlaku. Hal yg sama jika si suami tidak berakal.
3.  Talak dijatuhkan atas kehendak sendiri, tidak ada paksaan dari pihak lain.
     Saat talak dijatuhkan oleh suami, suami tidak sedang dalam paksaan dari pihak lain. Kecuali untuk kasus yg terkait aqidah, misalnya si istri pindah agama ke agama penyembah api misalnya.
4.  Talak tidak dilakukan pada saat marah, gila atau hilang akal (mabuk).
     Pada saat terjadi pertengkaran rumah tangga, seringkali kata “cerai” muncul dan dilontarkan oleh suami. Insyaallah talak yg dilakukan pada saat pertengkaran (dalam kondisi marah) tidak berlaku. Hal yg sama jika si suami mendadak gila atau sedang mabuk, lalu menceraikan istrinya, maka hal ini tidak masuk hitungan talak.

Akibat Putusnya Pernikahan
Beberapa akibat yang mendasar dari talak antara lain:
a.    Iddah
Secara bahasa iddah berarti hitungan,sedangkan secara istilah iddah berarti masa yang hsrus ditunggu oleh seorang perempuan yang telah bercerai dari suaminya untuk mengetahui bersih rahimnya (dalam keadaan hamil atau tidak). Perempuan yang bercerai dari suaminya dalam bentuk apapun,cerai hidup atau mati, sedang hamil atau tidak, dalam keadaan suci atau tidak, wajib menjalani masa iddah itu. Dasar hukum iddah, Qur’an Surah AlBaqarah ayat 228:
“Perempuan-perempuan yang ditalak oleh suaminya hendaklah menunggu masa selama tiga kali quru (antara haidh dan suci)’. Tidak halal perempuan itu menyembunyikan apa yang telah dijadikan Allah dalam rahimnya”.
b.    Hadhanah
Secara bahasa Hadhanah berarti pemeliharaan atau pengasuhan. Sedangkan dalam arti yang lebih lengkap ia berarti pemeliharaan anak yang masih kecil (belum dewasa) setelah terjadinya putusnya pernikahan. Dasar hukum hadhanah, Quran surah AlBaqarah ayat 233:
“ Adalah kewajiban ayah untuk member nafkah dan pakaina kepada anak dan istrinya”.
Kewajiban menafkahi anak yang masih kecil bukan hanya berlaku selama orang tua terkait tali perkahwinan saja, tapi tetap berlanjut setelah terjadinya perceraian. Dalam masa ikatan perkahwinan orang tua secara bersama berkewajiban untuk memelihara anak mereka, setelah terjadinya perpisahan dan orang tua berpisah maka mereka tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anaknya sendiri-sendiri. Sehingga sering terjadi perebutan hak asuh antara orang tua.
c.    Harta Bersama
Sebenarnya konsep harta bersama dalam hukum Islam tidak ditemukan nash yang secara tegas menyebutkan hukum harta bersama baik dalam al-Qur’an maupun hadist. Namun masyarakatdalam  muslim harta yang diperoleh dalam sebuah pernikahan ada dua kultur yang berlaku, pertama; kultur masyarakat yang memisahkan antara harta suami dan harta isteri dalam sebuah rumah tangga. Dalam masyarakat muslim seperti ini, tidak ditemukan adanya istilah harta bersama. Kedua; masyarakat muslim yang tidak memisahkan harta yang diperoleh suami isteri dalam pernikahan. Masyarakat muslim seperti ini mengenal dan mengakui adanya harta bersama. Di Indonesia, adat kebiasaan masyarakat muslim yang mengakui adanya harta bersama sudah menjadi lebih kuat, karena telah dituangkan dalam pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 tahun 1974.
Harta bersama berakhir apabila terjadi  kematian salah satu pihak, perceraian, pisah meja dan ranjang dan karena pemisahan harta yang dituangkan dalam perjanjian sebelum terjadinya perkawinan. setelah bubarnya harta bersama, kekayaan mereka dibagi dua antara suami dan isteri atau antara para pewaris mereka tanpa mempersoalkan dari pihak mana asal barang-barang itu. Namun hal ini selalu menimbulkan perselisihan yang berpanjangan.

Dampak Talak
Dampak positif yang bisa didapatkan dari perceraian adalah terselesainya satu masalah rumah tangga yang tak bisa dikompromikan lagi. Akan tetapi dampak negatif dari perceraian akan lebih banyak, seperti:
·      Akibat Perceraian Bagi Suami Istri
a. Perceraian sering menimbulkan tekanan batin bagi tiap pasangan tersebut, seperti stres dan despresi. Keadaan ini tidak menguntunggakan untuk kehidupan dia dalam hal pergaulan ataupun pekerjaan.
b. Meranggangkan hubungan silaturahmi diantara keduanya, apalagi kalau perceraiannya karena permusuhan.
c. Perceraian membuat trauma pada pasangan yang bercerai tersebut sehingga tidak ingin menikah lagi.
·      Akibat Perceraian Bagi Anak
Anak-anak yang terlahir dari pernikahan mereka juga bisa merasakan sedih bila orangtua mereka bercerai. Bahkan bisa dikatakan korban yang paling parah dari perceraian adalah anak. Anak bisa mengalami despresi, stres dan tertekan, anak juga bisa menjadi sangat membenci orang tuanya, terjebak ke pergaulan bebas, atau anak akan menjadi takut menikah karena melihat kegagalan orang tuanya. Dan masih banyak lagi akibat dari perceraian

0 komentar:

Posting Komentar