Rabu, 17 Oktober 2012

Pasar Modal Syariah



A.  PENGERTIAN PASAR MODAL SYARI’AH.

Pasar  modal ( capital  market ) merupakan  pasar  untuk  berbagai  instrumen  keuangan  jangka  panjang  yang  bisa  diperjualbelikan, baik  dalam  bentuk  uang  maupun  modal  sendiri.  Kalau  pasar  modal  merupakan  pasar  untuk  surat  berharga  jangka  panjang, maka  pasat  uang  ( money  market ) pada  sisi  yang  lain  merupakan  pasar  surat  berharga  jangka  pendek. Baik  pasar  modal  maupun  pasar  uang  merupakan  instrumen  dari  pasar  keuangan ( financial  market ).
Pasar  Modal  menurut Undang-Undang  Pasar  Modal  No. 8  tahun 1995  tentang Pasar  Modal  adalah  kegiatan  yang  berhubungan  dengan  perdagangan  modal, seperti obligasi dan efek. Jadi, Pasar Modal Syariah dapat diartikan sebagai pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip syariah dalam kegiatan transaksi ekonomi dan terlepas dari hal-hal yang dilarang seperti: riba, perjudian, spekulasi dan  lain-lain.


B.  FUNGSI PASAR MODAL SYARI’AH.

Pasar modal berfungsi menghubungkan investor, perusahaan dan institusi pemerintah melalui perdagangan instrumen keuangan jangka panjang. Adapun fungsi dari keberadaan pasar modal syari’ah menurut MM. Metwally adalah sebagai berikut :
1.    Memungkinkan bagi masyarakat berpartisipasi dalam kegiatan bisnis dengan memperoleh bagian dari keuntungan dan resikonya.
2.    Memungkinkan para pemegang saham menjual sahamnya guna mendapatkan likuiditas.
3.    Memungkinkan perusahaan meningkatkan modal dari luar untuk membangun dan mengembangkan lini produksinya.
4.    Memisahkan operasi kegiatan bisnis dari fluktuasi jangka pendek pada harga saham.
5.    Memungkinkan investasi pada ekonomi itu ditentukan oleh kinerja kegiatan bisnis sebagaimana tercermin pada harga saham.


C.  KARAKTER PASAR MODAL SYARI’AH
Karakter yang diperlukan dalam membentuk struktur pasar modal syari’ah adalah :
1.    Semua saham harus diperjualbelikan pada bursa efek.
2.    Bursa perlu mempersiapkan pasca perdagangan dimana saham dapat diperjualbelikan melalui pialang.
3.    Semua perusahaan yang mempunyai saham yang dapat diperjualbelikan pada bursa efek diminta menyampaikan informasi tentang perhitungan ( account ) keuntungan dan kerugian, serta neraca keuntungan kepada komite manajemen bursa efek dengan jarak tidak lebih dari 3 bulan.
4.    Komite manajemen menerapkan harga saham tertinggi (HST) tiap-tiap perusahaan dengan interval tidak lebih dari 3 bulan sekali.
5.    Saham tidak boleh diperdagangkan dengan harga lebih tinggi dari HST.
6.    Saham dapat dijual dengan harga di bawah HST.
7.    HST ditetapkan dengan rumus seperti berikut :

               Jumlah kekayaan bersih perusahaan
HST = 
                                                                         
               Jumlah saham yang diterbitkan

Komite manajemen harus memastikan bahwa semua perusahaan yang terlibat bahwa bursa efek itu mengikuti praktek standar akuntansi syari’ah.
8.    Perdagangan saham mestinya hanya berlangsung dalam satu minggu, periode perdagangan setelah menentukan HST.
9.    Perusahaan hanya dapat menerbitkan saham baru dalam periode perdagangan dan dengan harga HST.
Prinsip Pasar Modal Syari’ah
Penyebab Haramnya Transaksi
Implikasi di Pasar Modal
Li Dzatihi

