A. PENGERTIAN PASAR MODAL SYARI’AH.
Pasar modal (
capital market ) merupakan pasar
untuk berbagai instrumen
keuangan jangka panjang
yang bisa diperjualbelikan, baik dalam
bentuk uang maupun
modal sendiri. Kalau
pasar modal merupakan
pasar untuk surat
berharga jangka panjang, maka
pasat uang ( money
market ) pada sisi yang
lain merupakan pasar
surat berharga jangka
pendek. Baik pasar modal
maupun pasar uang
merupakan instrumen dari
pasar keuangan ( financial market ).
Pasar Modal
menurut Undang-Undang Pasar Modal
No. 8 tahun 1995 tentang Pasar
Modal adalah kegiatan
yang berhubungan dengan
perdagangan modal, seperti
obligasi dan efek. Jadi, Pasar Modal Syariah dapat diartikan sebagai pasar
modal yang menerapkan prinsip-prinsip syariah dalam kegiatan transaksi ekonomi
dan terlepas dari hal-hal yang dilarang seperti: riba, perjudian, spekulasi
dan lain-lain.
B. FUNGSI PASAR MODAL SYARI’AH.
Pasar modal berfungsi menghubungkan investor,
perusahaan dan institusi pemerintah melalui perdagangan instrumen keuangan
jangka panjang. Adapun fungsi dari keberadaan pasar modal syari’ah menurut MM.
Metwally adalah sebagai berikut :
1.
Memungkinkan
bagi masyarakat berpartisipasi dalam kegiatan bisnis dengan memperoleh bagian
dari keuntungan dan resikonya.
2.
Memungkinkan
para pemegang saham menjual sahamnya guna mendapatkan likuiditas.
3.
Memungkinkan
perusahaan meningkatkan modal dari luar untuk membangun dan mengembangkan lini produksinya.
4.
Memisahkan
operasi kegiatan bisnis dari fluktuasi jangka pendek pada harga saham.
5.
Memungkinkan
investasi pada ekonomi itu ditentukan oleh kinerja kegiatan bisnis sebagaimana
tercermin pada harga saham.
C. KARAKTER
PASAR MODAL SYARI’AH
Karakter yang
diperlukan dalam membentuk struktur pasar modal syari’ah adalah :
1.
Semua saham
harus diperjualbelikan pada bursa efek.
2.
Bursa perlu
mempersiapkan pasca perdagangan dimana saham dapat diperjualbelikan melalui
pialang.
3.
Semua
perusahaan yang mempunyai saham yang dapat diperjualbelikan pada bursa efek
diminta menyampaikan informasi tentang perhitungan ( account ) keuntungan dan
kerugian, serta neraca keuntungan kepada komite manajemen bursa efek dengan
jarak tidak lebih dari 3 bulan.
4.
Komite
manajemen menerapkan harga saham tertinggi (HST) tiap-tiap perusahaan dengan
interval tidak lebih dari 3 bulan sekali.
5.
Saham tidak
boleh diperdagangkan dengan harga lebih tinggi dari HST.
6.
Saham dapat
dijual dengan harga di bawah HST.
7.
HST
ditetapkan dengan rumus seperti berikut :
Jumlah kekayaan bersih perusahaan
HST =
Jumlah saham yang diterbitkan
|
Komite manajemen harus memastikan bahwa semua
perusahaan yang terlibat bahwa bursa efek itu mengikuti praktek standar
akuntansi syari’ah.
8.
Perdagangan
saham mestinya hanya berlangsung dalam satu minggu, periode perdagangan setelah
menentukan HST.
9.
Perusahaan
hanya dapat menerbitkan saham baru dalam periode perdagangan dan dengan harga
HST.
