Rabu, 17 Oktober 2012

Leasing Syariah



2.1 Sekilas Tentang Sewa Guna Usaha (Leasing) Syari’ah
Sewa guna usaha syari’ah adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi maupun tanpa hak opsi yang akan digunakan oleh penyewa selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara angsuran dimana menggunakan prinsip ijarah dan ijarah muntahiyah bittamlik. Sewa guna usaha syari’ah diatur di dalam:
a. Peraturan Ketua Badan Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor Per-03/BL/2007 tentang Kegiatan Perusahaan Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syari’ah.
b. Peraturan Ketua Badan Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor Per-04/BL/2007 tentang Akad-akad Yang Digunakan Dalam Kegiatan Perusahaan Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syari’ah.
c. Surat Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor B-323/DSN-MUI/XI/2007 tanggal 29 November 2007 tentang Pernyataan DSN-MUI atas Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.

2.2  Dasar Hukum
Dasar hukum yang dipakai dalam sewa guna usaha syari’ah berlainan dengan dasar hukum yang dipakai dalam sewa guna usaha konvensional karena sewa guna usaha konvensional diatur di dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1169/KMK.01/1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha (Leasing). Sewa guna usaha konvensional menganut asas-asas yang berlaku di dalam KUHPerdata dimana kiblatnya adalah hukum Eropa Kontinental, seperti asas kebebasan berkontrak. Sedangkan sewa guna usaha syari’ah menganut asas-asas yang kiblatnya kepada Al-Qur’an dan Al-Hadits.
Asas-asas dalam Hukum Perdata Islam yang digunakan di dalam sewa guna usaha syari’ah yaitu :
o Asas Kebolehan.
o Asas kebebasan dan Kesukarelawan.
o Asas Pembawa Manfaat dan Menolak Mudharat.
o Asas Kebajikan atau Kebaikan.
o Asas Adil dan Seimbang.
o Asas Larangan Merugikan Diri Sendiri dan Orang Lain.
o Asas mendapatkan hak karena usaha dan jasa.
o Asas Mengatur dan Memberi Petunjuk.
o Asas Kebebasan Berusaha.
o Asas Beritikad Baik dan Dilindungi.
o Asas Mendahulukan Kewajiban Daripada Hak.

2.3 Sumber Pendanaan
Sumber pendanaan bagi Perusahaan Pembiayaan yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syari’ah wajib diperoleh berdasarkan Prinsip Syari’ah.
Sumber pendanaan berdasarkan Prinsip Syari’ah diperoleh Perusahaan Pembiayaan melalui:
a. Pendanaan Mudharabah Mutlaqah (Unrestricted Investment) yaitu diperoleh Perusahaan Pembiayaan melalui akad kerja sama dengan pihak lain yang bertindak sebagai penyandang dana (Shahibul Mal), dimana Shahibul Mal tersebut membiayai 100% (seratus perseratus) modal kegiatan pembiayaan untuk proyek yang tidak ditentukan oleh Perusahan Pembiayaan, dan keuntungan usaha dibagi sesuai kesepakatan yang dituangkan dalam akad.
b. Pendanaan Mudharabah Muqayyadah (Restricted Investment) yaitu diperoleh Perusahaan Pembiayaan melalui akad kerja sama dengan pihak lain yang bertindak sebagai penyandang dana (Shahibul Mal), di mana shahibul mal tersebut membiayai 100% (seratus perseratus) modal kegiatan pembiayaan untuk proyek yang telah ditentukan oleh Perusahan Pembiayaan, dan keuntungan usaha dibagi sesuai kesepakatan yang dituangkan dalam akad.
c. Pendanaan Mudharabah Musytarakah yaitu diperoleh Perusahaan Pembiayaan melalui akad kerja sama dengan pihak lain yang bertindak sebagai penyandang dana (Shahibul Mal), dimana shahibul mal dan Perusahaan Pembiayaan selaku pengelola (Mudharib) turut menyertakan modalnya dalam kerja sama investasi dan keuntungan usaha dibagi sesuai kesepakatan yang dituangkan dalam akad.
d.    Pendanaan Musyarakah (Equity participation) yaitu diperoleh Perusahaan Pembiayaan melalui akad kerja sama dengan pihak lain yang bertindak sebagai penyandang dana (Shahibul Mal), dimana shahibul mal dan Perusahaan Pembiayaan selaku pengelola (Mudharib) turut menyertakan modalnya dalam kerja sama investasi dan keuntungan usaha dibagi sesuai kesepakatan yang dituangkan dalam akad.
e.     Pendanaan lainnya yang sesuai dengan Prinsip Syari’ah.