Efek yang diperjualbelikan harus merupakan representasi dari barang dan jasa yang halal.
Li Ghairihi
(Karena selain  zatNya)
Tadlis
1.      Keterbukaan / transfaransi informasi
2.      Larangan terhadap informasi yang menyesatkan
Taqrir
Larangan terhadap transaksi yang mengandung ketidakjelasan objek yang ditransaksikan, baik dari sisi pembeli maupun dari sisi penjual.
Riba Fadhl
Larangan atas pertukaran efek sejenis dengan nilai nominal yang berbeda.
Riba Nasiah
Larangan terhadap perdagangan efek fiscal income yang bukan merupakan representasi ‘ayn.
Riba Jahiliyah
Larangan terhadap short selling yang menetapkan bunga atas pinjaman.
Ba’i Najasy
Larangan melakukan rekayasa penawaran untuk mendapatkan keuntungan di atas laba normal dengan cara menciptakan false demand.
Ikhtikar
Larangan melakukan rekayasa permintaan untuk mendapatkan keuntungan di atas laba normal dengan cara mengurangi supply agar harga jual naik.
Tidak Sah Akad
Rukun dan Syarat
Larangan atas semua investasi yang tidak dilakukan secara spot.

Ta’aluq
Transaksi yang setlement-nya dikaitkan dengan transaksi lainnya (menjual saham dengan syarat).

2 in 1
Dua transaksi dalam satu akad dengan syarat :
1. Objek sama
2. Pelaku sama
3. Periode sama

Setidaknya ada dua syarat untuk menyatakan bahwa suatu saham bisa kita kategorikan tidak melanggar ketentuan syariah. Kedua syarat itu yaitu:
1)   Perusahaan tidak bertentangan dengan syariat Islam Yang dimaksud dengan perusahaan yang tidak bertentangan dengan syariat Islam yaitu perusahaan dengan bidang usaha dan manajemen yang tidak bertentangan dengan syariat, serta memiliki produk yang halal. Perusahaan yang memproduksi minuman keras atau perusahaan keuangan konvensional tentu saja tidak memenuhi kategori ini.
2)   Semua saham yang diterbitkan memiliki hak yang sama Saham adalah bukti kepemilikan atas sebuah perusahaan, maka peran setiap pemilik saham ditentukan dari jumlah lembar saham yang dimilikinya. Namun, pada kenyataannya ada perusahaan yang menerbitkan dua macam saham, yaitu saham biasa dan saham preferen yang tidak punya hak suara namun punya hak untuk mendapatkan deviden yang sudah pasti. Tentunya hal ini bertentangan dengan aturan syariat tentang bagi hasil. Maka saham yang sesuai syariat adalah saham yang setiap pemiliknya memiliki hak yang proporsional dengan jumlah lembar saham yang dimilikinya.








D.  STRUKTUR PASAR MODAL SYARI’AH

MENTERI KEUANGAN

Lembaga Kliring dan Penjamin (LKP)



BURSA EFEK

Lembaga Penyimpanan
Dan Penyelesaian (LPP)

BAPEPAM
 










Perusahaan Efek
·     Menjamin Emisi
·     Perantara Pedagang Efek
·     Manajer Investasi

Profesi Penjunjang
·     Akuntan
·     Konsultan hukum
·     Penilai
·     Notaris

·     Emitmen
·     Perusahaan Publik
·     Reksadana

Lembaga Penunjang
·     Biro Administrasi Efek
·     Bank Kustodian
·     Wali Amanat
·     Penasehat Investasi
·     Pemeringkat Efek
 












Keterangan :
1.    BAPEPAM
Sesuai  dengan  Keputusan  Menteri  Keuangan  RI  No. 503/KMK/01/1997, Badan  Pengawas  Pasar  Modal  ( BAPEPAM ) melaksanakan  tugas  di bidang  pembinaan, pengaturan  dan  pengawasan  kegiatan  pasar  modal  yang  berada  di bawah n pertanggungjawaban  langsung  kepada  Menteri  Keuangan  dan  di pimpin oleh seorang ketua.