Prinsip
Pasar Modal Syari’ah
Penyebab
Haramnya Transaksi
|
Implikasi
di Pasar Modal
|
|
Li Dzatihi
|
Efek yang
diperjualbelikan harus merupakan representasi dari barang dan jasa yang
halal.
|
|
Li
Ghairihi
(Karena
selain zatNya)
|
Tadlis
|
1. Keterbukaan
/ transfaransi informasi
2. Larangan
terhadap informasi yang menyesatkan
|
Taqrir
|
Larangan
terhadap transaksi yang mengandung ketidakjelasan objek yang ditransaksikan,
baik dari sisi pembeli maupun dari sisi penjual.
|
|
Riba Fadhl
|
Larangan
atas pertukaran efek sejenis dengan nilai nominal yang berbeda.
|
|
Riba
Nasiah
|
Larangan
terhadap perdagangan efek fiscal income yang bukan merupakan representasi
‘ayn.
|
|
Riba
Jahiliyah
|
Larangan
terhadap short selling yang menetapkan bunga atas pinjaman.
|
|
Ba’i
Najasy
|
Larangan
melakukan rekayasa penawaran untuk mendapatkan keuntungan di atas laba normal
dengan cara menciptakan false demand.
|
|
Ikhtikar
|
Larangan
melakukan rekayasa permintaan untuk mendapatkan keuntungan di atas laba
normal dengan cara mengurangi supply agar harga jual naik.
|
|
Tidak Sah
Akad
|
Rukun dan
Syarat
|
Larangan
atas semua investasi yang tidak dilakukan secara spot.
|
Ta’aluq
|
Transaksi
yang setlement-nya dikaitkan dengan transaksi lainnya (menjual saham dengan
syarat).
|
|
2 in 1
|
Dua
transaksi dalam satu akad dengan syarat :
1. Objek sama
2. Pelaku
sama
3. Periode
sama
|
Setidaknya ada dua syarat untuk
menyatakan bahwa suatu saham bisa kita kategorikan tidak melanggar ketentuan
syariah. Kedua syarat itu yaitu:
1)
Perusahaan
tidak bertentangan dengan syariat Islam Yang dimaksud dengan perusahaan yang
tidak bertentangan dengan syariat Islam yaitu perusahaan dengan bidang usaha
dan manajemen yang tidak bertentangan dengan syariat, serta memiliki produk
yang halal. Perusahaan yang memproduksi minuman keras atau perusahaan keuangan
konvensional tentu saja tidak memenuhi kategori ini.
2)
Semua saham
yang diterbitkan memiliki hak yang sama Saham adalah bukti kepemilikan atas
sebuah perusahaan, maka peran setiap pemilik saham ditentukan dari jumlah
lembar saham yang dimilikinya. Namun, pada kenyataannya ada perusahaan yang
menerbitkan dua macam saham, yaitu saham biasa dan saham preferen yang tidak
punya hak suara namun punya hak untuk mendapatkan deviden yang sudah pasti.
Tentunya hal ini bertentangan dengan aturan syariat tentang bagi hasil. Maka
saham yang sesuai syariat adalah saham yang setiap pemiliknya memiliki hak yang
proporsional dengan jumlah lembar saham yang dimilikinya.
D. STRUKTUR
PASAR MODAL SYARI’AH
MENTERI KEUANGAN
|
Lembaga Kliring dan
Penjamin (LKP)
|
BURSA EFEK
|
Lembaga Penyimpanan
Dan Penyelesaian (LPP)
|
BAPEPAM
|
Perusahaan Efek
· Menjamin Emisi
· Perantara Pedagang Efek
· Manajer Investasi
|
Profesi Penjunjang
· Akuntan
· Konsultan hukum
· Penilai
· Notaris
|
· Emitmen
· Perusahaan Publik
· Reksadana
|
Lembaga Penunjang
· Biro Administrasi Efek
· Bank Kustodian
· Wali Amanat
· Penasehat Investasi
· Pemeringkat Efek
|
Keterangan
:
1.
BAPEPAM
Sesuai dengan
Keputusan Menteri Keuangan
RI No. 503/KMK/01/1997,
Badan Pengawas Pasar
Modal ( BAPEPAM )
melaksanakan tugas di bidang
pembinaan, pengaturan dan pengawasan
kegiatan pasar modal
yang berada di bawah n pertanggungjawaban langsung
kepada Menteri Keuangan
dan di pimpin oleh seorang ketua.
2.