2.4 Jenis-Jenis Sewa Guna Usaha Syari’ah
Ada 2 jenis dalam sewa guna usaha konvensional yaitu :
a. Finance Lease (Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi).
b. Operating Lease (Sewa Guna Usaha tanpa Hak Opsi).
Sedangkan dalam sewa guna usaha syari’ah dilakukan berdasarkan :
a. Ijarah (tanpa hak opsi)
b. Ijarah Muntahiah Bit Tamlik (dengan hak opsi)
Pada dasarnya jenis sewa guna usaha yang diterapkan dalam sewa guna usaha syari’ah sama jenisnya dengan yang diterapkan di sewa guna usaha konvensional namun penyebutanya saja yang berbeda.
Ijarah = operating lease = tidak mendapatkan hak opsi diakhir masa sewa
Ijarah Muntahiyah Bittamlik = finance lease = dapat hak opsi diakhir masa sewa
Pengertian tentang Ijarah adalah akad penyaluran dana untuk pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujrah), antara Perusahaan Pembiayaan sebagai pemberi sewa (mu’ajjir) dengan penyewa (musta’jir) tanpa diikuti pengalihan kepemilikan barang itu sendiri.
Pengertian tentang Ijarah Muntahiah Bit Tamlik adalah akad penyaluran dana untuk pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujrah), antara Perusahaan Pembiayaan sebagai pemberi sewa (mu’ajjir) dengan penyewa (musta’jir) disertai opsi pemindahan hak milik atas barang tersebut kepada penyewa setelah selesai masa sewa.
Dalam Sewa Guna Usaha Konvensional, pemberi sewa disebut dengan Lessor sedangkan penerima sewa disebut dengan Lesse.
Dalam Sewa Guna Usaha Syari’ah, pemberi sewa disebut dengan Muajjir. Sedangkan Penerima Sewa disebut dengan Musta’jir.

2.5 Cara Membagi Keuntungan di Prinsip Syari’ah
Cara Membagi Keuntungan dalam Sewa Guna Usaha Konvensional sudah secara langsung ditentukan oleh peraturan yang berlaku yaitu Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1169/KMK.01/1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha (Leasing) pada pasal 14.
Sedangakan cara membagi keuntungan dalam Sewa Guna Usaha Syari’ah yaitu dapat ditentukan pada saat pembuatan perjanjian oleh kedua belah pihak yang masing-masing pihak sudah menyepakatinya.
Pembiayaan Konvensional menggunakan sistem Bunga sedangkan Pola pembiayaan Pada sistem Syariah menggunakan sistem jual beli (al-murabahah) atau bagi hasil.
Ijarah tanpa disertai dengan adanya opsi pemindahan hak milik atas barang yang disewa kepada penyewa setelah selesai masa sewa (Tidak mendapatkan Hak Opsi di akhir masa Leasing), sedangkan Ijarah Muntahiah Bit Tamlik disertai dengan adanya opsi pemindahan hak milik atas barang yang disewa kepada penyewa setelah selesai masa sewa (Mendapatkan Hak Opsi di akhir masa Leasing).