2.    BURSA  EFEK
Bursa Efek adalah lembaga/perusahaan yang menyelenggarakan/menyediakan fasilitas sistem pasar untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek antara perusahaan-perusahaan yang tercatat di Bursa Efek. Menurut UU Pasar Modal No. 8 tahun 1995, Bursa Efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek di antara mereka.

3.    LEMBAGA KLIRING DAN PENJAMIN
Lembaga Kliring dan Penjamin adalah lembaga pendukung terselenggaranya kegiatan sistem pasar modal secara lengkap, selain lembaga penyimpanan dan penyelesaian. Lembaga ini yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa.

4.    LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN
Lembaga atau perusahaan yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral (tempat penyimpanan terpusat) bagi Bank Kustodian, perusahaan efek dan pihak lain. Saat ini diselenggarakan oleh PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia.

5.    PERUSAHAAN EFEK
Pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek atau manajer investasi (UU Pasar Modal). Perusahaan efek dapat salah satu, dua atau tiga kegiatan usaha tersebut. Perusahaan efek dapat menjalankan usaha tersebut setelah mendapat izin dari BAPEPAM.

6.    LEMBAGA PENUNJANG
Ø Bank Kustodian.
Bank Kustodian berfungsi memberikan jasa penitipan efek dan harta lainnya yang berkaitan dengan efek serta jasa lain.
Ø Biro Administrasi Efek (BAE).
Lembaga penunjang pasar modal yang berperan dalam administrasi efek, baik pada saat pasar perdana maupun pada pasarsekunder. BAE menyediakan jasa untuk emiten dalam bentuk pencatatan dan pemindahan kepemilikan efek-efek emiten. Penyerahan efek pada yang berhak dan menerima efek untuk disimpan, merupakan aktivitas sehari-hari yang dilakukan BAE, selain juga menyampaikan laporan tahunan kepada emien tentang posisi efek-efek yang ditanganinya. Dalam persiapan penawaran umum di pasar perdana, BAE juga membantu emiten dalam pencatatan efek.
Ø Wali Amanat.
Merupakan pihak yang dipercaya untuk mewakili kepentingan seluruh pemegang obligasi atau sekuritas utang. Selain peranan tersebut, wali amanat juga berperan sebagai pemimpin dalam RUPO. Kewajiban utama wali amanat adalah mewakili para pemegang obligasi dan surat utang baik di dalam maupun di luar pengadilan mengenai pelaksanaan hak-hak pemegang obligasi atau sekuritas utang sesuai syarat-syarat emisi, kontrak perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ø Penasehat Investasi.
Perusahaan yang memberi nasehat kepada perusahaan lain mengenai penjualan atau pembelian efek dengan memperoleh imbalan jasa. Untuk peroraangan disebut wakil manajer investasi.
Ø Pemeringkat Efek.
Perusahaan swasta yang melakukan peringkat/ranking atas efek yang bersifat utang (seperti obligasi). Tujuannya adalah untuk memberikan pendapat mengenai resiko efek utang.

7.    PROFESI PENUNJANG
Ø Akuntan.
Dalam suatu penawaran umum, akuntan mempunyai tugas untuk melaksanakan audit atas laporan keuangan emiten menurut standar audit dan laporan keuangan emiten menurut standar audit yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Audit tersebut diperlukan agar diperoleh suatu kelayakan bahwa laporan keuangan tersebut bebas dari salah saji yang material. Akuntan dalam hal ini bertanggung jawab penuh atas pendapat yang diberikan terhadap laporan yang diaudit.
Ø Konsultan Hukum.
Dalam suatu penawarn umum, konsultan hukum bertugas untuk memberikan opini dari segi hukum (legal opinion). Konsultan hukum bertugas untuk melakukan pemeriksaan atas fakta hukum yang ada mengenai emiten.
Ø Penilai.
Penilai berperan untuk menentukan nilai wajar aktiva tetap perusahaan bersangkutan.
Ø Notaris.
Dalam emisi saham, notaris berperan dalam membuat akta perusahaan anggaran dasar emiten dan apabila diinginkan oleh para pihak, notaris juga berperan dalam pembuatan perjanjian penjaminan emisi efek, perjanjian antar penjamin emisi efek dan perjanjian dengan agen penjual.