BURSA EFEK
Bursa
Efek adalah lembaga/perusahaan yang menyelenggarakan/menyediakan fasilitas
sistem pasar untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek antara
perusahaan-perusahaan yang tercatat di Bursa Efek. Menurut UU Pasar Modal No. 8
tahun 1995, Bursa Efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan
sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek
pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek di antara mereka.
3.
LEMBAGA KLIRING
DAN PENJAMIN
Lembaga
Kliring dan Penjamin adalah lembaga pendukung terselenggaranya kegiatan sistem
pasar modal secara lengkap, selain lembaga penyimpanan dan penyelesaian.
Lembaga ini yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian
transaksi bursa.
4.
LEMBAGA
PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN
Lembaga
atau perusahaan yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral (tempat
penyimpanan terpusat) bagi Bank Kustodian, perusahaan efek dan pihak lain. Saat
ini diselenggarakan oleh PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia.
5.
PERUSAHAAN EFEK
Pihak
yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang
efek atau manajer investasi (UU Pasar Modal). Perusahaan efek dapat salah satu,
dua atau tiga kegiatan usaha tersebut. Perusahaan efek dapat menjalankan usaha
tersebut setelah mendapat izin dari BAPEPAM.
6.
LEMBAGA
PENUNJANG
Ø
Bank Kustodian.
Bank
Kustodian berfungsi memberikan jasa penitipan efek dan harta lainnya yang
berkaitan dengan efek serta jasa lain.
Ø
Biro
Administrasi Efek (BAE).
Lembaga
penunjang pasar modal yang berperan dalam administrasi efek, baik pada saat
pasar perdana maupun pada pasarsekunder. BAE menyediakan jasa untuk emiten
dalam bentuk pencatatan dan pemindahan kepemilikan efek-efek emiten. Penyerahan
efek pada yang berhak dan menerima efek untuk disimpan, merupakan aktivitas
sehari-hari yang dilakukan BAE, selain juga menyampaikan laporan tahunan kepada
emien tentang posisi efek-efek yang ditanganinya. Dalam persiapan penawaran
umum di pasar perdana, BAE juga membantu emiten dalam pencatatan efek.
Ø
Wali Amanat.
Merupakan
pihak yang dipercaya untuk mewakili kepentingan seluruh pemegang obligasi atau
sekuritas utang. Selain peranan tersebut, wali amanat juga berperan sebagai
pemimpin dalam RUPO. Kewajiban utama wali amanat adalah mewakili para pemegang
obligasi dan surat utang baik di dalam maupun di luar pengadilan mengenai
pelaksanaan hak-hak pemegang obligasi atau sekuritas utang sesuai syarat-syarat
emisi, kontrak perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Ø
Penasehat
Investasi.
Perusahaan
yang memberi nasehat kepada perusahaan lain mengenai penjualan atau pembelian
efek dengan memperoleh imbalan jasa. Untuk peroraangan disebut wakil manajer
investasi.
Ø
Pemeringkat
Efek.
Perusahaan
swasta yang melakukan peringkat/ranking atas efek yang bersifat utang (seperti
obligasi). Tujuannya adalah untuk memberikan pendapat mengenai resiko efek
utang.
7.
PROFESI
PENUNJANG
Ø
Akuntan.
Dalam
suatu penawaran umum, akuntan mempunyai tugas untuk melaksanakan audit atas
laporan keuangan emiten menurut standar audit dan laporan keuangan emiten
menurut standar audit yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Audit
tersebut diperlukan agar diperoleh suatu kelayakan bahwa laporan keuangan
tersebut bebas dari salah saji yang material. Akuntan dalam hal ini bertanggung
jawab penuh atas pendapat yang diberikan terhadap laporan yang diaudit.
Ø
Konsultan Hukum.
Dalam
suatu penawarn umum, konsultan hukum bertugas untuk memberikan opini dari segi
hukum (legal opinion). Konsultan hukum bertugas untuk melakukan pemeriksaan
atas fakta hukum yang ada mengenai emiten.
Ø
Penilai.
Penilai
berperan untuk menentukan nilai wajar aktiva tetap perusahaan bersangkutan.
Ø
Notaris.