2.6  Operasional Sewa Guna Usaha (Leasing) Syariah
·           Di dalam Ijarah, Hak Perusahaan Pembiayaan sebagai pemberi sewa (Muajjir) adalah :
a.  Memperoleh pembayaran sewa dan atau biaya lainnya dari penyewa (Musta’jir).
b.  Mengakhiri akad Ijarah dan menarik obyek Ijarah apabila penyewa (Musta’jir) tidak mampu membayar sewa sebagaimana diperjanjikan.
·           Kewajiban Perusahaan Pembiayaan sebagai pemberi sewa (Muajjir) adalah :
a. Menyediakan obyek Ijarah yang disewakan.
b. Menanggung biaya pemeliharaan obyek Ijarah.
c. Menjamin obyek Ijarah yang disewakan tidak terdapat cacat dan dapat berfungsi dengan baik.
·           Hak penyewa (Musta’jir) di dalam Ijarah adalah :
a.  Menerima obyek Ijarah dalam keadaan baik dan siap dioperasikan.
b.  Menggunakan obyek Ijarah yang disewakan sesuai dengan persyaratan-persyaratan yang diperjanjikan.
·           Kewajiban penyewa (Musta’jir) adalah :
a. Membayar sewa dan biaya-biaya lainnya sesuai yang diperjanjikan.
b. Mengembalikan obyek Ijarah apabila tidak mampu membayar sewa.
c. Menjaga dan menggunakan obyek Ijarah sesuai yang diperjanjikan.
d.  Tidak menyewakan kembali dan atau memindahtangankan obyek Ijarah kepada pihak lain.
Dalam pelaksanaan Ijarah Muntahiah Bit Tamlik, Perusahaan Pembiayaan sebagai pemberi sewa (Muajjir) diwajibkan untuk membuat Wa’ad. Pengertian dari Wa’ad adalah janji pemindahan kepemilikan obyek Ijarah Muntahiah Bit Tamlik pada akhir masa sewa.
Wa’ad bersifat tidak mengikat bagi penyewa (Musta’jir) dan apabila wa’ad dilaksanakan, maka pada akhir masa sewa wajib dibuat akad pemindahan kepemilikan.
·      Di dalam Ijarah Muntahiah Bit Tamlik, Hak Perusahaan Pembiayaan sebagai pemberi sewa (Muajjir) adalah:
a. Memperoleh pembayaran sewa dari penyewa (Musta’jir).
b.  Menarik obyek Ijarah Muntahiah Bit Tamlik apabila penyewa (Musta’jir) tidak mampu membayar sewa sebagaimana diperjanjikan.
c. Pada akhir masa sewa, mengalihkan obyek Ijarah Muntahiah Bit Tamlik kepada penyewa lain yang mampu dalam hal penyewa (Musta’jir) sama sekali tidak mampu untuk memindahkan kepemilikan obyek Ijarah Muntahiah Bit Tamlik atau memperpanjang masa sewa atau mencari calon penggantinya.
·      Kewajiban Perusahaan Pembiayaan sebagai pemberi sewa (Muajjir) adalah:
a. Menyediakan obyek Ijarah Muntahiah Bit Tamlik yang disewakan.
b.  Menanggung biaya pemeliharaan obyek Ijarah Muntahiah Bit Tamlik kecuali diperjanjikan lain.
c.  Menjamin obyek Ijarah Muntahiah Bit Tamlik tidak terdapat cacat dan dapat berfungsi dengan baik.
·      Hak penyewa (Musta’jir) di dalam Ijarah Muntahiah Bit Tamlik adalah:
a.  Menggunakan obyek Ijarah Muntahiah Bit Tamlik sesuai dengan persyaratan-persyaratan yang diperjanjikan.
b. Menerima obyek Ijarah Muntahiah Bit Tamlik dalam keadaan baik dan siap dioperasikan.
c.  Pada akhir masa sewa, memindahkan kepemilikan obyek Ijarah Muntahiah Bit Tamlik, atau memperpanjang masa sewa, atau mencari calon penggantinya dalam hal tidak mampu untuk memindahkan hak kepemilikan atas obyek Ijarah Muntahiah Bit Tamlik atau memperpanjang masa sewa.
d. Membayar sewa sesuai dengan yang diperjanjikan.
·      Kewajiban penyewa (musta’jir) adalah:
a. Membayar sewa sesuai dengan yang diperjanjikan.
b. Menjaga dan menggunakan obyek Ijarah Muntahiah Bit Tamlik sesuai yang diperjanjikan.
c.  Tidak menyewakan kembali obyek Ijarah Muntahiah Bit Tamlik kepada pihak lain.
d.  Melakukan pemeliharaan kecil (tidak material) terhadap obyek Ijarah Muntahiah Bit Tamlik.