8.    EMITEN
Pihak yang melakukan kegiatan penawaran umum. Dengan demikian, istilah emiten mengacu kepada kegiatan yang dilakukan perusahaan yang menjual sebagian sahamnya kepada masyarakat investor melalui penawaran umum (pasar perdana). Saham yang telah dijual kepada investor akan dijual-belikan kembali antar investor melalui Bursa Efek.

9.    PERUSAHAAN PUBLIK
Perseroan yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya 300 pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp. 3 miliar. Selama perusahaan memenuhi kriteria tersebut maka selama itu pula perusahaan tersebut wajib memenuhi ketentuan-ketentuan dibidang pasar modal yang mengatur perusahaan publik, khususnya yang berkaitan dengan prinsip keterbukaan.

10.    REKSADANA
Reksadana merupakan salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung resiko atas investasi mereka.


E.  PENAWARAN UMUM.
Penawaran umum atau go public adalah kegiatan penawaran saham atau efek lainnya yang dilakukan oleh emiten (perusahaan yang akan go public) untuk menjual saham atau efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur oleh UU Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya. Penawaran umum meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
1)   Periode Pasar Perdana, yaitu ketika efek ditawarkan kepada pemodal oleh penjamin emisi melalui para agen penjual yang ditunjuk.
2)   Penjatahan saham, yaitu pengalokasian efek pesanan para pemodal sesuai dengan jumlah efek yang tersedia.
3)   Pencatatan efek di bursa, yaitu saat efek tersebut mulai diperdagangkan di bursa.
Adapun tahapan-tahapan dalam penawaran umum adalah :
1)   Sebelum emisi, yaitu berisi persiapan-persiapan yang dilakukan untuk memenuhi persyaratan penawaran umum.
2)   Tahapan emisi, yaitu masa dimana dilakukan penawaran umum hingga saham-saham yang telah ditawarkan dicatat di Bursa Efek.
3)   Tahapan sesudah emisi, yaitu berupa tahapan pelaporan sebagai konsekuensi atas penawaran umum tersebut.

Tahapan Penawaran Umum


EMISI

SESUDAH EMISI

SEBELUM EMISI
 



INTERN PERUSAHAAN
BAPEPAM
PASAR PERDANA
PASAR SEKUNDER
PELAPORAN
1.     Rencana Go Public
2.     RUPS
3.     Menunjukkan :
·  Underwriter
·  Profesi penunjang
·  Lembaga penunjang
4.     Mempersiapkan dokumen-dokumen
5.     Konfirmasi sebagai agen penjual oleh penjamin
6.     Kontrak pendahuluan dengan bursa efek
7.     Penandatanganan perjanjian
8.     Publik Expose
1.    Pernyataan pendaftaran
2.    Expose terbatas di BAPEPAM
3.    Tanggapan atas :
·   Kelengkapan dokumen
·   Kecukupan dan kejelasan informasi
·   Keterbukaan (asfek hukum, akuntansi, keuangan dan manajemen)
4.    Komentar tertulis dalam waktu 45 hari
5.    Pernyataan pendaftaran dinayatakan efektif
1.    Penawaran umum
2.    Penjatahan kepada pemodal oleh sindikasi penjamin emisi dan emitmen
3.    Distribusi efek kepada pemodal secara elektonik
1.   Emitmen mencatatkan sahamnya di bursa efek
2.   Perdagangan di bursa efek
1.      Laporan berkala, misalnya laporan tabungan dan laporan tengah tahunan.
2.      Laporan kejadian penting dan relevan misalnya akuisisi pergantian direksi