Dalam
emisi saham, notaris berperan dalam membuat akta perusahaan anggaran dasar
emiten dan apabila diinginkan oleh para pihak, notaris juga berperan dalam
pembuatan perjanjian penjaminan emisi efek, perjanjian antar penjamin emisi
efek dan perjanjian dengan agen penjual.
8.
EMITEN
Pihak
yang melakukan kegiatan penawaran umum. Dengan demikian, istilah emiten mengacu
kepada kegiatan yang dilakukan perusahaan yang menjual sebagian sahamnya kepada
masyarakat investor melalui penawaran umum (pasar perdana). Saham yang telah
dijual kepada investor akan dijual-belikan kembali antar investor melalui Bursa
Efek.
9.
PERUSAHAAN
PUBLIK
Perseroan
yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya 300 pemegang saham dan memiliki
modal disetor sekurang-kurangnya Rp. 3 miliar. Selama perusahaan memenuhi
kriteria tersebut maka selama itu pula perusahaan tersebut wajib memenuhi
ketentuan-ketentuan dibidang pasar modal yang mengatur perusahaan publik,
khususnya yang berkaitan dengan prinsip keterbukaan.
10.
REKSADANA
Reksadana
merupakan salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal khususnya
pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk
menghitung resiko atas investasi mereka.
E. PENAWARAN UMUM.
Penawaran
umum atau go public adalah kegiatan penawaran saham atau efek lainnya yang
dilakukan oleh emiten (perusahaan yang akan go public) untuk menjual saham atau
efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur oleh UU Pasar Modal
dan peraturan pelaksanaannya. Penawaran umum meliputi kegiatan-kegiatan sebagai
berikut :
1)
Periode Pasar
Perdana, yaitu ketika efek ditawarkan kepada pemodal oleh penjamin emisi
melalui para agen penjual yang ditunjuk.
2)
Penjatahan
saham, yaitu pengalokasian efek pesanan para pemodal sesuai dengan jumlah efek
yang tersedia.
3)
Pencatatan efek
di bursa, yaitu saat efek tersebut mulai diperdagangkan di bursa.
Adapun
tahapan-tahapan dalam penawaran umum adalah :
1)
Sebelum emisi,
yaitu berisi persiapan-persiapan yang dilakukan untuk memenuhi persyaratan
penawaran umum.
2)
Tahapan emisi,
yaitu masa dimana dilakukan penawaran umum hingga saham-saham yang telah
ditawarkan dicatat di Bursa Efek.
3)
Tahapan sesudah
emisi, yaitu berupa tahapan pelaporan sebagai konsekuensi atas penawaran umum
tersebut.
Tahapan Penawaran Umum
EMISI
|
SESUDAH EMISI
|
SEBELUM EMISI
|
INTERN PERUSAHAAN
|
BAPEPAM
|
PASAR PERDANA
|
PASAR SEKUNDER
|
PELAPORAN
|
1.
Rencana Go
Public
2.
RUPS
3.
Menunjukkan :
· Underwriter
· Profesi
penunjang
· Lembaga
penunjang
4.
Mempersiapkan dokumen-dokumen
5.
Konfirmasi
sebagai agen penjual oleh penjamin
6.
Kontrak
pendahuluan dengan bursa efek
7.
Penandatanganan
perjanjian
8.
Publik Expose
|
1.
Pernyataan
pendaftaran
2.
Expose terbatas
di BAPEPAM
3.
Tanggapan atas
:
· Kelengkapan
dokumen
· Kecukupan
dan kejelasan informasi
· Keterbukaan
(asfek hukum, akuntansi, keuangan dan manajemen)
4.
Komentar
tertulis dalam waktu 45 hari
5.
Pernyataan
pendaftaran dinayatakan efektif
|
1.
Penawaran umum
2.
Penjatahan
kepada pemodal oleh sindikasi penjamin emisi dan emitmen
3.
Distribusi efek
kepada pemodal secara elektonik
|
1.
Emitmen
mencatatkan sahamnya di bursa efek
2.
Perdagangan di
bursa efek
|
1.
Laporan
berkala, misalnya laporan tabungan dan laporan tengah tahunan.
2.