2.7 Objek dalam Sewa Guna Usaha Syari’ah
Obyek Ijarah adalah berupa barang modal yang memenuhi ketentuan antara lain:
a.  Obyek Ijarah merupakan milik dan atau dalam penguasaan Perusahaan Pembiayaan sebagai pemberi sewa (Muajjir).
b. Manfaat obyek Ijarah harus dapat dinilai.
c. Manfaat obyek Ijarah harus dapat diserahkan Penyewa (Musta’jir).
d.  Pemanfaatan obyek Ijarah harus bersifat tidak dilarang secara syariah (tidak diharamkan).
e. Manfaat obyek Ijarah harus dapat ditentukan dengan jelas.
f. Spesifikasi obyek Ijarah harus dinyatakan dengan jelas, antara lain melalui identifikasi fisik, kelaikan, dan jangka waktu pemanfaatannya.
Obyek Ijarah Muntahiah Bit Tamlik adalah berupa barang modal yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a.  Obyek Ijarah Muntahiah Bit Tamlik merupakan milik Perusahaan Pembiayaan sebagai pemberi sewa (Muajjir).
b. Manfaatnya harus dapat dinilai dengan uang.
c. Manfaatnya dapat diserahkan kepada penyewa (Musta’jir).
d. Manfaatnya tidak diharamkan oleh syari’ah Islam.
e. Manfaatnya harus ditentukan dengan jelas.
f.  Spesifikasinya harus dinyatakan dengan jelas, antara lain melalui identifikasi fisik, kelaikan, dan jangka waktu pemanfataannya.

2.8 Persyaratan Penetapan Harga Sewa
Persyaratan penetapan harga sewa (Ujrah) atas obyek Ijarah wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Besarnya harga sewa (Ujrah) atas obyek Ijarah dan cara pembayaran ditetapkan menurut kesepakatan yang dibuat dalam akad secara tertulis.
b. Alat pembayaran harga sewa (Ujrah) obyek Ijarah adalah berupa uang atau bentuk lain yang memiliki nilai yang sama yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syari’ah.
Harga sewa (Ujrah) dan cara pembayaran atas obyek Ijarah Muntahiah Bit Tamlik ditetapkan berdasarkan kesepakatan di awal akad. Harga untuk opsi pemindahan kepemilikan obyek Ijarah Muntahiah Bit Tamlik ditetapkan setelah berakhirnya masa sewa. Harga untuk opsi pemindahan kepemilikan dibuat secara tertulis dalam perjanjian pemindahan kepemilikan. Alat pembayaran atas harga adalah berupa uang atau bentuk lain yang memiliki nilai yang sama dan tidak dilarang secara syariah.