F.   KEUNTUNGAN DAN RESIKO INVESTASI SAHAM

Keuntungan investasi saham :
1.    Dividen.
Adalah pembagian keuntungan  perusahaan kepada pemegang saham.
Contoh : Bank Mandiri Tbk. Membagi dividen per-saham  Rp. 500,-. Rina memiliki saham sebanyak 5000 saham (10 lot). Jadi dividen yang diterima Rina adalah RP 2.500.000,- (belum termasuk pajak).
2.    Capital Gain.
Adalah keuntungan ketika kita menjual saham lebih tinggi dari harga beli.
Contoh : Johan membeli saham PT. Bank BCA Tbk. Per-saham Rp. 3000,- dan kemudian menjual  pada ahrga Rp. 4000,-. Capital Gain yang diperoleh sebesar Rp. 1000,- untuk setiap saham yang dijual oleh Johan.

Resiko Investasi Saham :
1.    Tidak mendapat dividen.
Umumnya perusahaan membagi dividen ketika perusahaan menunjukkan kinerja yang baik. Jadi ketika perusahaan mengalami penurunan kinerja atau mengalami kerugian maka perusahaan tidak membagikan dividen kepada pemegang saham.
2.    Capital loss.
Capital Loss merupakan kebalikkan dari Capital Gain. Hal ini terjadi jika kita menjual saham yang kita miliki lebih rendah dari harga beli.
Contoh : Adi membeli PT. ABC Tbk. Per-saham Rp. 3000,- kemudian saham ini mengalami penurunan. Adi menjual saham tersebut pada harga Rp. 2.500,- sehingga Adi mengalami kerugian Rp. 500,- untuk setiap saham yang ia jual.

G.  INDEKS HARGA SAHAM

Indeks harga saham merupakan indikator utama yang menggambarkan pergerakan harga saham. Di pasar modal sebuah indeks diharapkan memiliki lima fungsi, yaitu :
1.    Sebagai indikator tren saham.
2.    Sebagai indikator tingkat keuntungan.
3.    Sebagai tolok ukur (benchmark) kinerja suatu portofolio.
4.    Memfasilitasi suatu pembentukkan portofolio dengan strategi pasif.
5.    Memfasilitasi berkembangnya produk derivatif.
Ada beberapa macam pendekatan atau metode yang dapat digunakan untuk menghitung indeks, yaitu :
1.    Menghitung arithmatic mean, yaitu harga saham yang masuk dalam anggota indeks.
2.    Menghitung geometric mean dari indeks individual saham yang masuk anggota indeks.
3.    Menghitung rata-rata tertimbang nilai pasar.