Laporan
kejadian penting dan relevan misalnya akuisisi pergantian direksi
|
F. KEUNTUNGAN DAN
RESIKO INVESTASI SAHAM
Keuntungan
investasi saham :
1.
Dividen.
Adalah
pembagian keuntungan perusahaan kepada
pemegang saham.
Contoh :
Bank Mandiri Tbk. Membagi dividen per-saham
Rp. 500,-. Rina memiliki saham sebanyak 5000 saham (10 lot). Jadi
dividen yang diterima Rina adalah RP 2.500.000,- (belum termasuk pajak).
2.
Capital Gain.
Adalah
keuntungan ketika kita menjual saham lebih tinggi dari harga beli.
Contoh :
Johan membeli saham PT. Bank BCA Tbk. Per-saham Rp. 3000,- dan kemudian
menjual pada ahrga Rp. 4000,-. Capital
Gain yang diperoleh sebesar Rp. 1000,- untuk setiap saham yang dijual oleh
Johan.
Resiko
Investasi Saham :
1.
Tidak mendapat
dividen.
Umumnya
perusahaan membagi dividen ketika perusahaan menunjukkan kinerja yang baik.
Jadi ketika perusahaan mengalami penurunan kinerja atau mengalami kerugian maka
perusahaan tidak membagikan dividen kepada pemegang saham.
2.
Capital loss.
Capital
Loss merupakan kebalikkan dari Capital Gain. Hal ini terjadi jika kita menjual
saham yang kita miliki lebih rendah dari harga beli.
Contoh :
Adi membeli PT. ABC Tbk. Per-saham Rp. 3000,- kemudian saham ini mengalami
penurunan. Adi menjual saham tersebut pada harga Rp. 2.500,- sehingga Adi
mengalami kerugian Rp. 500,- untuk setiap saham yang ia jual.
G. INDEKS HARGA
SAHAM
Indeks
harga saham merupakan indikator utama yang menggambarkan pergerakan harga
saham. Di pasar modal sebuah indeks diharapkan memiliki lima fungsi, yaitu :
1.
Sebagai
indikator tren saham.
2.
Sebagai
indikator tingkat keuntungan.
3.
Sebagai tolok
ukur (benchmark) kinerja suatu portofolio.
4.
Memfasilitasi
suatu pembentukkan portofolio dengan strategi pasif.
5.
Memfasilitasi
berkembangnya produk derivatif.
Ada
beberapa macam pendekatan atau metode yang dapat digunakan untuk menghitung
indeks, yaitu :
1.
Menghitung
arithmatic mean, yaitu harga saham yang masuk dalam anggota indeks.
2.
Menghitung
geometric mean dari indeks individual saham yang masuk anggota indeks.
3.
Menghitung
rata-rata tertimbang nilai pasar.
INDEKS SYARI’AH ATAU JAKARTA ISLAMIC
INDEX
Jakarta
Islamic Index atau biasa
disebut JII adalah salah satu indeks saham yang ada di
Indonesia yang menghitung index harga rata-rata saham untuk jenis
saham-saham yang memenuhi kriteria syariah.
Pembentukan JII tidak lepas dari kerja sama antara Pasar Modal Indonesia (dalam hal
ini PT Bursa Efek Jakarta) dengan PT Danareksa Invesment Management (PT DIM).
JII telah dikembangkan sejak tanggal 3 Juli 2000. Pembentukan instrumen syariah
ini untuk mendukung pembentukan Pasar Modal Syariah yang kemudian diluncurkan
di Jakarta pada tanggal 14 Maret 2003. Mekanisme Pasar Modal Syariah meniru
pola serupa di Malaysia yang
digabungkan dengan bursa konvensional seperti Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya. Setiap periodenya, saham yang masuk JII berjumlah 30
(tiga puluh) saham yang memenuhi kriteria syariah. JII menggunakan hari dasar
tanggal 1 Januari 1995 dengan nilai dasar 100.
Tujuan pembentukan JII adalah untuk
meningkatkan kepercayaan investor untuk melakukan investasi pada saham berbasis
syariah dan memberikan manfaat bagi pemodal dalam menjalankan syariah Islam
untuk melakukan investasi di bursa efek. JII juga diharapkan dapat mendukung
proses transparansi dan akuntabilitas saham berbasis syariah di Indonesia. JII
menjadi jawaban atas keinginan investor yang ingin berinvestasi sesuai syariah.