2.9  Hal-hal yang Dimuat dalam Sewa Guna Usaha Syari’ah
Di dalam Ijarah memuat hal-hal sebagai berikut:
a.  Identitas Perusahaan Pembiayaan sebagai pemberi sewa (Muajjir) dan penyewa (Musta’jir).
b. Spesifikasi obyek Ijarah meliputi nama, jenis, jumlah, ukuran, tipe dan lokasi penggunaan/penempatan obyek Ijarah.
c. Spesifikasi manfaat obyek Ijarah.
d. Harga perolehan, nilai pembiayaan, dan pembayaran sewa Ijarah.
e. Jangka waktu sewa.
f. Saat penyerahan obyek Ijarah.
g. Ketentuan mengenai pengakhiran transaksi yang belum jatuh tempo.
h. Ketentuan mengenai biaya-biaya yang timbul selama masa sewa.
i.   Ketentuan mengenai biaya-biaya yang ditanggung oleh masing-masing pihak apabila terdapat kerusakan, kehilangan atau tidak berfungsinya obyek Ijarah.
j.   Ketentuan mengenai pengalihan kepemilikan obyek Ijarah oleh Perusahaan Pembiayaan sebagai pemberi sewa (Muajjir) kepada pihak lain.
k. Hak dan tanggung jawab masing-masing pihak.
Dalam Ijarah Muntahiah Bit Tamlik paling kurang memuat hal-hal sebagai berikut:
a. Identitas Perusahaan Pembiayaan sebagai pemberi sewa (Muajjir) dan penyewa (Musta’jir).
b. Spesifikasi obyek Ijarah Muntahiah Bit Tamlik meliputi nama, jenis, jumlah, ukuran, tipe dan lokasi penggunaan obyek sewa.
c. Spesifikasi manfaat obyek Ijarah Muntahiah Bit Tamlik.
d. Harga perolehan, nilai pembiayaan, pembayaran harga sewa (ujrah), ketentuan jaminan dan asuransi atas obyek Ijarah Muntahiah Bit Tamlik.
e. Jangka waktu sewa.
f. Saat penyerahan obyek Ijarah Muntahiah Bit Tamlik.
g. Ketentuan mengenai pengakhiran transaksi yang belum jatuh tempo.
h. Ketentuan mengenai biaya-biaya yang timbul selama masa sewa.
i.   Ketentuan mengenai biaya-biaya yang ditanggung oleh masing-masing pihak apabila terdapat kerusakan, kehilangan atau tidak berfungsinya obyek Ijarah Muntahiah Bit Tamlik.
j.   Ketentuan mengenai pengalihan kepemilikan obyek Ijarah Muntahiah Bit Tamlik oleh Perusahaan Pembiayaan sebagai pemberi sewa (Muajjir) kepada pihak lain.
k. Hak dan tanggung jawab masing-masing pihak.
Dokumentasi dalam Ijarah oleh Perusahaan Pembiayaan sebagai pemberi sewa (Muajjir) meliputi:
a. Surat persetujuan prinsip (Offering Letter).
b. Akad Ijarah.
c. Perjanjian pengikatan jaminan atas pembayaran sewa.
d. Tanda terima barang.
Dokumentasi dalam Ijarah Muntahiah Bit Tamlik oleh Perusahaan Pembiayaan sebagai pemberi sewa (muajjir) adalah :
a. Surat permohonan Ijarah Muntahiah Bit Tamlik.
b.  Surat persetujuan prinsip (Offering Letter).
c. Akad Ijarah Muntahiah Bit Tamlik.
d.  Dokumen wa’ad.
e. Perjanjian pengikatan jaminan atas pembayaran sewa.
f. Tanda terima barang.
g. Perjanjian pemindahan kepemilikan.
Mengenai keberadaan Dewan Pengawas, Perusahaan Pembiayaan Syari’ah wajib mempunyai Dewan Pengawas Syari’ah minimal 2 (dua) orang anggota dan 1 (satu) orang ketua. Anggota Dewan Pengawas Syari’ah diangkat dalam Rapat Pemegang Saham (RUPS) atas Rekomendasi dari Majelis Ulama Indonesia. Dewan Pengawas Syari’ah bertugas untuk memberikan nasihat dan saran kepada direksi, mengawasi aspek syari’ah kegiatan operasional Perusahaan Pembiayaan dan sebagai mediator antara Perusahaan Pembiayaan dengan DSN-MUI. Dewan pengawas syariah bertugas memberikan nasihat dan saran kepada direksi, mengawasi aspek syariah, kegiatan operasional, serta menjadi mediator perusahaan pembiayaan terhadap DSN-MUI. Anggota dewan diangkat dalam rapat pemegang saham atas rekomendasi MUI.

0 komentar:

Posting Komentar