INDEKS SYARI’AH ATAU JAKARTA ISLAMIC INDEX

Jakarta Islamic Index atau biasa disebut JII adalah salah satu indeks saham yang ada di Indonesia yang menghitung index harga rata-rata saham untuk jenis saham-saham yang memenuhi kriteria syariah. Pembentukan JII tidak lepas dari kerja sama antara Pasar Modal Indonesia (dalam hal ini PT Bursa Efek Jakarta) dengan PT Danareksa Invesment Management (PT DIM). JII telah dikembangkan sejak tanggal 3 Juli 2000. Pembentukan instrumen syariah ini untuk mendukung pembentukan Pasar Modal Syariah yang kemudian diluncurkan di Jakarta pada tanggal 14 Maret 2003. Mekanisme Pasar Modal Syariah meniru pola serupa di Malaysia yang digabungkan dengan bursa konvensional seperti Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya. Setiap periodenya, saham yang masuk JII berjumlah 30 (tiga puluh) saham yang memenuhi kriteria syariah. JII menggunakan hari dasar tanggal 1 Januari 1995 dengan nilai dasar 100.
Tujuan pembentukan JII adalah untuk meningkatkan kepercayaan investor untuk melakukan investasi pada saham berbasis syariah dan memberikan manfaat bagi pemodal dalam menjalankan syariah Islam untuk melakukan investasi di bursa efek. JII juga diharapkan dapat mendukung proses transparansi dan akuntabilitas saham berbasis syariah di Indonesia. JII menjadi jawaban atas keinginan investor yang ingin berinvestasi sesuai syariah. Dengan kata lain, JII menjadi pemandu bagi investor yang ingin menanamkan dananya secara syariah tanpa takut tercampur dengan dana ribawi. Selain itu, JII menjadi tolak ukur kinerja (benchmark) dalam memilih portofolio saham yang halal.
Penentuan kriteria dalam pemilihan saham dalam JII melibatkan Dewan Pengawas Syariah PT DIM. Saham-saham yang akan masuk ke JII harus melalui filter syariah terlebih dahulu. Berdasarkan arahan Dewan Pengawas Syariah PT DIM, ada 4 syarat yang harus dipenuhi agar saham-saham tersebut dapat masuk ke JII:
1.    emiten tidak menjalankan usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang
2.    bukan lembaga keuangan konvensional yang menerapkan sistem riba, termasuk perbankan dan asuransi konvensional
3.    usaha yang dilakukan bukan memproduksi, mendistribusikan, dan memperdagangkan makanan/minuman yang haram
4.    tidak menjalankan usaha memproduksi, mendistribusikan, dan menyediakan barang/jasa yang merusak moral dan bersifat mudharat
Selain filter syariah, saham yang masuk ke dalam JII harus melalui beberapa proses penyaringan (filter) terhadap saham yang listing, yaitu:
·       Memilih kumpulan saham dengan jenis usaha utama yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan sudah tercatat lebih dari 3 bulan, kecuali termasuk dalam 10 kapitalisasi besar.
·       Memilih saham berdasarkan laporan keuangan tahunan atau tengah tahun berakhir yang memiliki rasio Kewajiban terhadap Aktiva maksimal sebesar 90%.
·       Memilih 60 saham dari susunan saham di atas berdasarkan urutan rata-rata kapitalisasi pasar (market capitalization) terbesar selama 1 (satu) tahun terakhir.
·       Memilih 30 saham dengan urutan berdasarkan tingkat likuiditas rata-rata nilai perdagangan reguler selama 1 (satu) tahun terakhir.
Pengkajian ulang akan dilakukan 6 (enam) bulan sekali dengan penentuan komponen indeks pada awal bulan Januari dan Juli setiap tahunnya. Sedangkan perubahan pada jenis usaha utama emiten akan dimonitor secara terus menerus berdasarkan data publik yang tersedia. Perusahaan yang mengubah lini bisnisnya menjadi tidak konsisten dengan prinsip syariah akan dikeluarkan dari indeks. Indeks harga saham setiap hari dihitung menggunakan harga saham terakhir yang terjadi di bursa. Sedangkan saham emiten yang dikeluarkan akan diganti oleh saham emiten lain. Semua prosedur tersebut bertujuan untuk mengeliminasi saham spekulatif yang cukup likuid. Sebagian saham-saham spekulatif memiliki tingkat likuiditas rata-rata nilai perdagangan reguler yang tinggi dan tingkat kapitalisasi pasar yang rendah.
-themej ut ��� ؟� di'>G.    Strategi Pengembangan Asuransi Syari’ah
·      Membuat strategi pemasaran yang lebih terfokus pada peningkatan kualitas layanan (quality service).
·      Perlunya upaya sosialisasi yang lebih serius kepada masyarakat, sehingga mereka benar-benar mengenal apa itu asuransi syariah.
·      Menambah produk-produk asuransi syariah supaya lebih beragam dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
·      Meningkatkan Sumber Daya Manusia dalam bidang asuransi syariah, sehingga dapat memberikan sumbangan bagi pengembangan asuransi syariah.
·      Perlunya dukungan dari berbagai pihak terutama pemerintah, ulama, akademisi dan praktisi di bidang asuransi syariah untuk memberikan masukan bagi pengembangan asuransi syariah ke depan.