Dengan kata lain, JII menjadi pemandu bagi investor yang ingin menanamkan
dananya secara syariah tanpa takut tercampur dengan dana ribawi. Selain itu,
JII menjadi tolak ukur kinerja (benchmark) dalam memilih portofolio
saham yang halal.
Penentuan kriteria dalam pemilihan
saham dalam JII melibatkan Dewan Pengawas Syariah PT DIM. Saham-saham yang akan
masuk ke JII harus melalui filter syariah terlebih dahulu. Berdasarkan arahan
Dewan Pengawas Syariah PT DIM, ada 4 syarat yang harus dipenuhi agar
saham-saham tersebut dapat masuk ke JII:
1.
emiten tidak menjalankan usaha
perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang
2. bukan
lembaga keuangan konvensional yang menerapkan sistem riba, termasuk perbankan
dan asuransi konvensional
3. usaha yang
dilakukan bukan memproduksi, mendistribusikan, dan memperdagangkan
makanan/minuman yang haram
4. tidak
menjalankan usaha memproduksi, mendistribusikan, dan menyediakan barang/jasa
yang merusak moral dan bersifat mudharat
Selain filter syariah, saham yang
masuk ke dalam JII harus melalui beberapa proses penyaringan (filter)
terhadap saham yang listing, yaitu:
·
Memilih kumpulan saham dengan jenis
usaha utama yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan sudah tercatat
lebih dari 3 bulan, kecuali termasuk dalam 10 kapitalisasi besar.
·
Memilih saham berdasarkan laporan
keuangan tahunan atau tengah tahun berakhir yang memiliki rasio Kewajiban
terhadap Aktiva maksimal sebesar 90%.
·
Memilih 60 saham dari susunan saham
di atas berdasarkan urutan rata-rata kapitalisasi pasar (market capitalization)
terbesar selama 1 (satu) tahun terakhir.
·
Memilih 30 saham dengan urutan
berdasarkan tingkat likuiditas rata-rata nilai perdagangan reguler selama 1
(satu) tahun terakhir.
Pengkajian ulang akan dilakukan 6
(enam) bulan sekali dengan penentuan komponen indeks pada awal bulan Januari
dan Juli setiap tahunnya. Sedangkan perubahan pada jenis usaha utama emiten
akan dimonitor secara terus menerus berdasarkan data publik yang tersedia.
Perusahaan yang mengubah lini bisnisnya menjadi tidak konsisten dengan prinsip
syariah akan dikeluarkan dari indeks. Indeks harga saham setiap hari dihitung
menggunakan harga saham terakhir yang terjadi di bursa. Sedangkan saham emiten
yang dikeluarkan akan diganti oleh saham emiten lain. Semua prosedur tersebut
bertujuan untuk mengeliminasi saham spekulatif yang cukup likuid. Sebagian
saham-saham spekulatif memiliki tingkat likuiditas rata-rata nilai perdagangan
reguler yang tinggi dan tingkat kapitalisasi pasar yang rendah.
-themej ut
��� ؟� di'>G.
Strategi Pengembangan Asuransi Syari’ah
· Membuat strategi pemasaran yang lebih terfokus pada peningkatan
kualitas layanan (quality service).
· Perlunya upaya sosialisasi yang lebih serius kepada masyarakat,
sehingga mereka benar-benar mengenal apa itu asuransi syariah.
· Menambah produk-produk asuransi syariah supaya lebih beragam dan
sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
· Meningkatkan Sumber Daya Manusia dalam bidang asuransi syariah,
sehingga dapat memberikan sumbangan bagi pengembangan asuransi syariah.
· Perlunya dukungan dari berbagai pihak terutama pemerintah, ulama,
akademisi dan praktisi di bidang asuransi syariah untuk memberikan masukan bagi
pengembangan asuransi syariah ke depan.