2 komentar:

  1. PERMAINAN ONLINE TERBESAR DI INDONESIA

    Website paling ternama dan paling terpercaya di Asia ^^
    Sistem pelayanan 24 Jam Non-Stop bersama dengan CS Berpengalaman respon tercepat :)
    Memiliki 9 Jenis game yang sangat digemari oleh seluruh peminat poker / domino

    Permainan Judi online yang menggunakan uang asli dan mendapatkan uang asli ^^
    * Minimal Deposit : 20.000
    * Minimal Withdraw : 20.000
    * Deposit dan Withdraw 24 jam Non stop ( Kecuali Bank offline / gangguan )
    * Bonus REFFERAL 15 % Seumur hidup tanpa syarat
    * Bonus ROLLINGAN 0.3 % Dibagikan 5 hari 1 kali
    * Proses Deposit & Withdraw PALING CEPAT
    * Sistem keamanan Terbaru & Terjamin
    * Poker Online Terpercaya
    * Live chat yang Responsive
    * Support lebih banyak bank LOKAL tersedia deposit via OVO dan PULSA TELKOMSEL serta XL / AXIS


    Contact Us

    Website : SahabatQQ
    WA 1 : +85515769793
    WA 2 : +855972076840
    LINE : SAHABATQQ
    FACEBOOK : SahabatQQ Reborn
    TWITTER : SahabatQQ
    Blog :
    * Cerita Dewasa
    * Artikel Seks
    * Dunia Traveling
    * Majalah kesehatan
    * Film & Movie Onlie
    * Artikel Poker

    Daftar SahabatQQ

    BalasHapus
  2. Hari yang baik untuk semua warga negara Indonesia, nama saya Nurul Yudianto, tolong, saya ingin berbagi kesaksian hidup saya yang sebenarnya di sini di platform ini sehingga semua warga negara Indonesia berhati-hati dengan pemberi pinjaman pinjaman di internet

    Setelah beberapa waktu berusaha mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan, dan terus ditolak, saya memutuskan untuk mengajukan pinjaman secara online tetapi saya curang dan kehilangan Rp18,7 juta, kepada seorang wanita di saudi arabia dan Nigeria.

    Saya menjadi sangat putus asa dalam mendapatkan pinjaman, jadi saya berdiskusi dengan teman saya Nyonya Rika Nadia (rikanadia6@gmail.com) yang kemudian memperkenalkan saya kepada Lady Esther, manajer Cabang dari Access Loan Firm, sehingga teman saya meminta saya untuk mendaftar dari LADY ESTHER, jadi saya Menjerit dituangkan dan dihubungi LADY ESTHER. melalui email: (estherpatrick83@gmail.com)

    Saya mengajukan pinjaman sebesar Rp250 juta dengan suku bunga 2%, sehingga pinjaman disetujui dengan mudah tanpa tekanan dan semua persiapan dilakukan dengan transfer kredit, karena tidak memerlukan jaminan dan jaminan untuk pengalihan pinjaman, saya diberitahu untuk mendapatkan sertifikat perjanjian lisensi untuk mentransfer kredit saya dan dalam waktu kurang dari satu setengah jam uang pinjaman telah dimasukkan ke dalam rekening bank saya.

    Saya pikir itu adalah lelucon sampai saya menerima panggilan dari bank saya bahwa akun saya telah dikreditkan dengan jumlah Rp250 juta. Saya sangat senang bahwa akhirnya Tuhan telah menjawab doa-doa saya dengan buku pinjaman dengan pinjaman asli saya, yang telah memberi saya keinginan hati saya.

    Semoga Tuhan memberkati LADY ESTHER untuk mewujudkan kehidupan yang adil bagi saya, jadi saya menyarankan siapa pun yang tertarik untuk mendapatkan pinjaman untuk menghubungi Mrs. LADY ESTHER melalui email: (estherpatrick83@gmail.com) atas pinjaman Anda

    Akhirnya saya ingin berterima kasih kepada Anda semua karena meluangkan waktu untuk membaca kesaksian hidup saya yang sebenarnya tentang kesuksesan saya dan saya berdoa kepada Tuhan untuk melakukan kehendak-Nya dalam hidup Anda. Anda dapat menghubungi saya untuk informasi lebih lanjut melalui email saya: (nurulyudianto2@gmail.com) Salam

    BalasHapus