PERMAINAN ONLINE TERBESAR DI INDONESIA
BalasHapusWebsite paling ternama dan paling terpercaya di Asia ^^
Sistem pelayanan 24 Jam Non-Stop bersama dengan CS Berpengalaman respon tercepat :)
Memiliki 9 Jenis game yang sangat digemari oleh seluruh peminat poker / domino
Permainan Judi online yang menggunakan uang asli dan mendapatkan uang asli ^^
* Minimal Deposit : 20.000
* Minimal Withdraw : 20.000
* Deposit dan Withdraw 24 jam Non stop ( Kecuali Bank offline / gangguan )
* Bonus REFFERAL 15 % Seumur hidup tanpa syarat
* Bonus ROLLINGAN 0.3 % Dibagikan 5 hari 1 kali
* Proses Deposit & Withdraw PALING CEPAT
* Sistem keamanan Terbaru & Terjamin
* Poker Online Terpercaya
* Live chat yang Responsive
* Support lebih banyak bank LOKAL tersedia deposit via OVO dan PULSA TELKOMSEL serta XL / AXIS
Contact Us
Website : SahabatQQ
WA 1 : +85515769793
WA 2 : +855972076840
LINE : SAHABATQQ
FACEBOOK : SahabatQQ Reborn
TWITTER : SahabatQQ
Blog :
* Cerita Dewasa
* Artikel Seks
* Dunia Traveling
* Majalah kesehatan
* Film & Movie Onlie
* Artikel Poker
Daftar SahabatQQ
Hari yang baik untuk semua warga negara Indonesia, nama saya Nurul Yudianto, tolong, saya ingin berbagi kesaksian hidup saya yang sebenarnya di sini di platform ini sehingga semua warga negara Indonesia berhati-hati dengan pemberi pinjaman pinjaman di internet
BalasHapusSetelah beberapa waktu berusaha mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan, dan terus ditolak, saya memutuskan untuk mengajukan pinjaman secara online tetapi saya curang dan kehilangan Rp18,7 juta, kepada seorang wanita di saudi arabia dan Nigeria.
Saya menjadi sangat putus asa dalam mendapatkan pinjaman, jadi saya berdiskusi dengan teman saya Nyonya Rika Nadia (rikanadia6@gmail.com) yang kemudian memperkenalkan saya kepada Lady Esther, manajer Cabang dari Access Loan Firm, sehingga teman saya meminta saya untuk mendaftar dari LADY ESTHER, jadi saya Menjerit dituangkan dan dihubungi LADY ESTHER. melalui email: (estherpatrick83@gmail.com)
Saya mengajukan pinjaman sebesar Rp250 juta dengan suku bunga 2%, sehingga pinjaman disetujui dengan mudah tanpa tekanan dan semua persiapan dilakukan dengan transfer kredit, karena tidak memerlukan jaminan dan jaminan untuk pengalihan pinjaman, saya diberitahu untuk mendapatkan sertifikat perjanjian lisensi untuk mentransfer kredit saya dan dalam waktu kurang dari satu setengah jam uang pinjaman telah dimasukkan ke dalam rekening bank saya.
Saya pikir itu adalah lelucon sampai saya menerima panggilan dari bank saya bahwa akun saya telah dikreditkan dengan jumlah Rp250 juta. Saya sangat senang bahwa akhirnya Tuhan telah menjawab doa-doa saya dengan buku pinjaman dengan pinjaman asli saya, yang telah memberi saya keinginan hati saya.
Semoga Tuhan memberkati LADY ESTHER untuk mewujudkan kehidupan yang adil bagi saya, jadi saya menyarankan siapa pun yang tertarik untuk mendapatkan pinjaman untuk menghubungi Mrs. LADY ESTHER melalui email: (estherpatrick83@gmail.com) atas pinjaman Anda
Akhirnya saya ingin berterima kasih kepada Anda semua karena meluangkan waktu untuk membaca kesaksian hidup saya yang sebenarnya tentang kesuksesan saya dan saya berdoa kepada Tuhan untuk melakukan kehendak-Nya dalam hidup Anda. Anda dapat menghubungi saya untuk informasi lebih lanjut melalui email saya: (nurulyudianto2@gmail.com) Salam